Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

RUU Wantimpres Hapus Larangan Pimpinan Parpol-Ormas Jadi Anggota DPA

redaksi by redaksi
12/07/2024
in Nasional
0
RUU Wantimpres Hapus Larangan Pimpinan Parpol-Ormas Jadi Anggota DPA

Ilustrasi. RUU Wantimpres akan ubah larangan unsur parpol atau ormas di DPA. (CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)

Jakarta – Draf revisi Undang-undang (RUU) No.19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) menghapus larangan pimpinan partai politik hingga organisasi kemasyarakatan (ormas) menjadi anggota Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

Dalam UU Wantimpres yang masih berlaku saat ini diatur anggota Wantimpres tak boleh merangkap sebagai pimpinan partai politik hingga pimpinan organisasi kemasyarakatan. Hal itu tertuang dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf d UU Wantimpres.

“Anggota Dewan Pertimbangan Presiden tidak boleh merangkap jabatan sebagai: d. pimpinan partai politik, pimpinan organisasi kemasyarakatan, pimpinan lembaga swadaya masyarakat, pimpinan yayasan, pimpinan badan usaha milik negara atau badan usaha milik swasta, pimpinan organisasi profesi, dan pejabat struktural pada perguruan tinggi, baik negeri maupun swasta,” bunyi Pasal 12 Ayat (1) huruf d UU Wantimpres.

Ketentuan pasal 12 Ayat (1) huruf d. tersebut dihapus dalam dokumen draf RUU Wantimpres.

Kini, di Pasal 12 Ayat (1) Draf RUU Wantimpres hanya mengatur tiga posisi yang tak boleh rangkap jabatan sebagai anggota DPA. Yakni para pejabat negara, pejabat struktural pada instansi pemerintah serta pejabat lain.

“Anggota Dewan Pertimbangan Agung tidak boleh merangkap jabatan sebagai: a. pejabat negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan; b. pejabat struktural pada instansi pemerintah; dan c. pejabat lain,” bunyi Pasal 12 Ayat (1).

Diksi ‘pejabat lain’ dalam draf RUU Wantimpres ini meliputi pimpinan dan anggota komisi, badan, lembaga yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dan dibiayai oleh APBN.

Sebelumnya DPR sepakat merevisi UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. RUU itu akan mengubah nomenklatur Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Seluruh fraksi di DPR pun menyetujui RUU tersebut telah dibawa ke paripurna dan menjadi usul inisiatif DPR.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Biden Salah Sebut Kamala Harris jadi Wapres Trump di KTT NATO

Next Post

Tarung Drajat Sumbang 6 Medali untuk Aceh Besar

Next Post
Tarung Drajat Sumbang 6 Medali untuk Aceh Besar

Tarung Drajat Sumbang 6 Medali untuk Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polda Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan, Tangkap 8 Orang dan Sita 2 Ekskavator

Polda Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan, Tangkap 8 Orang dan Sita 2 Ekskavator

02/10/2026
MTs Ruhul Qur’ani Sabet Gelar Juara Umum APRESIASI Madrasah Aceh Barat 2026

MTs Ruhul Qur’ani Sabet Gelar Juara Umum APRESIASI Madrasah Aceh Barat 2026

02/10/2026
Mahasiswa PPG BK Gelar Pengabdian di LKSA Rumah Penyantun Muhammadiyah Banda Aceh

Mahasiswa PPG BK Gelar Pengabdian di LKSA Rumah Penyantun Muhammadiyah Banda Aceh

02/10/2026
Persediaan Hewan Kurban di Aceh Timur Capai 2.428 Ekor

Ohku Rp9,2 Miliar Tiga Tahun untuk Sapi-Lembu di Pidie Jaya, Anggaran 2026 Capai Rp3,3 Miliar

02/10/2026
Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

02/10/2026

Terpopuler

RUU Wantimpres Hapus Larangan Pimpinan Parpol-Ormas Jadi Anggota DPA

RUU Wantimpres Hapus Larangan Pimpinan Parpol-Ormas Jadi Anggota DPA

12/07/2024

Forkorda: Aceh Usulkan 6 CDOB Baru, Seluruh Syarat Administrasi Lengkap

Demo Tuntut PT CA, Polres Abdya: Kami Dukung Langkah Masyarakat, Tapi Tetap Dalam Koridor Hukum

Empat Mahasiswa UIN Ar-Raniry Raih Emas di PKM IV PTKIN Se-Sumatera

IMM Lakukan Aksi Dorong Motor, Buntut Kelangkaan BBM di Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com