Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Aceh Terbitkan Pergub Gaji dan Tunjangan ASN karena APBA Belum Sah

redaksi by redaksi
04/03/2024
in Nanggroe
0
Jokowi Diminta Tak Tunjuk Achmad Marzuki Lagi Jadi Pj Gubernur

Achmad Marzuki. Foto antara

Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki menerbitkan Peraturan Gubernur atau Pergub untuk pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintahan setempat, karena belum adanya pengesahan anggaran pendapatan dan belanja Aceh (APBA) tahun 2024.

“Pergub itu agar roda pemerintahan tetap berjalan, utamanya pemenuhan gaji dan tunjangan ASN Pemerintah Aceh yang tertunda dua bulan terakhir,” kata Kepala Bagian Materi dan Komunikasi Pimpinan Biro Administrasi Pimpinan Setda Aceh M Gade, di Banda Aceh, Minggu.

Pemerintah Aceh bersama Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sampai dengan hari ini belum menemukan kesepakatan atau persetujuan pengesahan APBA 2024 setelah dilakukan evaluasi oleh Kemendagri.

Pergub Nomor 11 Tahun 2024 Achmad Marzuki itu mengatur tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Aceh Nomor 48 Tahun 2023 tentang pengeluaran daerah mendahului penetapan APBA 2024.

“Sehubungan dengan belum ditetapkannya Qanun Aceh tentang APBA 2024, maka untuk memenuhi kelengkapan administrasi pembayaran gaji dan tunjangan, perlu dilakukan perubahan Pergub,” ujarnya.

M Gade menyebutkan adapun Pergub perubahan itu menetapkan empat keputusan. Diantaranya, alokasi pengeluaran daerah tersebut digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan gubernur/wakil gubernur, wali nanggroe, ketua/wakil ketua/anggota DPRA, ketua/wakil ketua/anggota lembaga keistimewaan Aceh.

Selanjutnya, anggaran pengeluaran daerah tersebut juga digunakan untuk pembayaran gaji dan tunjangan PNS Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh, PNS yang diperbantukan pada Pemerintah Aceh, CPNS Pemerintah Aceh yang meninggal dunia.

“Serta, juga untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan lainnya yang wajib dibayarkan sesuai peraturan perundang undangan,” kata M Gade.

Sumber: antara

Previous Post

Polres Aceh Barat Deklarasi Aksi Keselamatan Berlalu-lintas bagi Warga

Next Post

Polisi Tangani Kasus Pidana Pelanggaran Pemilu di Pidie Jaya

Next Post
KPU Kirim Ulang Surat Suara untuk WNI di Taipei Mulai Hari Ini

Polisi Tangani Kasus Pidana Pelanggaran Pemilu di Pidie Jaya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lazismu Abdya Gelar Raker dan Pembekalan Amil, Kuatkan Tata Kelola Organisasi

Lazismu Abdya Gelar Raker dan Pembekalan Amil, Kuatkan Tata Kelola Organisasi

15/08/2026
Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

15/08/2026
HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

15/08/2026
Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

15/08/2026
Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

15/08/2026

Terpopuler

Jokowi Diminta Tak Tunjuk Achmad Marzuki Lagi Jadi Pj Gubernur

Aceh Terbitkan Pergub Gaji dan Tunjangan ASN karena APBA Belum Sah

04/03/2024

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Turnamen Catur Kasyful Wara Cup I Bergulir, Bentuk Pondasi Atlet Amatir menjadi Profesional

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com