Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Belasan Gepeng Diamankan di Kawasan Simpang Lima

redaksi by redaksi
23/06/2024
in Nanggroe
0
Belasan Gepeng Diamankan di Kawasan Simpang Lima

Banda Aceh – Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banda Aceh, bersama tim gabungan dari Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) melakukan penertiban terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng) di kawasan Banda Aceh pada Sabtu (22/6/2024).

Kegiatan penertiban ini diawali dengan apel yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan, Keistimewaan dan Kesejahteraan Rakyat, Bachtiar, bersama Kepala Satpol PP dan WH Kota, M Rizal di halaman Balai Kota Banda Aceh.

Setelah apel, tim bergerak menyisir kawasan bundaran Simpang Lima dan berhasil mengamankan 11 gepeng yang sedang beroperasi.

Dari 11 gepeng yang diamankan, empat di antaranya adalah anak-anak di bawah umur, tiga perempuan, dan empat laki-laki. Ditemukan pula bahwa para gepeng menggunakan bangunan POS Polisi Lalu-lintas di Simpang Lima tersebut sebagai tempat beristirahat, dengan ditemukannya bantal dan perlengkapan lainnya di pos tersebut.

Dalam wawancara dengan wartawan, Asisten I Bachtiar menyatakan, “Ini merupakan tugas Pemko dalam rangka menghadirkan suasana kota yang aman dan nyaman sehingga semua orang senang berada di Banda Aceh.Penertiban dilakukan berdasarkan Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, di mana para gepeng dalam beroperasi telah mengganggu lalu lintas dan dikhawatirkan terjadi kecelakaan. Sudah kewajiban Pemko melakukan penegakan hukum,” ujar Bachtiar.

Ia juga menambahkan bahwa tim penertiban terdiri dari Kepala DP3AP2KB, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Kabag Hukum, dan Kabag Isra, serta kegiatan penertiban tersebut akan dilakukan terus menerus guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat kota.

Ia berharap kepada warga tidak lagi memberikan bantuan kepada gepeng saat mereka beroperasi di jalan karena selain membahayakan diri mereka sendiri, juga mengganggu ketertiban lalu lintas.

Lanjutnya, sesuai arahan Pj Wali Kota, penertiban ini akan terus dilakukan terutama karena Banda Aceh akan menjadi tuan rumah Pekan Olahraga Nasional (PON) Aceh Sumut yang digelar pada September mendatang. “Kita ingin memberikan keamanan dan kenyamanan bagi tamu yang akan datang ke Banda Aceh,” tambah Bachtiar.

Kegiatan ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Banda Aceh dalam menjaga ketertiban dan kenyamanan kota, serta melindungi masyarakat dari potensi kecelakaan dan gangguan lalu lintas yang disebabkan oleh aktivitas gepeng.

Dibina di Rumah Singgah

Seluruh gepeng yang diamankan petugas dibawa ke Rumah Singgah milik Dinas Sosial Banda Aceh di Lamjabat untuk dilakukan pembinaan.

Asisten I Pemko Banda Aceh, Bachtiar mengatakan sesuai arahan Bapak Pj Wali Kota gepeng yang masih di bawah umur akan ditangani oleh DP3AP2KB, yang akan mengidentifikasi kebutuhan anak-anak tersebut. Juga akan ditelusuri siapa yang mengorganisir anak-anak tersebut untuk menjadi pengemis.

Bagi gepeng yang terindikasi memiliki gangguan jiwa, akan ditangani oleh Dinas Kesehatan.

Yang berasal dari luar Banda Aceh, setelah dibina, akan dipulangkan ke daerah asal.

Bagi gepeng yang merupakan warga kota, Pemko Banda Aceh akan melakukan penanganan berkelanjutan. “Kita akan mempelajari alasan mereka menjadi gepeng dan mencari solusi agar mereka bisa memiliki keterampilan tanpa harus menjadi pengemis lagi,” ujar Bachtiar.

Ia juga berharap daerah tetangga melakukan program serupa agar para gepeng tidak lagi berprofesi sebagai pengemis.

Bachtiar menegaskan bahwa para gepeng yang telah dibina dan dikembalikan ke daerah asal namun ditemukan kembali beroperasi di Banda Aceh akan dikenakan hukuman kurungan 6 bulan sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018.

“Kita akan lakukan koordinasi dengan pihak kejaksaan dan kepolisian untuk mengambil langkah ini sebagaimana amanah Qanun,” tambahnya.[]

Previous Post

Pemkot Banda Aceh Diminta Sosialisasikan Fatwa Haram Judi Online

Next Post

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Dua Pemain Judi Online

Next Post
Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Dua Pemain Judi Online

Satreskrim Polres Aceh Selatan Tangkap Dua Pemain Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

Tiga Desa di Aceh Barat Mulai Terendam Banjir Luapan

15/06/2026
Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

Pemkab Aceh Besar Salurkan Puluha Alat dan Mesin Pertanian untuk Petani

15/06/2026
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara Malam Ini

15/06/2026
Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

Israel Terancam Rugi Besar Gara-gara Pesawat Tanker AS

15/06/2026
Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

14/06/2026

Terpopuler

Belasan Gepeng Diamankan di Kawasan Simpang Lima

Belasan Gepeng Diamankan di Kawasan Simpang Lima

23/06/2024

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com