Banda Aceh – Tim pemenangan pasangan calon gubernur Aceh Bustami Hamzah-M Fadhil Rahmi menolak seluruh pleno rekapitulasi suara tingkat kecamatan di Aceh Utara yang digelar penyelenggara Pilkada. Mereka menilai terjadi pelanggaran masif di wilayah tersebut.
Ketua Tim Pemenangan Bustami Hamzah, TM Nurlif, menyebutkan, tim pemenangan provinsi telah turun ke Aceh Utara untuk memvalidasi serta mengecek ulang pelanggaran yang terjadi di TPS-TPS di Aceh Utara. Menurutnya, banyak hal janggal yang tidak diinginkan pihaknya terjadi sejak proses pemungutan suara.
“Sebagai pengusung dan pendukung pasangan Bustami-Fadhil sudah barang tentu kita punya tanggung jawab kepada rakyat untuk merespon kejadian tersebut. Respons yang kami berikan ini khusus kepada Aceh Utara karena (pelanggaran) sangat masif,” kata Nurlif kepada dalam konferensi di Sekber Koalisi Pemenangan di Jalan Sudirman, Banda Aceh, Sabtu (30/11/2024).
Konferensi pers tersebut dihadiri sejumlah ketua partai pengusung dan pendukung paslon nomor urut 01 itu. Tim pemenangan juga mengeluarkan pernyataan sikap yang berisi sejumlah poin.
Wakil Ketua Tim Pemenangan Habibi Inseun, menyebutkan, tim pemenangan Bustami-Fadhil telah menerima laporan dari unsur tim pemenangan dan perangkat saksi yang mengecek langsung ke Aceh Utara. Hasilnya diketahui telah terjadi tindakan pelanggaran yang sangat nyata dalam proses pemungutan suara dan proses rekapitulasi suara hampir di seluruh TPS di Kabupaten Aceh Utara.
“Tindakan pelanggaran tersebut terindikasi dilakukan oleh oknum penyelenggara di tingkat TPS dan sekelompok orang lainnya,” jelasnya.
Menurutnya, di Aceh Utara juga terjadi ancaman, teror, intimidasi serta tindakan kekerasan fisik terhadap saksi dan pendukung pasangan Bustami-Fadhil yang terjadi di berbagai TPS. Hal yang sama disebut kembali terjadi saat pleno rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.
“Bentuk pelanggaran yang terjadi pada saat pleno rekapitulasi hasil pemungutan suara di tingkat kecamatan antara lain di mana para saksi mandat dari pasangan calon, saksi meminta formulir keberatan, tetapi tidak diberikan, padahal itu merupakan hak konstitusional saksi yang wajib disediakan oleh penyelenggara sesuai tugas, fungsi dan wewenangnya,” ujar Habibi.
“Tindakan tersebut adalah pelanggaran etik serius yang dilakukan penyelenggara ditingkat kecamatan. Kejadian ini terjadi di semua kecamatan dalam kabupaten Aceh Utara,” lanjut Habibi.
Menurutnya, serangkaian peristiwa tersebut menunjukkan telah terjadi pelanggaran serius ditingkat penyelenggara yang merugikan pasangan Bustami-Fadhil.
“Kami menolak seluruh pleno rekapitulasi suara yang dilakukan oleh penyelenggara Pilkada ditingkat kecamatan se-Kabupaten Aceh Utara,” jelas Ketua Partai Buruh Aceh itu.
Mereka meminta Panwaslih Aceh Utara untuk mencatatkan dan menindaklanjuti seluruh tindakan pelanggaran yang terjadi pada pleno ditingkat kecamatan dalam LHP resmi pengawasan, dan kejanggalan serta pelanggaran lainnya yang diduga kuat terjadi dalam rangkaian pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS-TPS.
“Kami meminta kepada KIP Aceh, Panwaslih Aceh, KPU RI dan Bawaslu RI untuk menghentikan seluruh proses rekapitulasi ditingkat kecamatan dan seterusnya, serta merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang sesegera mungkin untuk Kabupaten Aceh Utara, dengan sungguh-sungguh mengedepankan ketertiban, kredibel, akuntabel dan penuh kedamaian,” ujar Habibi.