Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Polres Aceh Barat Tangkap Lima Pengedar Sabu Seberat 1/2 Kg Lebih, Dua Warga Bireuen

redaksi by redaksi
27/09/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Polres Aceh Barat Tangkap Lima Pengedar Sabu Seberat 1/2 Kg Lebih, Dua Warga Bireuen

Wakapolres Aceh Barat Kompol Praptono didampingi Kabag Ops Kompol M Nasir, dan Kasat Resnarkoba AKP Shandy Saputra memperlihatkan barang bukti narkotika jenis sabu dan lima tersangka pengedar saat menggelar konferensi pers di Mapolres setempat di Meulaboh, Aceh Barat, Kamis (26/9/2024) siang. (ANTARA/Teuku Dedi Iskandar)

Meulaboh – Personel Satuan Reserse Narkotika Polres Aceh Barat menangkap lima orang pria terduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 500 gram lebih atau sekira 1/2 kilogram, dalam penangkapan terpisah di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Barat.

“Kelima tersangka kami lakukan penangkapan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkotika jenis sabu,” kata Kasat Reserse Narkotika Polres Aceh Barat, AKP Shandy Saputra kepada wartawan di Meulaboh, Kamis siang.

Ada pun tersangka yang ditangkap dalam dua perkara terpisah diantaranya pria berinisial BN (43 tahun) warga Dusun Tgk Diara, Gampong (Desa) Kulu, Kecamatan Kuta Blang, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Kemudian FI (40 tahun) warga Dusun Kaye Adang, Gampong (Desa) Lhok Mambang, Kecamatan Gandapura, Kabupaten Bireuen, Aceh.

Dari tangan kedua tersangka polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima bungkus plastik warna Putih yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan Bruto 505,36 gram sabu.

Polisi turut mengamankan satu unit mobil Honda CR-V dengan nomor polisi BL 1396 ZG, nomor rangka MHRRM3870FJ502531, dan nomor mesin K24Z99463950 warna putih mutiara, dan satu lembar STNK pemilik Endang Widiastuti.

Kemudian dua unit telepon pintar masing-masing jenis Iphone warna Abu-Abu, dan Samsung warna perak.

AKP Shandy Sahputra mengatakan kedua tersangka yakni BN dan FI ditangkap polisi di kawasan Desa Peulanteu, Kecamatan Bubon, Kabupaten Aceh Barat ketika hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu.

Polisi menemukan empat bungkus plastik warna putih yang di duga berisikan narkotika jenis sabu yang di simpan di pintu depan sebelah kiri mobil, dan satu bungkus plastik warna putih di simpan di boks tengah di dalam mobil yang di kendarai ole tersangka BN.

Keduanya dijerat melanggar Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 132 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (2) dari UU Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20, tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga hukuman.

Tangkap pengedar lain

Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu berlokasi di Gampong (Desa) Cot Lagan, Kecamatan Woyla Kabupaten Aceh Barat dan di Desa Gunong Panyang, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat.

Ketiga tersangka yang ditangkap tersebut berinisial JN (43 tahun) dan RN (41 tahun) warga Desa Cot Lagan Bubon Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, serta BR (26 tahun) warga Desa Teumiket Ranom, Kecamatan Woyla Timur, Kabupaten Aceh Barat.

Dari tangan ketiga tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 11 plastik klip yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 2,1 gram, tiga plastik yang diduga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 3,51 gram, serta lima plastik klip sedang dan tiga plastik yang di duga berisikan narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan 26,54 gram.

Polisi mengamankan dua unit telepon pintar jenis Realme warna hitam, satu unit telepon pintar merek Infinix warna hitam, serta telepon pintar merek Oppo warna hitam.

Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor jenis Yamaha Jupiter nomor polisi BL 5744 EM, serta sejumlah barang bukti lainnya.

AKP Shandy Saputra mengatakan tersangka JN dan RN diduga melanggar Undang – Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.

Terhadap tersangka BR, polisi menjeratnya melanggar Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).

Wakapolres Aceh Barat Kompol Anton Praptono didampingi Kabag Ops Kompol M Nasir mengatakan pihaknya mengapresiasi jajaran kepolisian yang berhasil mengungkap peredaran narkotika dan menangkap pelakunya.

Anton Praptono mengatakan narkotika merupakan musuh bersama masyarakat, dan harus diberantas karena sangat membahayakan generasi muda.

Polres Aceh Barat juga mengimbau masyarakat agar menghindari penggunaan narkotika, serta melaporkan ke polisi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika agar diberantas dan ditangkap pelakunya.

Sumber: antara

Previous Post

Pegawai Pemerintah Aceh Ikrar Netralitas Pilkada 2024

Next Post

MS Jantho Eksekusi Lahan Pesantren di Aceh Besar yang Jadi Sengketa

Next Post
MS Jantho Eksekusi Lahan Pesantren di Aceh Besar yang Jadi Sengketa

MS Jantho Eksekusi Lahan Pesantren di Aceh Besar yang Jadi Sengketa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

Koplo Comunity Gelar Working Abroad Series: Mengupas Jalan Menuju Karier Global dari MIT hingga Amazon

20/06/2026
Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

Menko PMK Minta Percepatan Implementasi Rehab Rekon Pascabencana di Aceh

20/06/2026
Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

Pemkab Aceh Besar Siapkan Enam Usulan WBTb untuk Penetapan 2027

20/06/2026
NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

NasDem Siap Kawal Keberlanjutan Otsus Aceh Melalui UUPA

20/06/2026
Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

Drama Penalti di Tengah Hujan, Satreskrim Polres Pidie Rebut Gelar Juara Trofeo PM ke-80

20/06/2026

Terpopuler

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

Komisi III DPRA Apresiasi PT Samira Karena Serap Tenaga Kerja Lokal

19/06/2026

Penuhi Undangan Kemendagri, Pemerintah Aceh Bahas Tujuh Poin Inti Revisi UUPA

Haji Kamaruddin Terpilih sebagai Ketua Komite Percepatan Pemekaran Provinsi ABAS

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Rian Firmansyah Dorong Seniman Aceh Jadikan Budaya sebagai Kekuatan Ekonomi Kreatif

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com