Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Pegi Setiawan Bebas dari Jerat Tersangka Pembunuhan Vina

redaksi by redaksi
09/07/2024
in Nasional
0
Pegi Setiawan Bebas dari Jerat Tersangka Pembunuhan Vina

Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Rizky di Cirebon. (CNNIndonesia/Cesar Yudistira)

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Bandung resmi mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan pasangan kekasih Vina dan Rizky di Cirebon.

Melalui putusan tersebut, hakim tunggal Eman Sulaeman menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.

Hakim Eman juga memerintahkan Polda Jawa Barat untuk menghentikan seluruh proses penyidikan dan membebaskan Pegi dari balik jeruji besi.

“Mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” ujarnya dalam persidangan, Senin (8/7).

Menindaklanjuti putusan PN Bandung, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan Polri bakal tunduk pada putusan itu.

“Dengan apa yang menjadi putusan hari ini, ini adalah putusan yang wajib hukumnya bagi kami penegak hukum tunduk dengan putusan yang ada,” ujar Djuhandani kepada wartawan, Senin (8/7).

Djuhandani mengatakan putusan praperadilan itu juga akan jadi bahan evaluasi terhadap proses penyidikan yang dilakukan Polda Jawa Barat.

“Ini tentu saja menjadi evaluasi kita bersama, kita juga melihat evaluasi-evaluasi terhadap penyidik-penyidik yang ada bagaimana proses itu,” jelasnya.

Ia memastikan Bareskrim Polri belum mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang sedang ditangani Polda Jawa Barat.

Usai putusan hakim, Pegi Setiawan akhirnya dibebaskan dari ruang tahanan Polda Jawa Barat pada pukul 21.45 WIB, Selasa (8/7) malam.

Ia pun mengucapkan rasa terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Presiden terpilih Prabowo Subianto dan warganet seluruh Indonesia yang sudah mendukung serta mendoakannya selama ini.

Pegi mengaku diperlakukan dengan baik saat di dalam rutan dan saat ini kondisinya dalam keadaan sehat. Dia mengaku lebih banyak beribadah selama dalam tahanan.

“Di sini seperti biasa, ibadah paling, sehari-hari paling makan, tidur, makan, tidur,” kata Pegi.

Pegi mengatakan akan pulang dan beristirahat terlebih dahulu usai menjalani tahanan di Rutan Polda Jawa Barat. Ia juga berencana akan kembali bekerja.

“Setelah ini mau pulang, mau istirahat dan lanjut kerja,” ujarnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

1.956 Peserta UM-PTKIN Lulus di UIN Ar-Raniry, PMB Lokal Dibuka hingga 10 Juli

Next Post

Daftar Senjata Hizbullah Bombardir Israel, Roket Katyusha hingga Drone

Next Post
Daftar Senjata Hizbullah Bombardir Israel, Roket Katyusha hingga Drone

Daftar Senjata Hizbullah Bombardir Israel, Roket Katyusha hingga Drone

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

Risiko Banjir Bandang Tinggi di Musim Penghujan Masyarakat Didorong Susur dan Periksa Sungai

13/08/2026
DLH Abdya Tambah 7 Unit Bentor Sampah Anyar Guna Peningkatan Kinerja Petugas Kebersihan

DLH Abdya Tambah 7 Unit Bentor Sampah Anyar Guna Peningkatan Kinerja Petugas Kebersihan

13/08/2026
Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

Lembaga Wali Nanggroe Perkuat Literasi Hukum Kekhususan Aceh di Langsa

13/08/2026
Pakar: Sejarah Indrapurwa Harus Dihidupkan Kembali

Pakar: Sejarah Indrapurwa Harus Dihidupkan Kembali

13/08/2026
Banggar Dewan Sampaikan Masukan Terhadap RKUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2027

Banggar Dewan Sampaikan Masukan Terhadap RKUA-PPAS APBK Banda Aceh Tahun Anggaran 2027

13/08/2026

Terpopuler

Pegi Setiawan Bebas dari Jerat Tersangka Pembunuhan Vina

Pegi Setiawan Bebas dari Jerat Tersangka Pembunuhan Vina

09/07/2024

Pidie Jaya Masuk Daftar Waspada Cuaca Ekstrem, BPBD Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

Jamaluddin Idham Didampingi DKP Serahkan Bantuan Hibah Alat Tangkap untuk Nelayan Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com