Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Majelis Hakim Vonis Bebas Mantan Bupati Tamiang

redaksi by redaksi
27/02/2024
in Lintas Timur
0
Majelis Hakim Vonis Bebas Mantan Bupati Tamiang

Mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil (kiri) didampingi penasihat hukumnya keluar ruangan usai mengikuti sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, Aceh. ANTARA FOTO/Ampelsa

Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis bebas mantan Bupati Aceh Tamiang Mursil yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pertanahan.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman serta didampingi R Deddy dan Ani Hartati masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.

Selain terdakwa Mursil, majelis hakim juga membebaskan dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama, tetapi berkas terpisah. Kedua terdakwa yang turut dibebaskan yakni Tengku Yusni dan Tengku Rusli.

“Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah seperti yang didakwakan jaksa penuntut umum. Membebaskan para terdakwa dari segala dakwaan jaksa penuntut umum,” kata majelis hakim.

Majelis hakim dalam amar putusannya menyatakan fakta di persidangan termasuk keterangan saksi-saksi tidak ditemukan bukti para terdakwa melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan jaksa penuntut umum.

“Berdasarkan putusan ini, maka hak-hak dan martabat para terdakwa harus dipulihkan. Serta merehabilitasi nama para terdakwa,” kata majelis hakim menyebutkan.

Vonis tersebut tidak sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Musril dengan hukuman tujuh tahun enam bulan.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Musril membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp90 juta. Apabila tidak membayar, maka dipidana tiga tahun enam bulan penjara.

JPU dalam tuntutannya menyebutkan terdakwa Mursil pada 2009 menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang. Selaku Kepala BPN, terdakwa Mursil menerbitkan sertifikat tanah eks hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Desa Jaya.

Izin HGU tersebut berakhir pada 1988 dan tidak tidak pernah diperpanjang hingga sekarang. Setelah sertifikat dikeluarkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut dengan nilai Rp6,4 miliar.

Sedangkan untuk terdakwa Yusni, JPU menuntut dengan hukuman 10 tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara mencapai Rp7,9 miliar. Apabila tidak membayar, maka dipidana lima tahun tiga bulan penjara.

Sementara, terdakwa Rusli, JPU menuntut dengan hukuman sembilan tahun enam bulan penjara. Serta membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian perekonomian negara Rp5,4 miliar. Apabila tidak membayar, maka dipidana empat tahun sembilan bulan penjara.

JPU dalam dakwaannya menyatakan kedua terdakwa menguasai tanah negara yang izin HGU berakhir pada 1988. Luas lahan tersebut mencapai 885,65 hektare dan 1.658 hektare. Kedua lokasi lahan tersebut berada di Kabupaten Aceh Tamiang.

Sumber: antara

Previous Post

Kemenkeu: Realisasi Belanja APBN di Aceh Capai Rp2,57 Triliun

Next Post

Tujuh Hari Berjalan, Capaian Target TMMD ke-119 Mencapai 40 Persen

Next Post
Tujuh Hari Berjalan, Capaian Target TMMD ke-119 Mencapai 40 Persen

Tujuh Hari Berjalan, Capaian Target TMMD ke-119 Mencapai 40 Persen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nahkoda baru, Sifaima Hs Pimpin PMII Kota Lhokseumawe

Nahkoda baru, Sifaima Hs Pimpin PMII Kota Lhokseumawe

26/05/2026
Harlah ke-3 IPARI Aceh Selatan, Perkuat Dakwah Ekoteologi melalui Gerakan Peduli Lingkungan

Harlah ke-3 IPARI Aceh Selatan, Perkuat Dakwah Ekoteologi melalui Gerakan Peduli Lingkungan

26/05/2026
Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

Ahmad Doli Usul Dana Otsus Aceh Diatur Lebih Tegas hingga Tingkat Kabupaten Kota

26/05/2026
Isa Alima Pimpin GAMIES Pidie, Fokus Bangun UMKM Muda

Isa Alima Pimpin GAMIES Pidie, Fokus Bangun UMKM Muda

26/05/2026
Muda Seudang Kota Subulussalam Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Bensuli Salam Makmur ke DLHK Aceh

Muda Seudang Kota Subulussalam Serahkan Laporan Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Bensuli Salam Makmur ke DLHK Aceh

26/05/2026

Terpopuler

Sabtu Malam, Listrik Kembali Padam di Pesisir Aceh Besar

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

24/05/2026

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

Pemko Banda Aceh Serahkan Bonus kepada Kafilah Berprestasi

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com