Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

KPK: Johanis Tanak Setuju dengan OTT Gubernur Bengkulu

redaksi by redaksi
25/11/2024
in Nanggroe
0
KPK: Johanis Tanak Setuju dengan OTT Gubernur Bengkulu

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Johanis Tanak ikut menyetujui OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk. (CNN Indonesia/Ryan Hadi)

Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Wakil Ketua Johanis Tanak ikut menyetujui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk.

Ia menjelaskan Johanis Tanak ikut dalam ekspose perkara Rohidin Mersyah.

“Perkara ini sudah dilakukan ekspose setelah para terduga pelaku datang ke KPK, dan dalam dalam ekspose tersebut dihadiri oleh tiga pimpinan. Saya, Pak Nawawi (Ketua KPK Nawawi Pomolango) dan Pak Tanak,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.

“Dan berdasarkan kecukupan alat bukti kami sepakat untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, jadi Pak Tanak juga setuju. Artinya beliau juga tidak keberatan dengan adanya kegiatan penangkapan seperti ini,” sambungnya.

Karena itu, Alex menilai publik tak perlu lagi menanyakan pandangan Tanak terkait upaya pemberantasan korupsi lewat OTT. “Jadi jangan ditanyakan lagi besok kalau ada Pak Tanak,” ujarnya.

Johanis Tanak kembali terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029 setelah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR pada pekan lalu.

Pada uji kepatutan itu, Johanis Tanak mengaku akan menghapus OTT jika menjadi Ketua KPK. Ia beralasan konsep OTT tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” kata Tanak di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).

Adapun KPK telah menetapkan Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka dugaan korupsi.

Rohidin diduga memeras anak buah agar bisa menang Pilgub Bengkulu 2024. Rohidin meminta sejumlah kepala dinas pendidikan menyetorkan duit kepadanya dengan disertai ancaman.

Rohidin dkk dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.

Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Bustami-Fadhil Catat Turun ke 23 Kabupaten Kota, Termasuk Sapa Warga di Pedalaman dan Kepulauan Terluar

Next Post

Penembakan Massal di Bar Meksiko, 6 Tewas dan 10 Luka

Next Post
Penembakan Massal di Bar Meksiko, 6 Tewas dan 10 Luka

Penembakan Massal di Bar Meksiko, 6 Tewas dan 10 Luka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Cut Ali, Jejak Gerilya dari Aceh Selatan

Teuku Cut Ali, Jejak Gerilya dari Aceh Selatan

03/05/2026
Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

03/05/2026
Spanyol dan Brasil Rilis Pernyataan Bersama Kecam Israel soal Flotilla

China Lawan Sanksi AS ke Lima Perusahaan yang Beli Minyak Iran

03/05/2026
Spanyol dan Brasil Rilis Pernyataan Bersama Kecam Israel soal Flotilla

Spanyol dan Brasil Rilis Pernyataan Bersama Kecam Israel soal Flotilla

03/05/2026
Peringati Hardiknas, SMAN 8 Takengon Unggul Lakukan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

Peringati Hardiknas, SMAN 8 Takengon Unggul Lakukan Aksi Nyata Peduli Lingkungan

02/05/2026

Terpopuler

JKA; Diluncurkan Masa Irwandi, Ditiru Nasional, Serta ‘Dipangkas’ Era Mualem

544.626 Warga di Aceh Resmi Dicoret dari Penerima Manfaat JKA

02/05/2026

Abi Roni Terpilih secara Aklamasi di Musprov FPTI Aceh 2026 – 2030

Pembangunan KDMP di Aceh Barat Mangkrak, Pekerja Banyak yang Lari

Ziarah Sejarah dan Spiritualitas, Mahasiswa UIN Ar-Raniry Kunjungi Makam Diraja Brunei

Dua Terduga Pembunuh Lansia di Pekanbaru Ditangkap di Aceh Tengah

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com