Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polresta Tangkap 11 Penjual Miras Saat Puasa di Banda Aceh

redaksi by redaksi
18/03/2024
in Nanggroe
0
Polresta Tangkap 11 Penjual Miras Saat Puasa di Banda Aceh

Konferensi pers terkait penangkapan penjual miras oleh Polresta Banda Aceh, Senin (18/3/2024) (ANTARA/Rahmat Fajri)

Banda Aceh – Personel Polresta Banda Aceh menangkap 11 tersangka penjual minuman keras (miras) sejak sebelum bulan suci Ramadhan dari delapan TKP dalam wilayah hukum setempat.

“Mereka ditangkap di lokasi berbeda, dan peran dari masing-masing tersangka adalah penjual,” kata Kabag Ops Polresta Banda Aceh Kompol Yusuf Hariadi di Banda Aceh, Senin.

Ia menyebutkan penangkapan para tersangka berkat adanya informasi masyarakat, dan diamankan dari tujuh TKP dalam Kota Banda Aceh dan satu di Kecamatan Baitussalam Aceh Besar.

Dari tangan tersangka, kata dia, Satresnarkoba Polresta Banda Aceh dapat mengamankan barang bukti sebanyak 84 botol miras berbagai merek.

“Untuk barang bukti kita amankan sebanyak 84 botol miras. Pelaku ternyata rata-rata masih pemula,” ujarnya.

Ia menjelaskan para tersangka mendapatkan minuman keras tersebut dari Kota Medan Sumatera Utara, mereka menggunakan jasa ekspedisi untuk menerima kiriman barang itu.

Setelah tiba di Aceh, miras tersebut mereka jual dengan cara pesan antar kepada pelanggan, dengan catatan sebelumnya sudah berkomunikasi via handphone.

“Penjual membeli di Medan dengan menggunakan jasa ekspedisi atau beli sendiri, atau titip. Menjualnya dengan pesan antar melalui handphone,” katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dan terancam dihukum 60 kali cambuk.

“Para tersangka menjual miras untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Tersangka dijerat dengan Qanun Hukum Jinayat,” demikian Kompol Yusuf Hariadi.

Sumber: antara

Previous Post

Pemesanan Keranjang Parsel Lebaran di Banda Aceh Meningkat

Next Post

BSI Berkomitmen Berikan Layanan Keuangan Terbaik di Aceh

Next Post
BSI Berkomitmen Berikan Layanan Keuangan Terbaik di Aceh

BSI Berkomitmen Berikan Layanan Keuangan Terbaik di Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com