Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Alasan Hotman Paris dan Yusril ‘Pede’ Lawan Gugatan Anies-Ganjar di MK

redaksi by redaksi
30/03/2024
in Nasional
0
Alasan Hotman Paris dan Yusril ‘Pede’ Lawan Gugatan Anies-Ganjar di MK

Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra (tengah) didampingi Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Otto Hasibuan (kiri) dan Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran Hotman Paris (kanan) di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (25/3/2024). (ANTARA FOTO/ERLANGGA BREGAS PRAKOSO)

Jakarta – Tim Pembela Prabowo-Gibran percaya diri menghadapi gugatan kubu capres 1 dan 3 dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstisusi (MK).

Hotman Paris Hutapea, selaku tim pembela Prabowo-Gibran bahkan berseloroh gugatan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar cukup dijawab dengan satu paragraf. Menurut Hotman, dalil kubu Anies yang mempersoalkan bantuan sosial tidak berdasar.

“Jadi permohonan dari 01 ini sebenarnya cukup dijawab oleh satu paragraf, satu paragraf saja. Karena yang lainnya hanya ngoceh, ngoceh sana sini,” kata Hotman di Gedung MK, Jakarta, Rabu (27/3) kemarin.

Hotman menganggap argumen politisasi bansos yang disampaikan tim hukum AMIN di sidang tak lebih dari ocehan. Sebab, bansos telah diatur dan disahkan dalam undang-undang.

Dia mengaku permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan tim AMIN ke MK sebagai gugatan yang paling mengambang dalam sejarah kariernya sebagai pengacara.

“Yang digugat apa, yang dibahas bansos. 90 persen isi permohonan itu soal bansos. Dan itu bisa dijawab dengan satu kalimat: bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan,” kata Hotman.

Sementara, Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra berpendapat gugatan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum. Dia menyoroti gugatan Ganjar-Mahfud yang meminta suara Prabowo-Gibran dijadikan nol di semua provinsi. Menurutnya, gugatan itu justru menghapus suara 96 juta orang.

Ia menilai gugatan itu bertentangan dengan amanat konstitusi. Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan kedaulatan ada di tangan rakyat.

“Pemohon sendiri dengan mengutip adagium Vox Populi Vox Dei, suara rakyat adalah suara Tuhan,” kata Yusril.

“Dalam pokok perkara, satu, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Dua, menyatakan benar dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024,” kata Yusril dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Kamis (28/3).

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Polisi Malaysia Tangkap Warga Israel Diduga Mossad dan Mau Bunuh Orang

Next Post

HIMMAPTIKA dan UKM Catur Pion Sakti Adakan Sahur On The Road

Next Post
HIMMAPTIKA dan UKM Catur Pion Sakti Adakan Sahur On The Road

HIMMAPTIKA dan UKM Catur Pion Sakti Adakan Sahur On The Road

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

29/09/2026
Gangguan Jaringan Internet Sejumlah OPD di Abdya Akibat Kabel Jatuh, Perbaikan Dilanjutkan Besok

Gangguan Jaringan Internet Sejumlah OPD di Abdya Akibat Kabel Jatuh, Perbaikan Dilanjutkan Besok

29/09/2026
150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

29/09/2026
DPRK Abdya Sahkan KUA-PPAS APBK 2027 Sebesar Rp 955,4 Miliar

DPRK Abdya Sahkan KUA-PPAS APBK 2027 Sebesar Rp 955,4 Miliar

29/09/2026
Dukung Aksi Masyarakat, IMM Abdya Desak PT CA Hentikan Aktivitas di Lahan TORA Seluas 2.847,18 Hektare

Dukung Aksi Masyarakat, IMM Abdya Desak PT CA Hentikan Aktivitas di Lahan TORA Seluas 2.847,18 Hektare

29/09/2026

Terpopuler

Alasan Hotman Paris dan Yusril ‘Pede’ Lawan Gugatan Anies-Ganjar di MK

Alasan Hotman Paris dan Yusril ‘Pede’ Lawan Gugatan Anies-Ganjar di MK

30/03/2024

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

Meski Telah Ada Perjanjian Penghentian Panen, PT Cemerlang Abadi Diduga Masih Kelola Hasil di Lahan Sengketa Abdya

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com