Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Didakwa Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Rp1 M

redaksi by redaksi
11/07/2024
in Nanggroe
0
Mantan Kadis PUPR Banda Aceh Didakwa Korupsi Pengadaan Lahan Zikir Rp1 M

Terdakwa perkara tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir (berdiri tengah) usai mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu (10/7/2024). ANTARA/M Haris SA

Banda Aceh – Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Muhammad Yasir, mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kota Banda Aceh, melakukan tindak pidana korupsi pengadaan lahan zikir dengan kerugian negara mencapai Rp1 miliar lebih.

Dakwaan dibacakan JPU Asmadi Syam dan kawan-kawan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Rabu.

Terdakwa atas nama Muhammad Yasir, merupakan Kadis PUPR Kota Banda Aceh pada 2023. Saat kasus tindak pidana korupsi berlangsung, terdakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan lahan zikir pada Dinas PUPR Kota Banda Aceh.

Selain Muhammad Yasir, JPU juga mendakwa dua terdakwa lainnya dalam perkara yang sama. Kedua terdakwa yakni Deddy Armansyah selaku Keuchik (kepala desa) Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Kota Banda Aceh. Serta terdakwa Sofyan Hadi, selaku penerima ganti rugi lahan.

JPU menyebutkan pada 2018 dan 2019, Pemerintah Kota Banda Aceh mengalokasikan anggaran Rp3,27 miliar untuk pengadaan lahan zikir Nurul Arafah Islamic Center dengan luas 1.000 meter persegi lebih. Lahan berada di Gampong Ulee Lheue, Kota Banda Aceh.

Beberapa titik di lahan atau tanah tersebut tidak diketahui pemiliknya. Terdakwa Deddy Armansyah selaku kepala desa membuat sporadik atau surat penguasaan lahan atas nama Sofyan Hadi.

Selanjutnya, terdakwa Muhammad Yasir selaku PPTK melegalisasi tanah atas nama Sofyan Hadi serta melakukan pembayaran dengan cara mentransfer uang ganti rugi ke rekening pribadi.

“Ternyata setelah ditelusuri lebih lanjut, ternyata lahan tersebut merupakan bekas pasar dan lorong desa. Perbuatannya para terdakwa merugikan keuangan negara mencapai Rp1 miliar lebih,” kata JPU.

JPU menyatakan para terdakwa didakwa secara subsideritas. Primair melanggar Pasal 2 Ayat (2) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Serta dakwaan subsidair melanggar Pasal (3) Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Terdakwa Muhammad Yasir yang hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Junaidi dan kawan-kawan menyatakan keberatan atas dakwaan JPU serta mengajukan eksepsi pada persidangan berikut.

Majelis hakim diketuai Teuku Syarafi melanjutkan persidangan pada 18 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan eksepsi terdakwa Muhammad Yasir serta pemeriksaan saksi-saksi untuk terdakwa Deddy Armansyah dan Sofyan Hadi.

Sumber: antara

Previous Post

Update Longsor Gorontalo: 23 Orang Meninggal, 30 Masih Hilang

Next Post

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Next Post
75 Pengungsi Rohingya Dipindah ke Kantor Bupati Aceh Barat

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Gempa Dangkal di Bener Meriah Dipicu Sesar Aktif

Gempa Magnitudo 3,0 Guncang Kota Sabang

12/07/2026
LKPJ Aceh Catat Koordinasi WPR di Empat Kabupaten, APRI Abdya: Jangan Gegabah

LKPJ Aceh Catat Koordinasi WPR di Empat Kabupaten, APRI Abdya: Jangan Gegabah

12/07/2026
Bupati Abdya Lepas Persada Abdya U-17 ke Piala Soeratin Bireuen

Bupati Abdya Lepas Persada Abdya U-17 ke Piala Soeratin Bireuen

12/07/2026
Jaya: Musikalisasi Puisi Harus Menyelamatkan Ruh Puisi, Bukan Sekadar Festival

Jaya: Musikalisasi Puisi Harus Menyelamatkan Ruh Puisi, Bukan Sekadar Festival

12/07/2026
Ohku, Empat PKS di Aceh Barat Masih Beli Sawit Petani di Bawah Harga Pemerintah

Ohku, Empat PKS di Aceh Barat Masih Beli Sawit Petani di Bawah Harga Pemerintah

12/07/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

‘Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah’ Harinya Anak Yatim Mengenang Sosok Ayah

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com