Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Penyandang Disabilitas Wajib Mendapatkan Perlindungan dari Negara

redaksi by redaksi
17/07/2024
in Nanggroe
0
Penyandang Disabilitas Wajib Mendapatkan Perlindungan dari Negara

Legislator DPRK Banda Aceh, Musriadi.

Banda Aceh – Legislator DPRK Banda Aceh, Musriadi, mengatakan penyandang disabilitas pada dasarnya merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan dari negara. Undang-undang yang mengatur tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas sudah ada dan menurutnya memerlukan implementasi yang tepat sasaran agar pemenuhan hak penyandang disabilitas terjamin.

Di antara hak-hak penyandang disabilitas yang harus dipenuhi, salah satunya hak untuk memperoleh pendidikan.

“Dengan terpenuhinya hak pendidikan, maka para penyandang disabilitas akan memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi setara dengan manusia lainnya dan tidak lagi termarginalkan,” kata Musriadi, Selasa, 16 Juli 2024.

Musriadi menuturkan, setiap penyelenggara pendidikan khusus maupun inklusi wajib memberikan layanan pendidikan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhan setiap siswa dan bersifat afirmatif.

Penyelenggara pendidikan juga diwajibkan menyediakan prasarana dan sarana, serta tenaga pendidik yang memadai. Berkaitan dengan itu, pemerintah wajib memfasilitasi setiap penyelenggara pendidikan untuk menyediakan akomodasi yang layak.

“Pemerintah Kota melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wajib memberikan informasi mengenai pendidikan khusus dan inklusif bagi penyandang disabilitas dan keluarganya,” sebut Musriadi.

Menurut politisi Partai Amanat Nasional ini, penyandang disabilitas termasuk dalam kelompok masyarakat yang rentan yang berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih. Tentang hak penyandang disabilitas juga tertuang dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Untuk mendukung pemenuhan hak pendidikan penyandang disabilitas, salah satu amanat Undang-Undang No 8 Tahun 2016 adalah kewajiban penyediaan akomodasi yang layak dan penyediaan unit layananan disabilitas sejak tingkat dasar, menengah, hingga pendidikan tinggi.
Pentingnya pemenuhan hak disabilitas untuk merespons undang-undang sehingga para disabilitas lebih proaktif.

Adapun hak disabilitas lainnya yang harus diperjuangkan, seperti hak hidup, hak terbebas dari stigma negatif, hak privasi, hak perlindungan hukum, pendidikan, pekerjaan, kewirausahaan, kesehatan, dan hak politik.

Begitu juga hak keagamaan kebudayaan, olahraga, kesejahteraan sosial, pendataan, hidup mandiri, keterlibatan di masyarakat dan hak berkesempatan untuk berekspresi.

Memberikan kesempatan kepada semua peserta didik untuk memperoleh pendidikan yang bermutu sesuai dengan kebutuhan dan kemampuannya.

Tidak hanya itu, penyediaan akomodasi yang layak di bidang pendidikan juga bertujuan yang baik yaitu untuk menjamin terselenggaranya atau terfasilitasinya pendidikan untuk peserta didik penyandang disabilitas oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini dilakukan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan baik secara inklusif maupun khusus.

“Upaya untuk memberikan hak layak pendidikan bagi anak penyandang disabilitas melalui berbagai program, di antaranya, mendorong kab/kota dalam upaya perlindungan anak disabilitas di satuan pendidikan jenjang sekolah dasar, khususnya dalam hal intoleransi, kekerasan seksual, dan perundungan,” katanya.

Selanjutnya, melakukan pendampingan pencegahan kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan termasuk di dalamnya anak disabilitas. Memberikan pendampingan penguatan pendidikan karakter dalam rangka pencegahan perundungan di sekolah.[]

Previous Post

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Raqan Pertanggungjawaban APBA 2023 Diqanunkan

Next Post

Pemkab Pijay Tandatangani Naskah Hibah Rp5 Miliar untuk Panwaslih

Next Post
Pemkab Pijay Tandatangani Naskah Hibah Rp5 Miliar untuk Panwaslih

Pemkab Pijay Tandatangani Naskah Hibah Rp5 Miliar untuk Panwaslih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

Pemkab Pidie Dorong Durian Montong dan Kopi Geumpang Jadi Komoditas Unggulan Daerah

14/06/2026
Rp800 Juta untuk HUT Pidie Jaya: Sederhana Bagi Pemkab, Bagaimana Menurut Rakyat?

Rp800 Juta untuk HUT Pidie Jaya: Sederhana Bagi Pemkab, Bagaimana Menurut Rakyat?

14/06/2026
Panas dan Angin Kencang Berpotensi Perluas Karhutla di Aceh

Petugas Masih Berupaya Padamkan Karhutla di Nagan Raya

14/06/2026
PPIH Maksimalkan Layanan Debarkasi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Aceh

PPIH Maksimalkan Layanan Debarkasi Sambut Kepulangan Jamaah Haji Aceh

14/06/2026
ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

ASDP Prioritaskan Pemulihan Korban dan Evaluasi Menyeluruh Pasca Insiden KMP Aceh Hebat 2

14/06/2026

Terpopuler

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

12/06/2026

Penyandang Disabilitas Wajib Mendapatkan Perlindungan dari Negara

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Polhukab IPELMASRA Tolak Tambang Beutong Ateuh

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com