Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

KIP Nagan Raya Tetapkan 122.883 Pemilih Sementara di Pilkada

redaksi by redaksi
12/08/2024
in Lintas Barat Selatan
0
KIP Nagan Raya Tetapkan 122.883 Pemilih Sementara di Pilkada

Ketua KIP Nagan Raya, Aceh, Danda Runtala. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Nagan Raya – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) Pilkada 2024, dengan jumlah pemilih mencapai sebanyak 122.883 orang.

“Jumlah pemilih sementara di Nagan Raya terdiri 60.901 pemilih laki-laki, dan 61.982 pemilih perempuan,” kata Ketua KIP Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Danda Runtala kepada ANTARA di Suka Makmue, Senin.

Pada Pemilu 2024 lalu, jumlah pemilih tetap pada Pemilu 2024 di daerah tersebut berjumlah sebanyak 122.188 orang, terdiri dari 60.488 orang pemilih laki – laki, dan pemilih perempuan berjumlah 61.700 orang.

Danda Runtala menjelaskan penetapan daftar pemilih sementara tersebut dilakukan, setelah lembaga penyelenggara Pilkada di Nagan Raya, melakukan pleno secara berjenjang dimulai di tingkat panitia pemungutan suara (PPS), kemudian di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) hingga di tingkat kabupaten.

Pihaknya mengharapkan dengan selesainya tahapan penetapan daftar pemilih sementara, nantinya tahapan pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Nagan Raya, Aceh, dapat berjalan sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.

Danda Runtala mengatakan salah satu indikator kesuksesan Pemilihan Serentak Tahun 2024, adalah daftar pemilih berkualitas.

Menurutnya, indikator ini dapat terwujud jika prinsip-prinsip komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, perlindungan data diri, dan aksesibilitas dapat terlaksana dalam kegiatan penyusunan daftar pemilih.

Ia menyebutkan di dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota memberikan pedoman yang jelas dan terarah terkait program dan kegiatan dalam tahapan penyusunan daftar pemilih.

Diantaranya meliputi kegiatan penyusunan daftar pemilih, daftar pemilih sementara, dan daftar pemilih tetap, serta daftar pemilih pindahan dan daftar pemilih tambahan.

Setelah penetapan daftar pemilih sementara, KIP Kabupaten Nagan Raya akan menerima masukan/tanggapan masyarakat terhadap DPS tersebut, dengan tahapan pemutakhiran dan penyusunan data Pemilih akan terus berproses hingga penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), yaitu tanggal 21 September 2024 mendatang.

Oleh karena itu, KIP Nagan Raya meminta kepada seluruh pemangku kebijakan, partai politik, agar dapat memberikan masukan/tanggapan terhadap hasil penyusunan daftar pemilih oleh KIP Kabupaten Nagan Raya.

“Masukan yang disampaikan merupakan suatu proses pengawasan terbuka dalam memastikan prinsip-prinsip penyusunan daftar pemilih telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan,” kata Danda Runtala.

Sumber: antara

Previous Post

Jumlah Pemilih Sementara di Pilkada Aceh Barat Bertambah 144.600 Orang

Next Post

Haji Uma: Saya Titip Aceh pada Mualem

Next Post
Haji Uma: Saya Titip Aceh pada Mualem

Haji Uma: Saya Titip Aceh pada Mualem

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Fraksi Demokrat DPR Aceh Minta Evaluasi Total Day Care Usai Kasus Kekerasan Anak ‎

Fraksi Demokrat DPR Aceh Minta Evaluasi Total Day Care Usai Kasus Kekerasan Anak ‎

28/04/2026
Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

Kejari Aceh Besar Eksekusi Cambuk Tiga Terpidana Maisir

28/04/2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

28/04/2026
Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

Bupati Al Farlaky Peusijuek Jamaah Haji 2026, Titip Doa untuk Daerah dan Kepemimpinannya

28/04/2026
Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

Menteri Koperasi Resmikan SPBU Nelayan Berbasis Koperasi di Aceh Selatan

28/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Pesantren Al Zahrah Bireuen Siap Jadi Tuan Rumah LP3 se-Aceh dan Sumut

Warga Pidie Gugat Pergub JKA ke MA: 692 Ribu Orang Terancam Kehilangan Layanan Gratis

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com