Singkil – Pj. Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, MAP, memberikan penjelasan terkait pemberitaan berjudul “Sekda Aceh Singkil Kosong” di salah satu media online dan dampaknya terhadap pelaksanaan pembahasan anggaran daerah tahun 2025.
Dalam keterangan resminya kepada Atjehwatch.com, Azmi menegaskan bahwa mekanisme pembahasan anggaran tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang ada.
“Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Jika Sekda sebagai Ketua tidak dapat melaksanakan tugas selanjutnya, maka Wakil Ketua dapat memimpin pelaksanaan pembahasan anggaran,” jelas Pj. Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, MAP, Rabu, 6/11/2024.
Azmi mengungkapkan bahwa jabatan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Aceh Singkil belum defenitif dikarenakan lagi menunggu balasan pengajuan nama calon Sekda dari Gubernur Aceh untuk disetujui.
“Kami telah mengajukan dua kali nama calon Sekda kepada Gubernur Aceh untuk mendapatkan persetujuan, namun hingga saat ini belum ada jawaban dari gubernur, dan kami memahami pentingnya pengisian jabatan ini dan terus berupaya untuk mendapatkan keputusan yang cepat,” ungkapnya.
Azmi juga menambahkan bahwa jabatan Sekda saat ini masih di isi oleh pelaksana harian (Plh) Sekda Aceh Singkil, Edi Widodo dan aktiv telah menjalankan kegiatan rutin, sehingga tidak ada pembahasan anggaran yang terhambat.
Kemudian Pj. Bupati Aceh Singkil menjelaskan perihal kenapa Plh. Sekda tidak berada di Singkil kemaren, hal itu disebabkan ada ada situasi pribadi yang dihadapi oleh Plh Sekda, beliau mendampingi istri yang sedang sakit berobat ke Medan, “Plh Sekda sedang mendampingi istrinya yang dirujuk oleh RSUD Aceh singkil ke salah satu rumah sakit di medan untuk berobat,” ungkap Pj. Bupati Aceh Singkil, Drs. Azmi, MAP.
“Kami berharap semua pihak dapat memahami situasi ini,” kata Azmi mengakhiri.
Reporter: Ahmad Azis