Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Panwaslih Banda Aceh Tangani Empat Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

redaksi by redaksi
04/03/2024
in Nanggroe
0
Panwaslih Banda Aceh Tangani Empat Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh menemukan dan menangani empat pelanggaran administrasi pada saat rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 yang digelar komisi independen pemilihan (KIP) kota setempat.

Ketua Panwaslih Kota Banda Aceh Ely Safrida di Banda Aceh, Senin, mengatakan empat pelanggaran administrasi tersebut juga sudah diputuskan pada saat proses rekapitulasi penghitungan suara berlangsung.

“Ada empat pelanggaran administrasi yang kami putuskan di tempat saat proses rekapitulasi penghitungan suara tingkat KIP Kota Banda Aceh sedang berlangsung,” kata Ely Safrida.

Menurut dia, pelanggaran administrasi tersebut merupakan temuan dan laporan yang semuanya pergeseran suara. Di antaranya dari partai politik kepada calon anggota legislatif (caleg) maupun dari caleg ke caleg lain dalam satu partai politik.

Adapun empat pelanggaran administrasi saat proses rekapitulasi penghitungan suara tersebut yakni di Kecamatan Kutaraja, Kecamatan Bandaraya, Kecamatan Syiah Kuala, dan Kecamatan Kuta Alam.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian disertai bukti-bukti, selanjutnya kami memutuskan agar pergeseran suara tersebut diperbaiki berdasarkan C Hasil atau hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat tempat pemungutan suara atau TPS,” kata Ely Safrida.

Terkait dengan pelanggaran pidana pemilu, Ely Safrida mengatakan ada dua di tahap pungut hitung yakni di Kecamatan Kuta Alam dan Kecamatan Meuraxa. Keduanya hingga kini masih dalam proses di tingkat sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).

“Sampai kini keduanya belum ada penetapan apakah kedua dugaan pelanggaran tersebut masuk pidana pemilu atau tidak. Keduanya masih dalam proses di sentra gakkumdu dan masih ada waktu 14 hari ke depan untuk penetapannya, apakah masuk pidana pemilu atau tidak,” kata Ely Safrida.

Sumber: antara

Previous Post

Polres Aceh Barat DPO Pemilik 81 Paket Ganja Siap Edar

Next Post

SMKN 1 Sabang Terima Kunjungan Rektor POLIMAS dari Malaysia

Next Post
SMKN 1 Sabang Terima Kunjungan Rektor POLIMAS dari Malaysia

SMKN 1 Sabang Terima Kunjungan Rektor POLIMAS dari Malaysia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lazismu Abdya Gelar Raker dan Pembekalan Amil, Kuatkan Tata Kelola Organisasi

Lazismu Abdya Gelar Raker dan Pembekalan Amil, Kuatkan Tata Kelola Organisasi

15/08/2026
Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

Pemerintah Abdya Salurkan Bantuan Masa Panik untuk Korban Banjir dan Kebakaran di Babahrot

15/08/2026
HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

HUT RI ke-81, Kecamatan Jeumpa Sukseskan Berbagai Perlombaan Ceria Merdeka

15/08/2026
Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

Kirab Aceh 2026, Garda Damai Aceh Serukan Perdamaian sebagai Fondasi Masa Depan Aceh

15/08/2026
Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

Proyek Rp100 Miliar di Muara Pidie Jaya: Progres, Alat, dan Target Mulai Dipertanyakan

15/08/2026

Terpopuler

Panwaslih Banda Aceh Tangani Empat Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Panwaslih Banda Aceh Tangani Empat Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

04/03/2024

KPA Sagoe Malaka Wilyah 013/Blangpidie Ikut Sukseskan Zikir dan Doa Bersama Hari Perdamaian Aceh

Warga Aceh Diajak Kibarkan Bendera Alam Peudeung pada 15 Agustus 2026, Kenapa?

Nyan, Tim Gabungan Temukan Mobil Tangki 1.000 Liter Antre BBM di SPBU Aceh

Turnamen Catur Kasyful Wara Cup I Bergulir, Bentuk Pondasi Atlet Amatir menjadi Profesional

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com