BANDA ACEH – Penjabat Gubernur Aceh selaku pemegang saham pengendali PT Bank Aceh Syariah menunjuk Fadhil Ilyas sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Aceh.
Humas Bank Aceh, Riza Syahputra mengatakan dengan penunjukan ini maka Fadhil Ilyas bertindak sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Bank Aceh disamping tugasnya sebagai Direktur Bisnis Bank Aceh sampai dengan ditetapkan Direktur Utama Bank Aceh definitive.
Sebelumnya diberitakan, Pj Gubernur Aceh, Bustami Hamzah telah memutuskan untuk menonaktifkan sementara Direktur Utama Bank Aceh, Muhammad Syah dan Direktur Operasional, Zulkarnaini. Penonaktifan ini terhitung efektif tanggal 5 April 2024
Selama masa non aktif tersebut PJ Gubernur Aceh selaku Pemegang Saham Pengendali telah menunjuk Direktur Bisnis, Fadhil Ilyas sebagai Plh Direktur Utama.











