Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

4 Ekor Sapi Ditertibkan Satpol PP WH Kota Banda Aceh

redaksi by redaksi
04/12/2024
in Nanggroe
0
4 Ekor Sapi Ditertibkan Satpol PP WH Kota Banda Aceh

Banda Aceh – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap hewan ternak yang berkeliaran bebas di kawasan pemukiman warga.

Ada empat ekor sapi berhasil diamankan setelah meresahkan warga di sekitar Jalan Ir. Mohd. Thaher, Gampong Cot Masjid, Kecamatan Lueng Bata, Senin pagi (2/12/2024).

Warga sekitar melaporkan bahwa keberadaan kawanan sapi tersebut telah mengganggu aktivitas sehari-hari mereka. Selain itu, beberapa laporan menyebutkan bahwa hewan ternak tersebut juga merusak tanaman dan bahkan memakan dagangan warga.

Menanggapi laporan tersebut Kepala Seksi Operasional dan Pengendalian, Sapri menurunkan dua regu personel Satpol PP WH Kota Banda Aceh langsung ke lokasi kejadian dengan dilengkapi peralatan penangkap hewan.

“Beberapa saat setelah kami terima laporan dua regu langsung dikerahkan ke lokasi untuk menangkap hewan-hewan tersebut, lalu keempat sapi tersebut kini kita titipkan di RPH Kota Banda Aceh untuk selanjutnya kita tunggu kedatangan pemilik guna diambil langkah selanjutnya,” kata Sapri.

Sementara itu Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal juga mengatakan bahwa keberadaan hewan ternak di kawasan pemukiman merupakan pelanggaran terhadap Qanun Kota Banda Aceh Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penertiban Hewan.

“Aturannya jelas, pada Pasal 4 Ayat 1 disebutkan bahwa “barang siapa yang memelihara hewan di dalam kota, dilarang melepaskannya”, artinya hewan ternak milik warga itu tidak boleh dilepas liarkan,” kata Rizal

“Selain mengganggu aktivitas warga keberadaan hewan-hewan tersebut juga berpotensi mengakibatkan kecelakaan,” tambah Rizal.

Rizal mengimbau kepada seluruh pemilik hewan ternak agar lebih bertanggung jawab dalam mengurus hewan miliknya.

“Kami berharap dengan adanya tindakan tegas ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan. Selain itu, kami juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta dalam menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan sekitar,” tutup Rizal.

Previous Post

Ajaib, Hanya 170 Orang di Kuta Makmur Aceh Utara yang Tak Memilih di Pilkada 2024

Next Post

PSAB Aceh Besar Siap Bertarung di Piala Soeratin U-17

Next Post
PSAB Aceh Besar Siap Bertarung di Piala Soeratin U-17

PSAB Aceh Besar Siap Bertarung di Piala Soeratin U-17

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Roni Guswandi Buka Turnamen SSB Driber, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Usia Dini

Roni Guswandi Buka Turnamen SSB Driber, Tekankan Sportivitas dan Pembinaan Usia Dini

11/05/2026
IAIN Takengon: Menyongsong Era Digitalisasi Pendidikan Tinggi

IAIN Takengon: Menyongsong Era Digitalisasi Pendidikan Tinggi

11/05/2026
Rumah sakit Gayo medical center (GMC)  Telah berlaku BPJS

Rumah sakit Gayo medical center (GMC) Telah berlaku BPJS

11/05/2026
Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

Unjukrasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluasi

11/05/2026
Pengkab Abdya Peusijuk 93 CJH, Dijadwalkan Berangkat 18 Mei

Pengkab Abdya Peusijuk 93 CJH, Dijadwalkan Berangkat 18 Mei

11/05/2026

Terpopuler

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

Ratusan Eks Karyawan PT KKA Mengadu ke Azhari Cage Terkait Tunggakan Gaji dan Pesangon

06/05/2026

Tabligh Akbar Muhammadiyah Abdya, Dr. Safaruddin Titip Beberapa Pesan Keumatan

Di Ikuti Dua Kemukiman, Sekda Abdya Buka MTQ Tingkat Kecamatan Jeumpa

Krak, Pasangan Asal Aceh Tempuh Perjalanan Darat dari Indonesia hingga Mekkah

314 Peserta Siap Bersaing dalam ASAC 2026 Se-Aceh di Pesantren Al Zahrah Bireuen

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com