BANDA ACEH – Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 di Desa Merduati, Kecamatan Kuta Raja, Kota Banda Aceh, terpaksa harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) karena ada beberapa pemilih yang menggunakan hak pilih atas nama orang lain.
Ketua Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, mengatakan, ini terjadi karena ditemukan sejumlah pelanggaran, seperti orangtua yang menggunakan hak pilih atas nama anaknya, mertua memilih atas nama menantu, serta suami yang mencoblos atas nama istrinya yang baru melahirkan.
“Ada beberapa surat suara tercoblos bukan atas nama hak pilihnya, tapi mewakili keluarga yang sakit. Kejadian ini murni atas kesalahan petugas di TPS yang tidak memahami aturan, tidak ada unsur sengaja,” kata Yusri saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (28/11/2024).
Terdapat 450 daftar pemilih tetap (DPT) di TPS 3 di Merduati. Untuk itu, KIP selaku penyelenggara, telah mempersiapkan logistik dan juga telah mensosialisasikan kepada warga untuk datang melakukan PSU di TPS yang berlokasi di halaman masjid Desa Merduati.
“Alhamdulillah tidak ada kendala, kita sudah melakukan rapat koordinasi dengan Forkopimda dan lembaga terkait untuk PSU,” sebutnya.
Sementara itu, hingga Kamis malam, dari sembilan kecamatan yang ada di Kota Banda Aceh, delapan di antaranya telah selesai melakukan rekapitulasi suara. “Untuk tahapan rekapitulasi saat ini hanya tinggal satu kecamatan karena harus menunggu PSU,” ujarnya.