Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Panwaslih Nagan Raya Minta ASN dan Aparatur Desa Netral di Pilkada

redaksi by redaksi
08/10/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Panwaslih Nagan Raya Minta ASN dan Aparatur Desa Netral di Pilkada

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Said Zamzami. (ANTARA/HO)

Meulaboh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur desa di daerah tersebut agar dapat bersikap netral dalam Pilkada 2024.

“Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa menjadi prinsip penting untuk menghasilkan Pilkada yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Said Zamzami kepada wartawan di Suka Makmue, Selasa.

Dia mengatakan pentingnya netralitas ASN, aparatur desa pada Pilkada serentak 2024, karena akan menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.

“Terkait netralitas tersebut, Panwaslih Nagan Raya juga akan mengirimkan surat imbauan kepada Pejabat Bupati Nagan Raya, agar dapat diteruskan kepada jajaran Pemerintahan hingga tingkat desa,” kata Said Zamzami.

Dalam surat tersebut, ada beberapa poin imbauan diantaranya setiap ASN, kepala desa (Keuchik) dan perangkat desa tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Panwaslih Nagan Raya juga meminta kepada ASN, kepala desa dan perangkat desa juga dilarang membuat keputusan, yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati serta dilarang ikut memberikan dukungan kepada calon tertentu.

Pada Pasal 62 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan secara tegas melarang Partai Pengusung, Paslon dan Tim Kampanye melibatkan ASN, Keuchik dan Perangkat Desa untuk mengkampanyekan Paslonnya serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan Pihaknya atau merugikan Pihak lawan.

Menurutnya, pada Pilkada 2024 ini memiliki potensi pelanggaran yang sangat besar, karena secara struktur, para ASN, kepada desa dan aparatur desa memiliki kedekatan dengan para pasangan calon karena sebelumnya sering berinteraksi dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan, secara kultural juga memiliki kedekatan emosional.

“Kami mengingatkan agar ASN, kepala desa dan perangkat desa untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dibanding kepentingan politik praktis semata,” katanya

Apabila nantinya terdapat para pihak yang melakukan pelanggaran, maka akan masuk dalam pelanggaran yang bisa dilaporkan kepada Panwaslih Nagan Raya.

Jika nantinya pelaporan tersebutmemenuhi unsur pelanggaran, maka akan kami proses dan tindaklanjuti sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada, demikian Said Zamzami.

Sumber: antara

Previous Post

Kejaksaan Periksa 120 Orang, Begini Kronologi Dugaan Korupsi BGP Aceh

Next Post

Tim Humas Bekali Teknis Menulis Berita bagi Peserta KPM UIN Ar-Raniry

Next Post
Tim Humas Bekali Teknis Menulis Berita bagi Peserta KPM UIN Ar-Raniry

Tim Humas Bekali Teknis Menulis Berita bagi Peserta KPM UIN Ar-Raniry

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tutup Daurah Ramadhan Masjid Agung Meulaboh, Kepala Dinas Syariat Islam: Kita Apresiasi dan Dukung Program Ini

Tutup Daurah Ramadhan Masjid Agung Meulaboh, Kepala Dinas Syariat Islam: Kita Apresiasi dan Dukung Program Ini

17/03/2026
Korban Banjir di Pantan Cuaca Cuma Butuh 2 Hari Perbaiki Mandiri Jembatan Rusak

Korban Banjir di Pantan Cuaca Cuma Butuh 2 Hari Perbaiki Mandiri Jembatan Rusak

17/03/2026
Kemenkum Aceh Bekali Pegawai Perkuat Budaya Pelayanan Prima

Kemenkum Aceh Bekali Pegawai Perkuat Budaya Pelayanan Prima

17/03/2026
Satgas PRR Aceh Serahkan Bantuan Presiden untuk Bireuen

Satgas PRR Aceh Serahkan Bantuan Presiden untuk Bireuen

17/03/2026
Pemkab Pijay Salurkan Bansos ke Kelompok Rentan dan Yatim

Pemkab Pijay Salurkan Bansos ke Kelompok Rentan dan Yatim

17/03/2026

Terpopuler

Selalu Peduli Anak Yatim, Dr. Safaruddin Layak Digelari “Bapak Anak Yatim Abdya”

Selalu Peduli Anak Yatim, Dr. Safaruddin Layak Digelari “Bapak Anak Yatim Abdya”

14/03/2026

Lebaran Idul Fitri di Indonesia Diprediksi Tak Serentak

Pidie Community Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Abi Roni Resmi Daftar Calon Ketua FPTI Aceh

Panwaslih Nagan Raya Minta ASN dan Aparatur Desa Netral di Pilkada

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com