Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Internasional

Kronologi Imam Missouri AS Disuntik Mati setelah Mengajukan Banding

redaksi by redaksi
25/09/2024
in Internasional
0
Kronologi Imam Missouri AS Disuntik Mati setelah Mengajukan Banding

Ilustrasi. Kronologi imam Missouri AS Marcellus Williams disuntik mati usai mengajukan banding. (istockphoto/davidhills)

Jakarta – Pengadilan Missouri, Amerika Serikat, melaksanakan eksekusi suntik mati terhadap terpidana yang merupakan imam lembaga pemasyarakatan di negara bagian, Marcellus Khalifa Williams, pada Selasa (24/9) pukul 18.00 waktu setempat atau Rabu pagi pukul 06.00 WIB.

Eksekusi mati itu dilaksanakan setelah Mahkamah Agung negara bagian tersebut menolak banding terpidana mati imam Missouri tersebut atas kasus pembunuhan terhadap mantan wartawan, Felicia Gayle.

Berikut kronologi terpidana mati disuntik mati setelah sempat mengajukan banding karena tak ada bukti kuat ia melakukan pembunuhan tersebut sampai banding ditolak Mahkamah Agung AS.

Khalifa Williams (55) divonis hukuman mati karena diyakini membunuh Felicia Gayle. Mantan wartawan surat kabar di AS itu ditemukan tewas ditikam di rumahnya pada 1998.

Williams bersikeras bahwa ia tidak bersalah. Hukumannya sempat ditunda pada 2015 dan 2017 karena harus melakukan tes DNA tambahan lantaran DNA-nya tak ditemukan pada senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan.

Pada Januari, tim kuasa hukum St Louis County kemudian mengajukan argumen untuk menangguhkan eksekusi dengan alasan pengujian DNA pada senjata bisa membatalkan status Williams sebagai tersangka.

Namun, mosi itu ditolak. Uji DNA mengungkapkan bahwa senjata yang dipakai telah terkontaminasi tangan penyidik sehingga mencemarkan bukti yang bisa dipakai guna membebaskan Williams.

Argumen itu pun melemahkan argumen tim pembela dan sebaliknya mendukung putusan pengadilan bahwa tak ada pelaku lain dalam kasus ini.

Hingga hari pelaksanaan eksekusi suntik mati Williams, MA tetap tidak mengabulkan mosi penangguhan hukuman mati terpidana.

Khalifa Williams sempat mengucapkan kata-kata terakhir pada 21 September atau tiga hari sebelum menjalani hukuman suntik mati.

“Alhamdulillah, Puji Syukur kepada Allah dalam setiap situasi,” tutur Khalifa Williams saat itu, seperti dikutip dari CNN.

Khalifa Williams dikunjungi Imam Jalahii Kacem pada hari pelaksanaan suntik mati, Selasa (24/9) pukul 11.00 hingga 12.30 waktu setempat.

Menu makanan terakhirnya adalah sayap ayam dan tater tots beberapa jam sebelum ia menjalani eksekusi mati tersebut, demikian keterangan dari juru bicara lembaga pemasyarakatan Missouri, Karen Pojmann.

Pada pukul 16.50, Lembaga Pemasyarakatan Missouri memastikan telah menerima surat bahwa seluruh upaya banding terpidana ditolak Mahkamah Agung AS.

Sejam kemudian, pihak keluarga dan tim pengacara diarahkan ke area pengamatan di penjara untuk menyaksikan eksekusi suntik mati tersebut.

Tepat pukul 18.00 waktu setempat, Jaksa Agung negara bagian Missouri, Andrew Bailey, menyampaikan pemberitahuan bahwa tak ada halangan hukum untuk eksekusi tersebut.

Suntikan mematikan terhadap Williams mulai dilakukan pada pukul 18.01 dan ia dinyatakan meninggal pada pukul 18.10 waktu setempat.

Tak ada satu pun dari pihak keluarga mendiang korban, Felicia Gayle, yang hadir dalam eksekusi suntik mati tersebut.

Di luar penjara, seratusan orang melancarkan aksi demonstrasi menentang hukuman mati itu karena dinilai sangat tidak cukup bukti.

Kasus Williams sejak lama menjadi sorotan karena dikhawatirkan berpotensi menghukum orang yang tidak bersalah. Apalagi, hukuman yang dijatuhkan ialah hukuman mati.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Polisi Bongkar Narkoba Jaringan Malaysia di Tangerang, Ada Sabu 35 Kg

Next Post

Usai Visi Misi, Om Bus-Syech Fadhil Makan Siang Bersama Abu Mudi dan Abi Daud Hasbi

Next Post

Usai Visi Misi, Om Bus-Syech Fadhil Makan Siang Bersama Abu Mudi dan Abi Daud Hasbi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Penyandang Disabilitas

DPRK Banda Aceh Tampung Aspirasi Penyandang Disabilitas

25/05/2026
Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

Tidak Didukung Pemerintah Aceh, Seniman Gadai Kendaraan dan Emas Demi Tampil di Luar

25/05/2026
Satgas Saber Abdya Cek Keamanan dan Mutu Pangan Jelang Idul Adha

Satgas Saber Abdya Cek Keamanan dan Mutu Pangan Jelang Idul Adha

25/05/2026
Pemko Banda Aceh kembali Gelar Pasar Murah Daging Meugang Rp150 Perkilogram

Pemko Banda Aceh kembali Gelar Pasar Murah Daging Meugang Rp150 Perkilogram

25/05/2026
Jelang Idul Adha, Pemkab Pidie Jaya Gelontorkan Pangan Murah Tekan Lonjakan Harga

Jelang Idul Adha, Pemkab Pidie Jaya Gelontorkan Pangan Murah Tekan Lonjakan Harga

25/05/2026

Terpopuler

Sabtu Malam, Listrik Kembali Padam di Pesisir Aceh Besar

Tuanku Muhammad Minta Sistem Kelistrikan Aceh Merdeka dari Sumbagut

24/05/2026

Pemutaran Film “Pesta Babi” di Temas River Park Berlangsung Khidmat, Bahas Krisis Lingkungan dan Papua

Panjat Tebing Perdana Ikut O2SN, Sekolah Kirim Atlet Muda ke Pertandingan

Jelang Libur Iduladha, Pesantren Al Zahrah Lakukan Terobosan Baru Ini!

PLN Aceh Terapkan Pemadaman Bergilir

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com