Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Panwaslih Nagan Raya Minta ASN dan Aparatur Desa Netral di Pilkada

redaksi by redaksi
08/10/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Panwaslih Nagan Raya Minta ASN dan Aparatur Desa Netral di Pilkada

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Aceh, Said Zamzami. (ANTARA/HO)

Meulaboh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) dan aparatur desa di daerah tersebut agar dapat bersikap netral dalam Pilkada 2024.

“Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan perangkat desa menjadi prinsip penting untuk menghasilkan Pilkada yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu,” kata Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslih Kabupaten Nagan Raya, Said Zamzami kepada wartawan di Suka Makmue, Selasa.

Dia mengatakan pentingnya netralitas ASN, aparatur desa pada Pilkada serentak 2024, karena akan menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.

“Terkait netralitas tersebut, Panwaslih Nagan Raya juga akan mengirimkan surat imbauan kepada Pejabat Bupati Nagan Raya, agar dapat diteruskan kepada jajaran Pemerintahan hingga tingkat desa,” kata Said Zamzami.

Dalam surat tersebut, ada beberapa poin imbauan diantaranya setiap ASN, kepala desa (Keuchik) dan perangkat desa tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.

Panwaslih Nagan Raya juga meminta kepada ASN, kepala desa dan perangkat desa juga dilarang membuat keputusan, yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati serta dilarang ikut memberikan dukungan kepada calon tertentu.

Pada Pasal 62 Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan secara tegas melarang Partai Pengusung, Paslon dan Tim Kampanye melibatkan ASN, Keuchik dan Perangkat Desa untuk mengkampanyekan Paslonnya serta membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan Pihaknya atau merugikan Pihak lawan.

Menurutnya, pada Pilkada 2024 ini memiliki potensi pelanggaran yang sangat besar, karena secara struktur, para ASN, kepada desa dan aparatur desa memiliki kedekatan dengan para pasangan calon karena sebelumnya sering berinteraksi dalam pelaksanaan fungsi pemerintahan, secara kultural juga memiliki kedekatan emosional.

“Kami mengingatkan agar ASN, kepala desa dan perangkat desa untuk mengedepankan kepentingan bangsa dan negara dibanding kepentingan politik praktis semata,” katanya

Apabila nantinya terdapat para pihak yang melakukan pelanggaran, maka akan masuk dalam pelanggaran yang bisa dilaporkan kepada Panwaslih Nagan Raya.

Jika nantinya pelaporan tersebutmemenuhi unsur pelanggaran, maka akan kami proses dan tindaklanjuti sesuai dengan regulasi dan aturan yang ada, demikian Said Zamzami.

Sumber: antara

Previous Post

Kejaksaan Periksa 120 Orang, Begini Kronologi Dugaan Korupsi BGP Aceh

Next Post

Tim Humas Bekali Teknis Menulis Berita bagi Peserta KPM UIN Ar-Raniry

Next Post
Tim Humas Bekali Teknis Menulis Berita bagi Peserta KPM UIN Ar-Raniry

Tim Humas Bekali Teknis Menulis Berita bagi Peserta KPM UIN Ar-Raniry

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemprov Aceh Perkuat Tata Kelola Data untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran

Pemprov Aceh Perkuat Tata Kelola Data untuk Dukung Pembangunan Tepat Sasaran

12/08/2026
Kebakaran Besar di Pasar Jagong Jeget Hanguskan 96 Unit Kios

Pemerintah Aceh Kirim Bantuan Tanggap Darurat untuk Korban Kebakaran di Aceh Tengah

12/08/2026
Minta UIN Jadi Pusat Peradaban Islam Modern, Menag: Bisa Dimulai di Aceh

Minta UIN Jadi Pusat Peradaban Islam Modern, Menag: Bisa Dimulai di Aceh

12/08/2026
Menag Janji Tambah Bangunan Baru untuk MAN 1 Banda Aceh

Menag Janji Tambah Bangunan Baru untuk MAN 1 Banda Aceh

12/08/2026
Ratusan Warga Abdya Semarakkan Pawai Obor Tulak Bala

Ratusan Warga Abdya Semarakkan Pawai Obor Tulak Bala

12/08/2026

Terpopuler

Panwaslih Nagan Raya Minta ASN dan Aparatur Desa Netral di Pilkada

Panwaslih Nagan Raya Minta ASN dan Aparatur Desa Netral di Pilkada

08/10/2024

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com