Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Benarkah Ada Misi ‘Menjegal’ Bustami-Fadhil Rahmi di Pilkada 2024?

redaksi by redaksi
19/09/2024
in Nanggroe
0

BANDA ACEH – Situasi perpolitikan di Aceh kembali memanas jelang pelaksanaan pilkada Aceh 2024. Berkembang informasi, ada misi yang diemban oleh beberapa kelompok untuk ‘menjegal’ pasangan Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi agar tak menjadi kontestan peserta pilkada Aceh 2024.

Informasi yang diperoleh wartawan, salah satu poin yang bakal digunakan oleh KIP Aceh adalah surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki jika nantinya terpilih sebagai pemimpin Aceh lima tahun kedepan.

Dimana, Bustami Hamzah tidak dibolehkan menandatangani surat pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki jika nantinya terpilih, pada Kamis 12 September 2024 lalu, dengan alasan karena belum memiliki wakil pengganti pasca meninggalnya Teungku Muhammad Yusuf A Wahab atau Tusop.

Kemudian, rapat Banmus (Badan Musyawarah) DPRA perihal paripurna DPRA tentang penandatangan pernyataan bersedia menjalankan butir-butir MoU Helsinki dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, untuk bakal paslon Gubernur/ Wakil Gubernur Aceh Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, juga batal.

Alasannya, rapat Banmus DPR Aceh, Rabu malam 18 September 2024, yang memutuskan paripurna tentang penandatangan butir butir MoU Helsinki untuk pasangan Cagub Cawagub Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, tidak memenuhi quorum atau kuota forum.

Dimana, dari 41 anggota Banmus DPR Aceh, yang hadir tidak mencapai 10 orang.

“Poin ini dijegal hingga 22 September 2024 nanti. Jadi oleh KIP Aceh, ada alasan Bustami-Fadhil diberi status Belum Memenuhi Syarat (BMS) sebagai peserta pilkada Aceh 2024. Sedangkan pasangan calon cuma dua. Jadi ada kemungkinan lawan tong kosong,” ujar sumber atjehwatch.com.

Terkait hal ini, Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Ahmad Mirza Safwandy, yang dikonfirmasi atjehwatch.com pada Rabu malam, melalui pesan WhatsApp, tidak membalasnya.

Pesan tersebut tidak dibalas hingga Kamis malam 19 September 2024 atau berita ini diturunkan, meskipun WA yang dikirim wartawan sudah bercentang biru dua atau terbaca.

Sejumlah anggota DPR Aceh dari Partai Aceh yang menjadi anggota Banmus, yang dihubungi wartawan juga enggan menanggapinya. []

Previous Post

Bupati: Atlet Sepak Takraw PON XXI Kenalkan Aceh Timur ke Nusantara

Next Post

Wisuda 114 Sarjana, Ketua STAIN Meulaboh: Lulusan Harus Adaptif

Next Post
Wisuda 114 Sarjana, Ketua STAIN Meulaboh: Lulusan Harus Adaptif

Wisuda 114 Sarjana, Ketua STAIN Meulaboh: Lulusan Harus Adaptif

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

02/04/2026
Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026
Milad ke-50 Tahun, Prof Sulaiman Tripa Luncurkan 2 Buku Baru

Milad ke-50 Tahun, Prof Sulaiman Tripa Luncurkan 2 Buku Baru

02/04/2026
Status Peringatan Tsunami Imbas Gempa Bitung M7,6 Dinyatakan Berakhir

Status Peringatan Tsunami Imbas Gempa Bitung M7,6 Dinyatakan Berakhir

02/04/2026
Aceh Tengah Kembali Dilanda Banjir Bandang dan Tanah Longsor

Dua Jembatan Darurat di Aceh Tengah Kembali Ambruk Akibat Banjir Bandang

02/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

272 Murid SMA dan SMK Aceh Selatan Lulus SNBP 2026, Meningkat dari 2025

KNPI dan IMM Abdya Soroti Pemanggilan Wartawan oleh Polda Aceh

Kapolda Aceh Diminta Tinjau Ulang Pemanggilan Jurnalis Bithe.co, FJA Abdya Ingatkan MoU Polri dengan Dewan Pers

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com