Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Ulama Aceh Terbitkan Fatwa Haram Perundungan hingga Tawuran

redaksi by redaksi
29/02/2024
in Nanggroe
0
Bawa Celurit, 4 Remaja di Karawang Diamankan Polisi

Ilustrasi. Empat remaja ditangkap polisi karena kedapatan membawa senjata tajam berupa celurit di Kabupaten Karawang, Jawa Barat. (istockphoto/peeterv)

Banda Aceh – Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan fatwa Nomor 1 Tahun 2024 yang mengharamkan perilaku pembegalan, bullying (perundungan), hingga tawuran.

Fatwa itu diterbitkan untuk mengantisipasi tiga perilaku yang masih berkembang di masyarakat. Apalagi, perundungan saat ini diakui masih marak terjadi dalam lingkungan pendidikan di Aceh.

Kepala Sekretariat MPU Aceh Usamah mengungkapkan, dalam fatwa itu, perilaku pembegalan yang dilakukan mukalaf diberi sanksi dengan hukuman had, sedangkan ta’zir jika pembegalan tanpa membunuh dan mengambil harta.

“Pembegalan yang dilakukan anak yang belum baligh disanksi dengan hukuman ta’zir,” kata Usamah usai menggelar penutupan sidang paripurna I di Kantor MPU Aceh, Rabu (28/2).

“Sedangkan segala bentuk kerugian yang ditimbulkan akibat pembegalan, perundungan dan tawuran wajib ditanggung oleh pelaku atau walinya,” tuturnya.

Fatwa itu juga mewajibkan Pemerintah Aceh agar merumuskan regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan sanksi bagi pelaku kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.

Tak hanya itu, pemerintah Aceh juga disebut wajib menyediakan lembaga pembinaan alternatif terhadap anak-anak yang terlibat kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran.

“Lembaga pendidikan wajib mengajarkan pendidikan akhlak dan moral yang dapat mencegah kejahatan pembegalan, perundungan dan tawuran,” katanya.

MPU Aceh berharap semua pihak dapat mensosialisasikan fatwa ini agar bermanfaat bagi masyarakat.

Selain Fatwa, MPU Aceh juga mengeluarkan Taushiyah agar pemerintah membuat aktif kembali sistem Pageu Gampoeng (pagar desa) dan merevitalisasi fungsi mushola dalam pembinaan remaja.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Mensos Serahkan 11 Bantuan Rumah Layak Huni Tahan Gempa di Aceh Timur

Next Post

Maulia Rahman Pimpin Korda BEM PTMA Aceh – Sumut Di Silatwil Padang Panjang Sumbar

Next Post
Maulia Rahman Pimpin Korda BEM PTMA Aceh – Sumut Di Silatwil Padang Panjang Sumbar

Maulia Rahman Pimpin Korda BEM PTMA Aceh - Sumut Di Silatwil Padang Panjang Sumbar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

HUT Pidie Jaya ke-19 Dipadukan dengan Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Gelar Festival Islami dan Beragam Kegiatan Sosial

HUT Pidie Jaya ke-19 Dipadukan dengan Tahun Baru Islam 1448 H, Pemkab Gelar Festival Islami dan Beragam Kegiatan Sosial

10/06/2026
30 Pengelola Perpustakaan di Abdya Ikuti Pelatihan INLISLite

30 Pengelola Perpustakaan di Abdya Ikuti Pelatihan INLISLite

10/06/2026
LPPM IAIN Takengon Bahas Pelemahan Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

LPPM IAIN Takengon Bahas Pelemahan Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global

10/06/2026
DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

DBH Tambang Rp365 Miliar, Aceh Menanggung Beban Bencana Rp153 Triliun: Siapa Sebenarnya Menikmati Kekayaan Alam?

10/06/2026
Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

Dua Pelaku Zina di Aceh Barat Dihukum Cambuk 100 Kali

10/06/2026

Terpopuler

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

04/06/2026

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

Plt Sekda Lantik 50 Pejabat Fungsional Tenaga Kesehatan dan Guru

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

HUT Pidie Jaya 2026: Antara Perayaan, Pemulihan Pascabencana dan Penguatan Syariat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com