Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Aceh Barat DPO Pemilik 81 Paket Ganja Siap Edar

redaksi by redaksi
04/03/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Polres Aceh Barat DPO Pemilik 81 Paket Ganja Siap Edar

Meulaboh – Kepolisian Resor Aceh Barat menetapkan seorang pria berinisial MD, warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kepemilikan 81 paket narkotika jenis ganja siap edar.

“MD ditetapkan sebagai DPO karena barang bukti paket ganja tersebut miliknya,” kata Kepala Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat AKP Erwo Guntoro didampingi Kasi Humas AKP Mawardi di Aceh Barat, Ahad.

Erwo Guntoro menyebutkan MD ditetapkan sebagai DPO, setelah penyidik memperoleh keterangan dari tiga tersangka yang sebelumnya ditangkap. Mereka mengakui barang bukti tersebut milik MD.

Dalam kasus ini, polisi juga menahan ketiganya yang telah tetapkan sebagai tersangka. Ketiganya yakni berinisial RP (33), warga Desa Kuta Padang, dan RS (37), warga Desa Suak Sigadeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Serta HR (44), warga Desa Cot Selamat, Kecamatan Samatiga, Kabupaten Aceh Barat.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan barang bukti sebanyak 81 paket narkotika jenis ganja, yang dibungkus dalam kertas buku, terdiri dari ranting, daun dan biji ganja.
Erwo Guntoro menyebutkan ganja tersebut ditemukan polisi dari dalam sebuah tas hitam, yang di dalamnya terdapat dua buah toples. Dalam kasus ini, penyidik juga mengamankan dua telepon selular.

Ia mengatakan kasus tersebut terungkap setelah personel Satresnarkoba Polres Aceh Barat mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran ganja di Desa Kuta Padang.

“Polisi kemudian menyamar sebagai pembeli dan menangkap tiga pelaku di sebuah rumah. Ketiganya diduga melanggar Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” kata Erwo Guntoro.

Sumber: antara

Previous Post

Polisi Tangani Kasus Pidana Pelanggaran Pemilu di Pidie Jaya

Next Post

Panwaslih Banda Aceh Tangani Empat Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Next Post
Panwaslih Banda Aceh Tangani Empat Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Panwaslih Banda Aceh Tangani Empat Pelanggaran Administrasi Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

Atlet Anggar Abdya Sabet Emas dan Perak di Kejuaraan Anggar Mini Kompetisi Jilid II Banda Aceh

03/10/2026
PT Socfindo Seumayam Salurkan Santunan untuk 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

PT Socfindo Seumayam Salurkan Santunan untuk 33 Anak Yatim di Desa Pulau Kayu

03/10/2026
Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Gelar Kunjungan Edukatif ke Pok Teupeun Songket

Mahasiswa SKI FAH UIN Ar-Raniry Gelar Kunjungan Edukatif ke Pok Teupeun Songket

03/10/2026
Medco & PGE Sepakat Beli Hasil Sumur Minyak Rakyat di Aceh

Medco & PGE Sepakat Beli Hasil Sumur Minyak Rakyat di Aceh

03/10/2026
Tingkatkan Kualitas Riset, International Office UIN Ar-Raniry Hadirkan Pemateri dari INTI International University Malaysia

Tingkatkan Kualitas Riset, International Office UIN Ar-Raniry Hadirkan Pemateri dari INTI International University Malaysia

03/10/2026

Terpopuler

Polres Aceh Barat DPO Pemilik 81 Paket Ganja Siap Edar

Polres Aceh Barat DPO Pemilik 81 Paket Ganja Siap Edar

04/03/2024

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

Mengurai Benang Kusut di Abdya: Ketika Public Distrust Membakar Sengketa Lahan PT Cemerlang Abadi

Sang Kombatan [Jilid 2]-Bagian 2

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com