Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Oknum IRT di Aceh Utara Ditangkap Usai Tipu Warga

redaksi by redaksi
18/04/2024
in Lintas Timur
0
Oknum IRT di Aceh Utara Ditangkap Usai Tipu Warga

Foto: Seorang ibu rumah tangga inisial PJ saat diamankan polisi terkait kasus penipuan. (dok. Polres Aceh Utara)

Banda Aceh – Pernah di penjara selama 1 tahun 8 bulan tidak membuat seorang perempuan di Aceh Utara, berinisial PJ (33) kapok. Dia kembali menipu warga dengan modus mengurus rumah bantuan sehingga korban harus mengeluarkan uang puluhan juta.

“Dalam kasus ini pelaku mengiming-imingi korban akan mengurus administrasi untuk diberikan rumah bantuan dari Baitul Mal Provinsi dengan meminta sejumlah uang dari korban,” kata Kasi Humas Polres Aceh Utara Iptu Bambang kepada wartawan, Kamis (18/4/2024).

Kasus dugaan penipuan itu bermula saat pelaku mendatangi rumah korban Rahmani (45) di Desa Matang Sijuek Kecamatan Baktiya Barat, Aceh Utara pada 3 April lalu. Pelaku disebut menanyakan pada korban apakah memiliki sebidang tanah agar diurus rumah bantuan.

Rahmani mengaku memiliki tanah di Lhoksukon. Usai mengobrol, pelaku disebut meminta uang Rp 1 juta namun hanya diberikan Rp 200 ribu. Sehari berselang, pelaku kembali menghubungi korban untuk bertemu di Lhoksukon dengan alasan ingin mengurus administrasi bantuan.

Dalam pertemuan itu, korban kembali menyerahkan uang Rp 2,8 juta. Pada 5 April, pelaku kembali meminta uang Rp 10 juta namun korban disebut tidak memiliki uang tunai sehingga menyerahkan 15 gram emas ke pelaku.

Setelah menerima uang korban, pelaku disebut menghilang. Rahmani mengaku tidak dapat menghubungi lagi pelaku sehingga membuat laporan ke polisi.

“Akibat kejadian ini korban menderita kerugian mencapai Rp 20 juta,” jelas Bambang.

Menurut Bambang, pelaku merupakan residivis kasus serupa pada tahun 2018 lalu dengan vonis hukuman 1 tahun 8 bulan. Dalam pemeriksaan awal terungkap pelaku menggunakan uang dan emas korban untuk berbagai keperluan.

“Uang korban sudah dihabiskan untuk membeli handphone, membayar sewa rumah dan berlebaran. Pelaku sudah diamankan di Polsek Lhoksukon setelah ditangkap pada Rabu malam kemarin di sebuah warung mie di kawasan SPBU Teupin Punti, Syamtalira Aron,” jelas Bambang.

Sumber: detik.com

Previous Post

14 Siswa SMAN 1 Peureulak Lolos Finalis OSN Provinsi, Terbanyak se-Aceh Timur

Next Post

Panen Padi Perdana di Asantola Pulau Banyak Barat Dipimpin Langsung Pj Bupati

Next Post
Panen Padi Perdana di Asantola Pulau Banyak Barat Dipimpin Langsung Pj Bupati

Panen Padi Perdana di Asantola Pulau Banyak Barat Dipimpin Langsung Pj Bupati

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

29/09/2026
Gangguan Jaringan Internet Sejumlah OPD di Abdya Akibat Kabel Jatuh, Perbaikan Dilanjutkan Besok

Gangguan Jaringan Internet Sejumlah OPD di Abdya Akibat Kabel Jatuh, Perbaikan Dilanjutkan Besok

29/09/2026
150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

29/09/2026
DPRK Abdya Sahkan KUA-PPAS APBK 2027 Sebesar Rp 955,4 Miliar

DPRK Abdya Sahkan KUA-PPAS APBK 2027 Sebesar Rp 955,4 Miliar

29/09/2026
Dukung Aksi Masyarakat, IMM Abdya Desak PT CA Hentikan Aktivitas di Lahan TORA Seluas 2.847,18 Hektare

Dukung Aksi Masyarakat, IMM Abdya Desak PT CA Hentikan Aktivitas di Lahan TORA Seluas 2.847,18 Hektare

29/09/2026

Terpopuler

Oknum IRT di Aceh Utara Ditangkap Usai Tipu Warga

Oknum IRT di Aceh Utara Ditangkap Usai Tipu Warga

18/04/2024

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

Meski Telah Ada Perjanjian Penghentian Panen, PT Cemerlang Abadi Diduga Masih Kelola Hasil di Lahan Sengketa Abdya

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com