Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Warga Aceh Barat Ditangkap Diduga Perkosa Anak Tiri hingga Hamil

redaksi by redaksi
03/08/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Warga Aceh Barat Ditangkap Diduga Perkosa Anak Tiri hingga Hamil

Personel Satreskrim Polres Aceh Barat memperlihatkan tersangka AR (46 tahun), terduga pelaku pemerkosa anak tiri hingga hamil saat diamankan di Mapolres Aceh Barat di Meulaboh, Sabtu (3/8/2024). (ANTARA/HO-Dok Humas Polres Aceh Barat)

Meulaboh – Personel Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat menangkap seorang pria berinisial AR (46), warga Kecamatan Kaway XVI, Kabupaten Aceh Barat, karena diduga memerkosa anak tirinya hingga hamil.

“Korban merupakan berusia 16 tahun,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat Iptu Fachmi Suciandy di Meulaboh, Aceh Barat, Sabtu.

Menurut Fachmi, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini ditahan di Mapolres Aceh Barat guna mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.

Ia menyebutkan AR sebelumnya ditangkap di sebuah rumah makan di kawasan Kota Subulussalam, Provinsi Aceh, pada Jumat (26/8). AR diduga hendak melarikan diri.

Polisi sebelumnya berupaya pengejaran AR setelah korban dan ibunya membuat laporan ke Mapolres Aceh Barat.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya selembar baju lengan panjang abu-abu milik korban, selembar rok panjang motif kotak-kotak milik korban, dan pakaian dalam korban.

Fachmi Suciandy mengatakan berdasarkan keterangan, korban diketahui hamil pada 25 Mei 2024 sekira pukul 16.00 WIB. Sebelumnya, korban mengaku sakit perut dan kemudian korban melaporkan kepada ibunya perihal kehamilan tersebut.

Polisi menjerat tersangka AR dengan Pasal 47 dan atau Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat. Ancaman hukumannya, uqubat ta’zir cambuk paling sedikit 150 kali, atau paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, atau paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, atau paling lama 200 bulan.

Sumber: antara

Previous Post

Groundbreaking BDK Aceh, Azhari Optimis Proses Pelatihan Pembinaan ASN Semakin Mudah

Next Post

MPD Aceh Besar Sukses Gelar Penguatan Komsek 4 Angkatan di 2024

Next Post
MPD Aceh Besar Sukses Gelar Penguatan Komsek 4 Angkatan di 2024

MPD Aceh Besar Sukses Gelar Penguatan Komsek 4 Angkatan di 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

Fraksi Abdya Maju Desak Bupati Evaluasi Komisioner dan Sekretariat Baitul Mal, Ini Tanggapan Dr. Safaruddin

29/09/2026
Gangguan Jaringan Internet Sejumlah OPD di Abdya Akibat Kabel Jatuh, Perbaikan Dilanjutkan Besok

Gangguan Jaringan Internet Sejumlah OPD di Abdya Akibat Kabel Jatuh, Perbaikan Dilanjutkan Besok

29/09/2026
150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

150 Pengelola Perpustakaan Aceh Timur Dibekali Bimtek Pendataan hingga NPP

29/09/2026
DPRK Abdya Sahkan KUA-PPAS APBK 2027 Sebesar Rp 955,4 Miliar

DPRK Abdya Sahkan KUA-PPAS APBK 2027 Sebesar Rp 955,4 Miliar

29/09/2026
Dukung Aksi Masyarakat, IMM Abdya Desak PT CA Hentikan Aktivitas di Lahan TORA Seluas 2.847,18 Hektare

Dukung Aksi Masyarakat, IMM Abdya Desak PT CA Hentikan Aktivitas di Lahan TORA Seluas 2.847,18 Hektare

29/09/2026

Terpopuler

Warga Aceh Barat Ditangkap Diduga Perkosa Anak Tiri hingga Hamil

Warga Aceh Barat Ditangkap Diduga Perkosa Anak Tiri hingga Hamil

03/08/2024

Ratusan Petani Geruduk Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Desak Kejati Aceh Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Rp 10 T

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

Meski Telah Ada Perjanjian Penghentian Panen, PT Cemerlang Abadi Diduga Masih Kelola Hasil di Lahan Sengketa Abdya

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com