Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DKPP Nyatakan Pengaduan Tiyong terhadap Komisioner KIP Aceh Telah Memenuhi Syarat

redaksi by redaksi
22/11/2024
in Nanggroe
0
DKPP Nyatakan Pengaduan Tiyong terhadap Komisioner KIP Aceh Telah Memenuhi Syarat

BANDA ACEH – Pengaduan terhadap seluiruh Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh oleh Ketua Umum Relawan calon gubernur Aceh Bustami Hamzah, Samsul Bahri alias Tiyong, dinyatakan telah memenuhi srayat oleh Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilihan Umum (DKPP) Republik Indonesia.

Hal itu disampaikan oleh Teuku Alfian SH selaku Koordinator Tim Pembela Hukum dan Demokrasi (TPHD) Aceh yang diberi kuasa oleh Tiyong untuk menangani perkara itu.

“Dari pemberitahuan yang kami terima, Hasil verifikasi DKPP terhadap laporan yang kita lakukan dinyatakan telah Memenuhi Syarat Administrasi,” kata Teuku Alfian dalam keterangan resminya, Jumat, 22 November 2024.

Menurut Alfian, pemberitahuan resmi yang diterima pada hari ini dicatat dalam Nomor Pengaduan
349- P/L-DKPP/X/2024.

“Kita harapkan bisa segera diproses dengan cepat, baik, terbuka, dan berkeadilan serta menghasilkan putusan sesuai yang kita minta, yakni pemberhentian tetap seluruh komisioner dan pengambilalihan proses pelaksanaan Pilkada Aceh,” kata Alfian.

Seperti diketahui, Tiyong melalui kuasa hukumnya telah melaporkan seluruh komisioner KIP Aceh pada 15 Oktober 2024 lalu karena diduga melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Pelanggaran tersebut terkait dengan keputusan KIP Aceh yang menetapkan Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh beberapa waktu lalu. Keputusan KIP Aceh itu kemudian dianulir KPU Pusat. Sebagai tindak lanjutnya, Bustami Hamzah dan Fadhil Rahmi dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pilgub Aceh 2024. []

Previous Post

Dayah Ruhul Qurani Gelar Event EXPOSE Perdana, Diikuti Ratusan Siswa

Next Post

Daud dan Pale dari Paslon 02 Dilaporkan ke Panwaslih Aceh Atas Dugaan Provokasi

Next Post
Daud dan Pale dari Paslon 02 Dilaporkan ke Panwaslih Aceh Atas Dugaan Provokasi

Daud dan Pale dari Paslon 02 Dilaporkan ke Panwaslih Aceh Atas Dugaan Provokasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

11/08/2026
Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

11/08/2026
Krak, Polda Aceh Tangkap Keuchik Tersangka Peredaran Narkoba 50.000 Butir Pil Ekstasi

Polda Aceh Buru Pemasok Pil Etomidate ‘Zombie’ di Bireueen

11/08/2026
Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

11/08/2026
Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Aceh Diperkuat

Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Aceh Diperkuat

11/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

DKPP Nyatakan Pengaduan Tiyong terhadap Komisioner KIP Aceh Telah Memenuhi Syarat

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

Akun TikTok Seret Nama Kapolsek Tangse, Propam Polda Aceh Turun Periksa

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com