Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KPI Aceh Ingatkan Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada

redaksi by redaksi
25/11/2024
in Nanggroe
0
KPI Aceh Ingatkan Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada

Petugas Satpol PP membongkar alat peraga kampanye Pilkada 2024, di Banda Aceh, Aceh, Minggu (24/11/2024). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra

Banda Aceh – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh mengingatkan lembaga penyiaran televisi dan radio untuk mematuhi aturan terkait program siaran pada tahapan masa tenang pilkada pada Minggu-Selasa, 24-26 November 2024.

“Kami berharap untuk dapat dipatuhi, karena aturan tersebut sudah tertuang dalam Surat Edaran KPI Pusat Nomor 6 Tahun 2024 dan Surat Edaran KPI Aceh Nomor 001 Tahun 2024,” kata Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Aceh Murdeli, di Banda Aceh, Minggu (24/11).

Murdeli mengatakan, supaya pelaksanaan Pilkada Aceh berjalan jujur dan adil, maka lembaga penyiaran juga harus mematuhi aturan yang ditetapkan terkait siaran yang berkaitan dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota se-Aceh.

Dia menjelaskan, selama masa tenang, lembaga penyiaran dilarang melakukan atau menayangkan kembali liputan jurnalistik kegiatan kampanye/aktivitas peserta peserta Pilkada Serentak 2024.

“Lembaga penyiaran dilarang menyiarkan narasi atau gambaran yang mendukung, memojokkan, menghasut, memfitnah para peserta pilkada. Juga dilarang memproduksi program acara yang bertemakan pandangan politik atau visi misi atau rekam jejak atau aktivitas peserta pemilihan,” ujarnya.

Selain itu, juga dilarang menyiarkan iklan, rekam jejak partai atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.

“Termasuk debat publik juga dilarang untuk ditayangkan kembali (siaran ulang, Red) baik cuplikan maupun secara keseluruhannya. Juga dilarang menayangkan jajak pendapat oleh siapa pun dan lembaga mana pun pada masa tenang,” katanya lagi.

Selain itu, kata dia pula, lembaga penyiaran juga dilarang menyiarkan jajak pendapat tentang pasangan calon pada hari pemungutan suara. Sedangkan untuk hasil hitung cepat hanya dapat dilakukan paling cepat dua jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Lembaga penyiaran yang menayangkan hitung cepat supaya mencantumkan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU/KIP di semua tingkatan. Adapun yang ditayangkan merupakan hasil dari lembaga survei yang terdaftar di KPU sesuai dengan cakupan wilayah,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, KPI Aceh benar-benar berharap kepada lembaga penyiaran di Aceh untuk mematuhi aturan yang sudah ditetapkan instansi terkait.

“Kepada masyarakat dan semua pihak, kami mohon untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika ada pelanggaran oleh lembaga penyiaran,” demikian Murdeli.

Sumber: antara

Previous Post

Polda Aceh Kerahkan 1.143 Personel Amankan TPS Pilkada

Next Post

TOMPi, Desak Pemerintah Segera Normalisasi Sungai Krueng Teukah

Next Post

TOMPi, Desak Pemerintah Segera Normalisasi Sungai Krueng Teukah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Cut Ali, Jejak Gerilya dari Aceh Selatan

Teuku Cut Ali, Jejak Gerilya dari Aceh Selatan

03/05/2026
Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

03/05/2026
Spanyol dan Brasil Rilis Pernyataan Bersama Kecam Israel soal Flotilla

China Lawan Sanksi AS ke Lima Perusahaan yang Beli Minyak Iran

03/05/2026
Spanyol dan Brasil Rilis Pernyataan Bersama Kecam Israel soal Flotilla

Spanyol dan Brasil Rilis Pernyataan Bersama Kecam Israel soal Flotilla

03/05/2026
Peringati Hardiknas, SMAN 8 Takengon Unggul Lakukan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Takengon Unggul Lakukan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

02/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

Ziarah Sejarah dan Spiritualitas, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kunjungi Makam Diraja Brunei

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

KPI Aceh Ingatkan Lembaga Penyiaran Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com