Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polisi Amankan Sindikat Narkoba Malaysia hingga Aceh-Medan

Admin1 by Admin1
25/01/2024
in Nanggroe
0
Polisi Amankan Sindikat Narkoba Malaysia hingga Aceh-Medan

Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu pada awal Januari 2024 lalu. Foto: Polres Jakut

JAKARTA – Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Metro Penjaringan menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja dan sabu-sabu pada awal Januari 2024 lalu.

Mereka merupakan jaringan narkoba jaringan Malaysia dan Aceh-Medan.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Utara AKBP Prasetyo Noegroho mengatakan pengungkapan kasus ini di waktu yang berdekatan, dengan lokasi yang sama yaitu Penjaringan.

“Kami ungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu pada Rabu 3 Januari di daerah Pejagalan dan ganja pada Sabtu, 6 Januari di Pluit Selatan,” kata Prasetyo dalam keterangan persnya di Jakarta Utara, Kamis (25/1).

Untuk kasus sabu-sabu, polisi mengamankan dua orang, sedangkan ganja satu tersangka.

“Pengedar sabu-sabu berinisial NT dan NH keduanya dites urine dengan positif. Untuk ganja berinisial MJT dengan tes urine negatif,” bebernya.

Dari ketiga pelaku, petugas turut mengamankan sabu-sabu dengan berat bruto 84,86 gram, obat bius 86,16 gram, dan 6 paket ganja dengan total berat 6 Kg.

Prasetyo mengungkapkan pelaku pengedar sabu-sabu merupakan jaringan Malaysia yang masuk ke Indonesia melalu jalur laut dengan harga Rp1 juta per gramnya. Untuk ganja merupakan jaringan Aceh-Medan, dipasok menggunakan jasa ekspedisi paket JNE.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 114 ayat 2 subsider ayat 111 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sumber: JPNN.com

Previous Post

Tiga Warga Terluka dalam Kebakaran Dayah Babul Maghfirah di Aceh Besar

Next Post

Banda Aceh Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Next Post
Banda Aceh Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Banda Aceh Raih Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

15/06/2026
Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

15/06/2026
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

15/06/2026
Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

15/06/2026
Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

14/06/2026

Terpopuler

Polisi Amankan Sindikat Narkoba Malaysia hingga Aceh-Medan

Polisi Amankan Sindikat Narkoba Malaysia hingga Aceh-Medan

25/01/2024

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Rp800 Juta untuk HUT Pidie Jaya: Sederhana Bagi Pemkab, Bagaimana Menurut Rakyat?

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com