Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Wantimpres Hapus Larangan Pimpinan Parpol-Ormas Jadi Anggota DPA

redaksi by redaksi
12/07/2024
in Nasional
0
RUU Wantimpres Hapus Larangan Pimpinan Parpol-Ormas Jadi Anggota DPA

Ilustrasi. RUU Wantimpres akan ubah larangan unsur parpol atau ormas di DPA. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Jakarta – Draf revisi Undang-undang (RUU) No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menghapus larangan pimpinan partai politik hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Dalam UU Wantimpres yang masih berlaku saat ini diatur anggota Wantimpres tak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan. Hal itu tertuang dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf d UU Wantimpres.

“Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai: d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta,” bunyi Pasal 12 Ayat (1) huruf d UU Wantimpres.

Ketentuan pasal 12 Ayat (1) huruf d. tersebut dihapus dalam dokumen draf RUU Wantimpres.

Kini, di Pasal 12 Ayat (1) Draf RUU Wantimpres hanya mengatur tiga posisi yang tak boleh rangkap jabatan sebagai anggota DPA. Yakni para pejabat negara, pejabat struktural pada instansi pemerintah serta pejabat lain.

“Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. pejabat struktural pada instansi pemerintah; dan c. pejabat lain,” bunyi Pasal 12 Ayat (1).

Diksi ‘pejabat lain’ dalam draf RUU Wantimpres ini meliputi pimpinan dan anggota komisi, badan, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dibiayai oleh APBN.

Sebelumnya DPR sepakat merevisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. RUU itu akan mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Seluruh fraksi di DPR pun menyetujui RUU tersebut telah dibawa ke paripurna dan menjadi usul inisiatif DPR.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Biden Salah Sebut Kamala Harris jadi Wapres Trump di KTT NATO

Next Post

Tarung Drajat Sumbang 6 Medali untuk Aceh Besar

Next Post
Tarung Drajat Sumbang 6 Medali untuk Aceh Besar

Tarung Drajat Sumbang 6 Medali untuk Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

STAIN Meulaboh Seleksi Ratusan Calon Mahasiswa Baru Jalur UM-PTKIN 2026

STAIN Meulaboh Seleksi Ratusan Calon Mahasiswa Baru Jalur UM-PTKIN 2026

09/06/2026
UIN Ar-Raniry Jadi PTKIN Paling Diminati di Sumatera, 2.640 Peserta Ikuti UM-PTKIN

UIN Ar-Raniry Jadi PTKIN Paling Diminati di Sumatera, 2.640 Peserta Ikuti UM-PTKIN

09/06/2026
Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

Cita-cita Anak Desa Jadi Bupati

08/06/2026
Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

Syeh Do: Rapai Uroh Miliki Harmoni Unik yang Tidak Dimiliki Kesenian Lain

08/06/2026
Dr. Safaruddin Minta Perumdam Tirta Abdya Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

Dr. Safaruddin Minta Perumdam Tirta Abdya Fokus Tingkatkan Kualitas Pelayanan

08/06/2026

Terpopuler

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

Sawah Tertimbun Lumpur Banjir Disulap Jadi Sentra Bawang Merah, Upaya Pemulihan Ekonomi Petani Pidie Jaya

06/06/2026

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Korban Cuaca Ekstrem di Langkahan Peroleh Bantuan Masa Panik

Nyan, Bupati Pidie Jaya Perintahkan Pendataan Anak Putus Sekolah, Sekolah Rakyat Jadi Instrumen Putus Rantai Kemiskinan

Pesantren Jadi Lokomotif Pertanian Modern, IPB Kenalkan Varietas Padi Cerdas Iklim di Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com