Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pemkab Aceh Barat Koordinasi Percepat Pemindahan Imigran Rohingya

redaksi by redaksi
21/04/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Pemkab Aceh Barat Koordinasi Percepat Pemindahan Imigran Rohingya

Penanggungjawab IV Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya Kabupaten Aceh Barat, Teuku Samsul Alam. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hingga kini terus berupaya melakukan komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Aceh dan pemerintah pusat, agar segera dilakukan pemindahan imigran Rohingya ke sebuah lokasi terpadu di luar Aceh Barat.

“Penempatan ke lokasi terpadu para imigran Rohingya ini diharapkan agar lebih mudah dilakukan pengawasan dan pembinaan,” kata Penanggungjawab IV Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya Kabupaten Aceh Barat, Teuku Samsul Alam kepada wartawan di Meulaboh, Rabu.

Ia menyebutkan, pemerintah daerah mengharapkan agar para imigran tersebut dapat segera ditempatkan di tempat khusus bersama para pengungsi lainnya, sehingga diharapkan pengawasan terhadap warga asing tersebut lebih mudah dilakukan.

Guna mempercepat pemindahan imigran Rohingya, kata Teuku Samsul Alam, pemerintah daerah juga telah menyurati lembaga PBB yang menangani pengungsi yaitu UNCHR dan organisasi IOM, agar segera memindahkan para imigran dari Aceh Barat.

Komunikasi juga dilakukan secara lisan, sehingga diharapkan persoalan tersebut segera ada solusi nya.

Namun sampai saat ini, upaya pemindahan tersebut masih terus dilakukan sehingga diharapkan segera ada solusi atas pemindahan dimaksud.

Teuku Samsul Alam mengatakan pemerintah daerah sampai saat ini juga belum bisa memastikan sampai berapa lama para imigran Rohingya, ditampung sementara di penampungan yang ada di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat.

Ia menyebutkan, penanganan para imigran tersebut tetap mengacu kepada surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 300/2308/SJ tentang Pembentukan Satuan Tugas Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri di Kabupaten/ Kota.

Selain itu, Satgas Penanganan Pengungsi Rohingya Kabupaten Aceh Barat, dalam melaksanakan tugas juga berpedoman sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri dan bertanggungjawab kepada Bupati Aceh Barat.

Teuku Samsul Alam juga membenarkan saat ini sebanyak delapan imigran Rohingya juga telah meninggalkan penampungan sementara, sehingga jumlah warga asing yang berada di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat saat ini tersisa sebanyak 67 orang.

“Apakah mereka lari atau dijemput, itu kita belum tahu penyebabnya. Yang jelas delapan warga asing ini telah meninggalkan tempat penampungan sementara,” demikian Teuku Samsul Alam.

Sumber: antara

Previous Post

Perantau Aceh di Sumut Diminta Dukung Kesuksesan PON 2024

Next Post

Lima Rumah dan Satu Mobil Milik Warga Hangus Terbakar di Meunasah Manyang

Next Post
Lima Rumah dan Satu Mobil Milik Warga Hangus Terbakar di Meunasah Manyang

Lima Rumah dan Satu Mobil Milik Warga Hangus Terbakar di Meunasah Manyang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Abdya Rapat Daring Bersama BSKDN Kemendagri Bahas LIP dan Timeline Program Review

Pemkab Abdya Rapat Daring Bersama BSKDN Kemendagri Bahas LIP dan Timeline Program Review

30/09/2026
Wali Nanggroe Aceh Disambut Peusijuek Setelah Kembali dari Pengobatan di Malaysia

Wali Nanggroe Aceh Disambut Peusijuek Setelah Kembali dari Pengobatan di Malaysia

30/09/2026
UNDP Indonesia Beri Pemahaman Green Jobs Untuk Mahasiswa STAIN Meulaboh

UNDP Indonesia Beri Pemahaman Green Jobs Untuk Mahasiswa STAIN Meulaboh

30/09/2026
Ohku, APBK-P Pidie Jaya Tembus Rp1,02 Triliun, Bupati Sibral Desak SKPK Kejar Hasil

Ohku, APBK-P Pidie Jaya Tembus Rp1,02 Triliun, Bupati Sibral Desak SKPK Kejar Hasil

30/09/2026
Kasus Perusakan Kebun di Pidie Jaya Berakhir Damai, Tersangka Bayar Ganti Rugi Rp3 Juta

Kasus Perusakan Kebun di Pidie Jaya Berakhir Damai, Tersangka Bayar Ganti Rugi Rp3 Juta

30/09/2026

Terpopuler

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

30/09/2026

Pemkab Aceh Barat Koordinasi Percepat Pemindahan Imigran Rohingya

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

IMM Lakukan Aksi Dorong Motor, Buntut Kelangkaan BBM di Abdya

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com