Jakarta – Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo meminta Bawaslu RI untuk membatalkan keputusan KPU yang memutuskan Kondang Kusumaning Ayu menjadi anggota DPD RI terpilih dari daerah Jawa Timur.
Agus ingin Bawaslu melakukan supervisi terhadap putusan Bawaslu Jawa Timur yang secara tegas menyatakan Kondang telah melanggar aturan administratif, sehingga seharusnya dicoret oleh KPU.
“Kami merasa seperti dipingpong. Karena itu kami harap ada ketegasan Bawaslu RI. Apalagi waktu sudah mepet menjelang 1 Oktober 2024 saya dengar akan ada pelantikan anggota DPR/DPD RI,” kata Agus usai melakukan audiensi dengan Bawaslu dikutip dari keterangan resmi, Rabu (25/9).
Kuasa hukum Agus, Rasamala mengatakan Kondang terbukti tidak memenuhi syarat menjadi peserta pemilu anggota DPD RI karena masih berstatus sebagai staf administrasi DPD RI sebagaimana Putusan Bawaslu Jawa Timur tertanggal 20 Mei 2024
Namun, kata Rasamala, KPU lewat Keputusan KPU No. 1207 Tahun 2024 menetapkan Kondang sebagai calon anggota DPD RI terpilih 2024-2029.
“Pada tanggal 25 Agustus 2024, KPU RI tetap menetapkan Kondang Kusumaning Ayu sebagai calon anggota DPD terpilih,” kata Rasamala.
Rasamala mendorong Bawaslu memerintahkan KPU RI untuk membatalkan penetapan Kondang sebagai calon anggota DPD RI terpilih ke-4.
“Memerintahkan KPU menetapkan calon anggota DPD RI yang memperoleh peringkat suara sah terbanyak berikutnya sebagai calon anggota DPD RI terpilih ke-4 yaitu Agus Rahardjo,” ujarnya.
Sementara itu Managing Partner VISI LAW OFFICE, Febri Diansyah mengatakan pihaknya sudah menyampaikan keberatan kepada KPU karena tetap tak meloloskan Agus meski Kondang dinilai tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPD RI.
“Tim Hukum sudah menyampaikan Keberatan pada KPU dan bersiap mengajukan gugatan ke PTUN jika tidak ada perkembangan positif dalam beberapa hari ini,” kata Febri.
Agus memperoleh suara terbanyak ke-5 pada pemilihan anggota DPD daerah Jawa Timur yaitu sebesar 2.205.069 suara. Sementara Kondang meraih suara terbanyak ke-4.
Kondang telah dinyatakan oleh putusan Bawaslu Jatim secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu pada tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD.
Hal ini tertuang dalam putusan Bawaslu nomor 002/LP/ADM.PL/BWS.PROV/16.00/IV/2024 yang diputuskan Mei 2024 lalu.