Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Tengah

Kejari Aceh Tengah Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Sakit

redaksi by redaksi
08/05/2024
in Lintas Tengah
0
Kejari Aceh Tengah Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Sakit

Tersangka tipikor pembangunan rumah sakit di Aceh Tengah menaiki mobil tahanan Kejati Aceh di Banda Aceh, Rabu (8/5/2024). ANTARA/HO-Penkum Kejati Aceh

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tengah menahan lima tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah dengan kerugian negara mencapai Rp1,17 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Rabu, mengatakan penahanan para tersangka setelah jaksa penuntut umum menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari penyidik Polda Aceh.

“Penahanan para tersangka untuk proses penuntutan. Sebelum ditahan, mereka menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Kelima tersangka ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh selama 20 hari ke depan,” kata Ali Rasab Lubis.

Adapun kelima tersangka yakni Sukri Maha selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Tengah, Jamaluddin selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Serta Samsul Bahri Kasem dan Hamdan selaku pelaksana, dan Kamal Bahagia selaku konsultan pengawas.

Kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

“Jaksa penuntut umum segera menyusun surat dakwaan dan menyerahkannya kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh guna proses persidangan,” kata Ali Rasab Lubis.

Sebelumnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh melimpahkan berkas perkara tipikor pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah beserta tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Pol Winardy mengatakan pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara sebelumnya dinyatakan lengkap atau P21. Selain berkas perkara, penyidik juga menyerahkan tersangka dan barang bukti.

“Ada empat berkas perkara dengan lima tersangka tipikor pembangunan rumah sakit regional yang kami serahkan kepada jaksa penuntut umum. Selanjutnya, jaksa penuntut umum melimpahkan ke pengadilan guna proses persidangan,” kata Winardy.

Perwira menengah Polda Aceh itu menyebutkan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan rumah sakit regional di Kabupaten Aceh Tengah berawal dari ambruknya bangunan bagian teras pada 2022.

Pembangunan rumah sakit regional tersebut dengan anggaran bersumber dari dana otonomi khusus yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) tahun anggaran 2011 dengan nilai kontrak Rp7,32 miliar.

Setelah rangkaian penyelidikan, penyidik meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan serta menetapkan lima tersangka. Dalam menangani perkara ini, penyidik bekerja sama dengan tim ahli konstruksi dari berbagai perguruan tinggi di Aceh, kata Winardy.

“Berdasarkan hasil penghitungan BPKP Provinsi Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan dalam tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp1,17 miliar,” kata Winardy.

Sumber: antara

Previous Post

KIP Aceh Mulai Buka Penerimaan Syarat Dukungan Calon Independen

Next Post

Pengelola Perpustakaan Sekolah di Subulussalam Dilatih Aplikasi INLISLite

Next Post
Pengelola Perpustakaan Sekolah di Subulussalam Dilatih Aplikasi INLISLite

Pengelola Perpustakaan Sekolah di Subulussalam Dilatih Aplikasi INLISLite

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Ketika Kampus dan Bawaslu Bergandengan Tangan: Demokrasi Tidak Cukup Hanya Diawasi, Ia Harus Dididik

Ketika Kampus dan Bawaslu Bergandengan Tangan: Demokrasi Tidak Cukup Hanya Diawasi, Ia Harus Dididik

14/08/2026
Hasil Verifikasi Faktual DPP, 9 DPC Dukung Nurdiansyah Alasta

Hasil Verifikasi Faktual DPP, 9 DPC Dukung Nurdiansyah Alasta

14/08/2026
RI-Kamboja Bentuk Indonesia Desk, Cegah WNI Terlibat Online Scam

RI-Kamboja Bentuk Indonesia Desk, Cegah WNI Terlibat Online Scam

14/08/2026
Menhan AS ‘Dirujak’ Senator soal Kondisi Buruk Kapal USS Lincoln

Menhan AS ‘Dirujak’ Senator soal Kondisi Buruk Kapal USS Lincoln

14/08/2026
Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

13/08/2026

Terpopuler

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

13/08/2026

Kejari Aceh Tengah Tahan Lima Tersangka Korupsi Pembangunan Rumah Sakit

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

Forkopimda Aceh Minta Tambang Emas Rakyat Ditutup, Syahril: Jangan Binasakan Rakyat di Kaki Bumi Sendiri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com