Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Daud dan Pale dari Paslon 02 Dilaporkan ke Panwaslih Aceh Atas Dugaan Provokasi

redaksi by redaksi
22/11/2024
in Nanggroe
0
Daud dan Pale dari Paslon 02 Dilaporkan ke Panwaslih Aceh Atas Dugaan Provokasi

BANDA ACEH  – Tim pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, melaporkan Muhammad Daud dan Yusril alias Pale ke Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh atas dugaan tindakan provokatif yang menyebabkan terhentinya debat publik ketiga Pilkada Aceh 2024.

“Hari ini kami melaporkan Muhammad Daud dan Yusril alias Pale yang kami duga sebagai provokator dalam debat publik ketiga pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” kata Juru Bicara pasangan calon Bustami Hamzah-M. Fadhil Rahmi, Hendra Budian, Jumat, 22 November 2024.

Muhammad Daud yang juga staf anggota DPD RI Haji Uma bersama Yusril Pale diketahui adalah tim kubu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Aceh nomor urut 2 Muzakir Manaf (Mualem) – Fadhlullah.

Hendra mengatakan debat publik ketiga sangat penting karena menjadi forum masyarakat untuk mendengarkan gagasan pembangunan dan perdamaian dari para calon pemimpin mereka ke depan.

Menurut Hendra, enam lingkup tema debat yang telah ditentukan oleh Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh menjadi kesempatan penting untuk menyampaikan visi-misi pembangunan dan integrasi keamanan.

Namun, kata Hendra, masyarakat Aceh disebut tidak dapat menikmati gagasan tersebut akibat gangguan yang terjadi selama debat berlangsung.

“Kami menduga kejadian ini bukan insidental, melainkan direncanakan. Ada indikasi skenario yang menyebabkan terhentinya debat, dan kami tengah melengkapi bukti-bukti untuk melaporkan beberapa pihak lainnya,” ujarnya.

Selain Muhammad Daud dan Yusril, Hendra mengatakan pihaknya juga berencana melaporkan Ketua KIP Aceh, Agusni, secara personal atas dugaan pengambilan keputusan yang dinilai merugikan pihaknya.

Sebab, menurut Hendra debat yang disiarkan secara langsung di TV nasional menunjukkan kepada seluruh Indonesia bahwa kondisi Aceh tidak baik-baik saja.
<span;>Oleh karena itu, Hendra berharap Panwaslih Aceh memproses laporan ini secara serius dan menyerahkannya kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

“Kami percaya Panwaslih adalah garda terakhir keadilan demokrasi di Pilkada ini. Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka harus ada konsekuensi yang tegas,” pungkas Hendra.

Sementara itu, Kuasa Hukum Tim Pemenangan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh nomor urut 01 Bustami Hamzah-Fadhil, Zahrul, mengatakan tindakan yang dilaporkan diduga telah menyebabkan kekacauan, hambatan, dan gangguan pada proses debat publik yang seharusnya berlangsung tertib.

“Perbuatan yang kami laporkan itu melanggar Pasal 81 ayat 4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, yang merupakan tindak pidana pemilu dengan ancaman pidana,” punkasnya.[]

Previous Post

DKPP Nyatakan Pengaduan Tiyong terhadap Komisioner KIP Aceh Telah Memenuhi Syarat

Next Post

Optimis Menang, Paslon ZAMAN Tuntaskan Pelatihan 1.804 Saksi

Next Post
Optimis Menang, Paslon ZAMAN Tuntaskan Pelatihan 1.804 Saksi

Optimis Menang, Paslon ZAMAN Tuntaskan Pelatihan 1.804 Saksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

11/08/2026
Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

11/08/2026
Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

11/08/2026
Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

11/08/2026
Krak, Polda Aceh Tangkap Keuchik Tersangka Peredaran Narkoba 50.000 Butir Pil Ekstasi

Polda Aceh Buru Pemasok Pil Etomidate ‘Zombie’ di Bireueen

11/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

Daud dan Pale dari Paslon 02 Dilaporkan ke Panwaslih Aceh Atas Dugaan Provokasi

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com