Jakarta – Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Wakil Ketua Johanis Tanak ikut menyetujui operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dkk.
Ia menjelaskan Johanis Tanak ikut dalam ekspose perkara Rohidin Mersyah.
“Perkara ini sudah dilakukan ekspose setelah para terduga pelaku datang ke KPK, dan dalam dalam ekspose tersebut dihadiri oleh tiga pimpinan. Saya, Pak Nawawi (Ketua KPK Nawawi Pomolango) dan Pak Tanak,” kata Alex dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11) malam.
“Dan berdasarkan kecukupan alat bukti kami sepakat untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan, jadi Pak Tanak juga setuju. Artinya beliau juga tidak keberatan dengan adanya kegiatan penangkapan seperti ini,” sambungnya.
Karena itu, Alex menilai publik tak perlu lagi menanyakan pandangan Tanak terkait upaya pemberantasan korupsi lewat OTT. “Jadi jangan ditanyakan lagi besok kalau ada Pak Tanak,” ujarnya.
Johanis Tanak kembali terpilih sebagai pimpinan KPK periode 2024-2029 setelah mengikuti uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR pada pekan lalu.
Pada uji kepatutan itu, Johanis Tanak mengaku akan menghapus OTT jika menjadi Ketua KPK. Ia beralasan konsep OTT tidak sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Seandainya bisa jadi, mohon izin, jadi ketua, saya akan tutup, close. Karena itu tidak sesuai pengertian yang dimaksud dalam KUHAP,” kata Tanak di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (19/11).
Adapun KPK telah menetapkan Rohidin, Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca sebagai tersangka dugaan korupsi.
Rohidin diduga memeras anak buah agar bisa menang Pilgub Bengkulu 2024. Rohidin meminta sejumlah kepala dinas pendidikan menyetorkan duit kepadanya dengan disertai ancaman.
Rohidin dkk dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 KUHP.
Para tersangka langsung ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 November 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 di Rutan Cabang KPK.