Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

KPU Kaji Kans Buka Lagi Pencalonan Independen Pilkada Imbas Putusan MA

redaksi by redaksi
09/07/2024
in Nasional
0
KPU Akan Atur Batasan Doorprize dalam Kampanye Pemilu

Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengatur batasan pemberian doorprize sebagai salah satu bentuk kampanye pemilihan umum. (CNN Indonesia/Andry Novelino)

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengkaji kemungkinan membuka lagi pendaftaran pasangan calon kepala daerah jalur non partai/independen untuk Pilkada 2024.

Hal itu dilakukan menyusul adanya Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah dasar penghitungan syarat usia minimal calon kepala daerah.

Pendaftaran calon independen sebelumnya sudah ditutup pada Mei lalu dengan mengacu pada aturan sebelum adanya putusan MA.

“Waktu penyerahan dukungan calon perseorangan pada tanggal 8-12 Mei 2024 putusan MA ini belum terbit,” kata Komisioner KPU Idham Holik di kawasan Jakarta Selatan, Senin (8/7).

Sebelum ada putusan MA, syarat usia minimal calon dihitung saat penetapan pasangan calon pada 22 September 2024.

Namun aturan itu berubah setelah ada putusan MA menjadi syarat usia minimal calon dihitung saat pelantikan.

Dengan adanya perubahan aturan ini, maka para peminat jalur independen yang awalnya tidak bisa maju karena tak memenuhi syarat usia minimal, bisa saja mendaftar mengacu pada aturan terbaru.

Dalam kajiannya, KPU telah membuat skema simulasi pendaftaran cakada jalur independen dengan mengacu pada aturan setelah putusan MA.

Calon nonpartai yang pendaftarannya telah diverifikasi sejak Mei akan terus diproses. Namun, KPU juga akan membuka pendaftaran kembali jalur independen.

Dalam skema simulasinya, tahapan pendaftaran calon kepala daerah jalur independen yang kedua ini akan berlangsung lebih singkat, yakni hanya 87 hari.

Sementara itu, calon independen yang pendaftarannya diproses sejak Mei menjalani tahapan selama 126 hari.

Rinciannya, jika calon nonpartai yang mendaftar pada Mei lalu memiliki waktu 5 hari untuk menyerahkan syarat dukungan warga ke KPU, maka pada pendaftaran kali ini calon nonpartai hanya punya 4 hari.

Pada pendaftaran pertama, KPU mempunyai kesempatan 21 hari untuk melakukan verifikasi administrasi atas syarat dukungan yang diserahkan calon nonpartai.

Namun, jika nanti dibuka pendaftaran kedua, KPU hanya punya waktu 15 hari untuk melakukan verifikasi administrasi yang sama.

Idham menjelaskan simulasi ini masih akan dikonsultasikan dengan Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam rapat dengar pendapat.

“Masih dikaji,” kata Idham.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Daftar Senjata Hizbullah Bombardir Israel, Roket Katyusha hingga Drone

Next Post

Air Zamzam Jemaah Aceh Dibagi di Kabupaten/Kota

Next Post
Air Zamzam Jemaah Aceh Dibagi di Kabupaten/Kota

Air Zamzam Jemaah Aceh Dibagi di Kabupaten/Kota

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

13/08/2026
DLH Abdya Tambah 7 Unit Bentor Sampah Anyar Guna Peningkatan Kinerja Petugas Kebersihan

DLH Abdya Tambah 7 Unit Bentor Sampah Anyar Guna Peningkatan Kinerja Petugas Kebersihan

13/08/2026
Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

13/08/2026
Pakar: Sejarah Indrapurwa Harus Dihidupkan Kembali

Pakar: Sejarah Indrapurwa Harus Dihidupkan Kembali

13/08/2026
Banggar Dewan Sampaikan Masukan Terhadap RKUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2027

Banggar Dewan Sampaikan Masukan Terhadap RKUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2027

13/08/2026

Terpopuler

KPU Akan Atur Batasan Doorprize dalam Kampanye Pemilu

KPU Kaji Kans Buka Lagi Pencalonan Independen Pilkada Imbas Putusan MA

09/07/2024

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com