Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Penjabat Kepala Daerah di Aceh yang Ingin Maju Pilkada Diminta Mundur dari Jabatan

redaksi by redaksi
31/03/2024
in Nanggroe
0
Penjabat Kepala Daerah di Aceh yang Ingin Maju Pilkada Diminta Mundur dari Jabatan

Banda Aceh – Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang berkeinginan maju Pilkada diminta untuk segera mundur dari jabatan yang sedang kini didudukinya. Apalagi sudah ada penegasan Mendagri bahwa paling lambat harus mundur 5 (lima) bulan sebelum Pilkada dimulai.

“Sesuai dengan tahapan Pilkada 2024 yang akan dimulai pada awal bulan Mei 2024, dan pendaftaran akan dimulai pada 26 Agustus 2024. Maka sudah seyogyanya seluruh Pj Kepala Daerah yang berkeinginan maju pada Pilkada untuk segera mundur dari jabatannya terhitung sejak 26 Maret 2024,” tegas ketua DPW Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi (Alamp Aksi) Provinsi Aceh, Mahmud Padang, Sabtu 30 Maret 2024.

Alamp Aksi mengingatkan, jabatan Pj Kepala Daerah yang ditunjuk itu untuk mengisi kekosongan kepemimpinan daerah, dan seorang penjabat Kepala daerah harus netral. “Netralitas penjabat kepala daerah dalam pilkada diatur Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota. Jadi seorang penjabat kepala daerah tidak boleh menggunakan jabatannya untuk kepentingan politik praktis,” ujarnya.

Kata Mahmud, ketentuan pada regulasi juga mencegah penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota mengundurkan diri untuk mencalonkan menjadi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota.

Mahmud menambahkan, persyaratan yang disebutkan pada pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 untuk seorang calon kepala daerah diharuskan memenuhi persyaratan sebagai berikut huruf q: tidak berstatus sebagai penjabat gubernur, penjabat bupati dan penjabat wali kota.

“Jadi, untuk Pj Kepala Daerah di Aceh yang berkeinginan maju pada Pilkada 2024 kami minta untuk segera mundur dari jabatannya. Jangan sampai justru jabatan yang sedang diemban digunakan untuk keperluan politik maju Pilkada 2024, apalagi berpotensi adanya penggunaan sumber daya dan fasilitas daerah untuk kepentingan pencalonannya, ini jelas-jelas bertentangan secara aturan. Jangan pula sampai ada penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan politik pilkada,” katanya.

Dia mencontohkan, Pj Bupati Aceh Barat Daya Darmansyah yang balihonya sudah dipasang di berbagai titik di Aceh Selatan dan sudah hangat dibicarakan memang positif akan maju pada Pilkada 2024. Namun, hingga saat ini faktanya belum mengundurkan diri dari jabatannya.

“Apakah penegasan Mendagri agar mundur 5 bulan sebelum tahapan Pilkada ini tidak berlaku di Aceh? Walaupun maju di daerah yang berbeda atau kabupaten tetangga dari daerah yang sedang dipimpinnya, namun hal itu juga tidak dibenarkan dan tetap berpotensi menggunakan kekuasaan untuk kebutuhan politik praktis. Kami minta Mendagri agar memperhatikan Pj Kepala Daerah tersebut apabila tidak segera mengundurkan diri dari jabatan,”pungkasnya.

Previous Post

Sommasi: Jika Sayang Abdya Safaruddin Harus Pulang Kampung

Next Post

HIMAB Minta Pelaksanaan PON Aceh-Sumut Tidak Diskriminasi Petani Aceh Besar

Next Post
HIMAB Minta Pelaksanaan PON Aceh-Sumut Tidak Diskriminasi Petani Aceh Besar

HIMAB Minta Pelaksanaan PON Aceh-Sumut Tidak Diskriminasi Petani Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Abdya Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Kinerja

Bupati Abdya Lantik Pejabat Administrator dan Pengawas, Tekankan Integritas dan Kinerja

30/09/2026
Gabungan Tani Seunubok Lubok Raja Karya Abadi dan Aliansi Layangkan Surat Permintaan RDP ke Pimpinan DPRK Abdya

Gabungan Tani Seunubok Lubok Raja Karya Abadi dan Aliansi Layangkan Surat Permintaan RDP ke Pimpinan DPRK Abdya

30/09/2026
20.293 Rumah Terdampak Banjir, Rehab Rekon Pidie Jaya Dikebut

20.293 Rumah Terdampak Banjir, Rehab Rekon Pidie Jaya Dikebut

30/09/2026
Tim SMKN 1 Pante Bidari Raih Anugerah Film Terbaik di Ajang ADC 2026

Tim SMKN 1 Pante Bidari Raih Anugerah Film Terbaik di Ajang ADC 2026

30/09/2026
Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

30/09/2026

Terpopuler

Penjabat Kepala Daerah di Aceh yang Ingin Maju Pilkada Diminta Mundur dari Jabatan

Penjabat Kepala Daerah di Aceh yang Ingin Maju Pilkada Diminta Mundur dari Jabatan

31/03/2024

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com