Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Ribuan Honorer di Aceh Utara Diberhentikan Per 1 Agustus 2024

redaksi by redaksi
05/08/2024
in Lintas Timur
0
Kemenag Aceh Tingkatkan Mutu Guru Madrasah Lewat Asesmen Kompetensi

Ilustrasi - Guru mengajar pada hari pertama sekolah tatap muka di Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Aceh Barat, Aceh, Senin (20/7/2020). (ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas)

ACEH UTARA – Sebanyak 3.533 honorer di Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, diberhentikan per 1 Agustus 2024. Surat keputusan pengangkatan mereka memang hanya diberikan hingga Juli 2024.

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Utara, Saifuddin, dihubungi Kompas.com, Senin (6/8/2024), membenarkan keputusan itu. Dia menyebutkan, surat keputusan untuk honorer dan tenaga bakti memang hanya Januari hingga Juli 2024.

Keputusan itu diambil sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menyatakan honorer, tenaga bakti atau sebutan lainnya hanya bisa dipekerjakan selambat-lambatnya Desember 2024.

“Nah, sampai hari ini belum ada kebijakan terbaru, apakah bisa mempekerjakan honorer tahun depan dan seterusnya. Untuk tahun ini, regulasinya sudah melarang,” terangnya.

Dia menyebutkan, pihaknya masih menunggu regulasi terbaru terkait nasib honorer di Kabupaten Aceh Utara.

“Kami menunggu regulasi terbaru, apakah masih dibolehkan atau tidak mempekerjakan honorer. Intinya, kami hanya mengikuti regulasi yang sudah ada,” pungkasnya.

Sumber: Kompas.com

Previous Post

Pemerintah Aceh Diminta Surati Daerah untuk Percepat Hibah Dana Pilkada

Next Post

KIP Aceh Mitigasi Potensi Sengketa Pilkada

Next Post
KIP Aceh Mitigasi Potensi Sengketa Pilkada

KIP Aceh Mitigasi Potensi Sengketa Pilkada

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Nyan, 3 Keuchik Pidie Jaya Teken PKS PRRP Sumatera 2026

Nyan, 3 Keuchik Pidie Jaya Teken PKS PRRP Sumatera 2026

29/09/2026
Omen, Oknum Warga Asal Aceh Utara Ditangkap Usai Jadi Kurir Sabu Jaringan Malaysia

Omen, Oknum Warga Asal Aceh Utara Ditangkap Usai Jadi Kurir Sabu Jaringan Malaysia

29/09/2026
Dari Panggung Pidato hingga Goresan Kalam: Tiga Santri Al Zahrah Ukir Prestasi di AKSIOMA Bireuen 2026

Dari Panggung Pidato hingga Goresan Kalam: Tiga Santri Al Zahrah Ukir Prestasi di AKSIOMA Bireuen 2026

29/09/2026
FTK UIN Ar-Raniry dan Kemenag Aceh Bahas PPG hingga Penguatan Alumni

FTK UIN Ar-Raniry dan Kemenag Aceh Bahas PPG hingga Penguatan Alumni

29/09/2026
Bupati Aceh Jaya Ikuti Paripurna Perubahan APBK 2026

Bupati Aceh Jaya Ikuti Paripurna Perubahan APBK 2026

29/09/2026

Terpopuler

Kemenag Aceh Tingkatkan Mutu Guru Madrasah Lewat Asesmen Kompetensi

Ribuan Honorer di Aceh Utara Diberhentikan Per 1 Agustus 2024

05/08/2024

HGU Habis Sejak 2017, 48 Kelompok Tani di Abdya Minta PT Cemerlang Abadi Angkat Kaki dari Lahan TORA 2.847 Ha

Meski Telah Ada Perjanjian Penghentian Panen, PT Cemerlang Abadi Diduga Masih Kelola Hasil di Lahan Sengketa Abdya

Riuh Hasan Basri di Media, Mahlil: Ada Motif Politik

Tiga Guru SMAN 1 Tapaktuan Ikuti Pelatihan Fasda Bidang STEM

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com