Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kemenkumham Aceh Usul 5.534 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan RI

redaksi by redaksi
13/08/2024
in Nanggroe
0
Napi di AS Jadi Objek Kerja Paksa, Dipasok ke Ratusan Merek Terkenal

Ilustrasi. Napi di penjara AS diduga jadi korban kerja paksa di perkebunan-peternakan untuk dipasok ke restoran dan supermarket besar. Foto: iStock/FooTToo

Banda Aceh – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Aceh mengusulkan sebanyak 5.534 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa hukuman Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Aceh, Meurah Budiman di Banda Aceh, Senin, mengatakan remisi yang diusulkan tersebut berkisar satu hingga enam bulan.

“Usulan remisi disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI di Jakarta. Untuk tahun ini, sebanyak 5.534 narapidana di Aceh diusulkan menerima remisi HUT RI,” katanya.

Ia menyebutkan dari 5.534 narapidana atau warga binaan pemasyarakatan tersebut, sebanyak 5.519 narapidana diusulkan menerima remisi khusus I. Sedangkan remisi khusus II diusulkan sebanyak 15 narapidana.

“Narapidana penerima remisi khusus II ini langsung bebas,” kata Meurah Budiman menyebutkan.

Menyangkut besaran remisi khusus I yang diusulkan, kata dia, untuk remisi satu bulan sebanyak 728 orang. Remisi dua bulan diberikan kepada 1.141 narapidana.

Kemudian, remisi tiga bulan diusulkan kepada 1.607 narapidana, remisi empat bulan sebanyak 988 narapidana. Serta remisi lima bulan diusulkan kepada 863 narapidana dan remisi enam bulan diusulkan untuk 182 narapidana.

Sedangkan usulan remisi khusus II untuk satu bulan diberikan kepada tiga narapidana. Remisi dua dan bulan diusulkan masing-masing untuk lima narapidana.

“Sementara, untuk remisi lima dan enam bulan nihil atau tidak ada yang diusulkan,” kata Meurah Budiman.

Berdasarkan jenis perkara warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan menerima remisi tersebut, kata dia, narkotika sebanyak 3.073 narapidana.

Sementara, untuk tindak pidana korupsi diusulkan kepada 80 narapidana, perkara pembalakan ilegal untuk dua narapidana, penangkapan ikan ilegal sebanyak sembilan narapidana dan selebihnya tindak pidana umum lainnya.

Meurah Budiman menyebutkan ribuan narapidana yang diusulkan menerima remisi tersebut berasal dari 18 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan delapan rumah tahanan negara (rutan) yang tersebar di 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh.

“Usulan remisi paling banyak dari Lapas Kelas IIA Banda Aceh dengan jumlah 459 narapidana. Kemudian, Lapas Narkotika Langsa sebanyak 406 narapidana,” katanya.

Berikutnya, Lapas Kelas IIB Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, sebanyak 401 narapidana, Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 394 orang, serta Lapas Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, sebanyak 324 narapidana.

“Adapun persyaratan untuk mendapatkan remisi di antaranya berkelakuan baik selama menjalani masa hukuman, sudah menjalani pidana seperti yang dipersyaratkan, menjalani pembinaan, dan lainnya,” kata Meurah Budiman.

Sumber: antara

Previous Post

Pemko Banda Aceh Serahkan RKUA dan PPAS APBK-P 2024 ke Dewan

Next Post

Kemenag Aceh Percepat Penerbitan Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil

Next Post
Kemenag Aceh Percepat Penerbitan Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil

Kemenag Aceh Percepat Penerbitan Sertifikat Halal bagi Pelaku Usaha Mikro Kecil

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Jaga Reputasi Global, PEMA Siap Ekspor Tahap Kedua Kopi Gayo ke AS

Jaga Reputasi Global, PEMA Siap Ekspor Tahap Kedua Kopi Gayo ke AS

29/04/2026
Puisi “Satire” Din Saja, “Empat Tambah Empat” Menggema di Hari Puisi Nasional 2026

Puisi “Satire” Din Saja, “Empat Tambah Empat” Menggema di Hari Puisi Nasional 2026

29/04/2026
Chairil Anwar Dikenang dari Aceh, Fikar W Eda: Ia Membebaskan Puisi Indonesia

Chairil Anwar Dikenang dari Aceh, Fikar W Eda: Ia Membebaskan Puisi Indonesia

29/04/2026
Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

Ribuan Warga di Banda Aceh Ubah Data Pekerjaan dari Wiraswasta ke Buruh Harian Lepas, Ada Apa?

29/04/2026
Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

Waspada, Ada Penipuan dan Pemerasan Mengatasnamakan Pimpinan & Pegawai Kejari Abdya

29/04/2026

Terpopuler

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

Krak, ASDP Siapkan Wacana Rute Langsung Jakarta–Aceh

25/04/2026

Dana Desa Rp.450 Juta Digerus, Keuchik Lancang Pidie Jaya Berakhir di Rutan

Meriahkan HUT ke-24, Abdya Gelar Kejurprov Grasstrack & Motocross IMI Aceh Seri 2025

Kemenkumham Aceh Usul 5.534 Narapidana Terima Remisi Kemerdekaan RI

Tulis Dua Belas Buku Sastra Aceh, Kepala MIN 32 Bireuen Raih Penghargaan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com