Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Terdakwa Korupsi RSUDYA Aceh Selatan Dinyatakan Lepas dari Pidana

redaksi by redaksi
11/07/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Terdakwa Korupsi RSUDYA Aceh Selatan Dinyatakan Lepas dari Pidana

Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh membacakan putusan perkara tindak pidana korupsi sistem informasi manajemen rumah sakit pada RSUDYA Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, di Banda Aceh. ANTARA/HO-Humas PT Banda Aceh

Banda Aceh – Majelis hakim tingkat banding pada Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh memvonis tidak bersalah tethadap Rudi Yanto, terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Koordinator Humas PT Banda Aceh Taqwaddin di Banda Aceh, Rabu, mengatakan vonis atau putusan tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Syamsul Qamar serta didampingi M Joni Kemri dan Taqwaddin masing-masing sebagai hakim anggota.

Terdakwa atas nama Rudi Yanto, selaku Direktur PT Klik Data, perusahaan yang mengerjakan pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit pada RSUDYA Tapaktuan.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa Rudi Yanto dengan pidana empat tahun penjara serta denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.

Selain itu, majelis hakim tingkat pertama juga menghukum terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara Rp425 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka dipidana satu tahun penjara.

Majelis hakim tingkat banding dalam putusannya berpendapat bahwa terdakwa Rudi Yanto tidak terbukti secara secara sah dan meyakinkan bersalah bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan sistem informasi manajemen RSUDYA.

“Majelis hakim juga memerintahkan terdakwa dilepaskan dari tahanan setelah putusan diucapkan. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya serta mengembalikan barang bukti kepada pemiliknya,” katanya.

Taqwaddin menyebutkan putusan lepas berbeda dengan vonis lepas. Berdasarkan Pasal 191 Ayat (2) KUHAP menyebutkan bahwa jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan terbukti, tetapi tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.

Oleh karena itu, majelis hakim tingkat banding berpendapat bahwa perkara dengan terdakwa Rudi Yanto tunduk pada hukum perjanjian keperdataan. Jadi perkara tersebut merupakan perdata bukan tindak pidana korupsi, kata Taqwaddin.

Selain itu, pertimbangan majelis hakim tingkat pertama menyatakan bahwa sistem informasi manajemen RSUDYA berfungsi dengan optimal. Sistem informasi tersebut memberi dampak positif terhadap pelayanan RSUDYA.

“Majelis hakim banding juga mempertimbangkan tidak terungkap adanya niat jahat terdakwa melakukan kejahatan. Sesuatu perbuatan tidak dapat membuat orang menjadi bersalah kecuali bila dilakukan dengan niat jahat,” kata Taqwaddin.

Sumber: antara

Previous Post

Polda Aceh: Hukuman Bagi Penyelundup Rohingya sangat Berat

Next Post

Akademisi: Aceh Perlu Perbaikan Karst Agar Kekeringan Tak Berulang

Next Post
Akademisi: Aceh Perlu Perbaikan Karst Agar Kekeringan Tak Berulang

Akademisi: Aceh Perlu Perbaikan Karst Agar Kekeringan Tak Berulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jaya: Musikalisasi Puisi Harus Menyelamatkan Ruh Puisi, Bukan Sekadar Festival

Jaya: Musikalisasi Puisi Harus Menyelamatkan Ruh Puisi, Bukan Sekadar Festival

12/07/2026
Ohku, Empat PKS di Aceh Barat Masih Beli Sawit Petani di Bawah Harga Pemerintah

Ohku, Empat PKS di Aceh Barat Masih Beli Sawit Petani di Bawah Harga Pemerintah

12/07/2026
Kemenag Aceh Perkuat Pesantren dan Madrasah Ramah Anak

Kemenag Aceh Perkuat Pesantren dan Madrasah Ramah Anak

12/07/2026
Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026
40 Peternak Itik di Aceh Barat Raih Manfaat Program Pemberdayaan Berbasis Teknologi dari UTU-UNCM

40 Peternak Itik di Aceh Barat Raih Manfaat Program Pemberdayaan Berbasis Teknologi dari UTU-UNCM

12/07/2026

Terpopuler

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

Bupati Pidie Jaya Minta Pendataan BSPS 2026 Tanpa Titipan, Akurasi Data Jadi Penentu Bantuan Bedah Rumah

12/07/2026

DEMA FSH UIN Ar-Raniry: Rakyat Aceh Belum Selesai Menghadapi Bencana, Mengapa Pemerintah Sibuk Menerbitkan Izin Tambang

Ohku, ASN Pidie Jaya Wajib Gunakan Akun Pribadi untuk Publikasi Pemerintah

‘Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah’ Harinya Anak Yatim Mengenang Sosok Ayah

Gerakan Ayah Mengantar Anak ke Sekolah: Langkah Sederhana yang Menentukan Masa Depan Generasi Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com