Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Kejari Aceh Selatan Tetapkan Dua Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Rumah Fakir Miskin

redaksi by redaksi
10/12/2024
in Lintas Barat Selatan
0
Kejari Aceh Selatan Tetapkan Dua Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Rumah Fakir Miskin

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Selatan R Indra Senjaya didampingi staf pada saat merilis penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi rehabilitasi rumah fakir miskin di Aceh Selatan. ANTARA/HO-Dok Kejari Aceh Selatan

TAPAKTUAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan tetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan rehabilitasi rumah fakir miskin yang dikelola Baitul Mal Aceh Selatan tahun anggaran 2022.

Kepala Kejari Aceh Selatan R Indra Senjaya di Aceh Selatan, Selasa, mengatakan kedua tersangka yakni berinisial F selaku tenaga profesional Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan dan AJ selaku Kepala Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.

“Kedua tersangka diduga melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan tahun anggaran 2022 dengan nilai mencapai Rp1,74 miliar,” katanya.

Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat (1) jo Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

R Indra Senjaya menyebutkan anggaran rehabilitasi rumah fakir miskin sebesar Rp1,74 miliar bersumber dari dana zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang dihimpun melalui Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan.

Rehabilitasi rumah fakir miskin dilaksanakan sendiri pihak Baitul Mal Kabupaten Aceh Selatan dengan cara mentransfer dana ke rekening penerima manfaat. Kemudian, dana yang sudah ditransfer tersebut ditarik kembali oleh baitul mal.

Selanjutnya, pihak Baitul Mal membeli bahan bangunan, di mana terdapat manipulasi jumlah material yang dibutuhkan serta penggelembungan harga, kata R Indra Senjaya.

“Berdasarkan hasil temuan BPK RI, oknum pelaksana kegiatan tersebut diduga menggunakan uang dana rehabilitasi rumah tidak layak huni yang telah ditarik kembali dari penerima manfaat tersebut untuk keperluan tidak sesuai,” katanya.

Uang dana rehabilitasi rumah tersebut, kata dia, diperuntukkan antara lain dengan meminjamkan uang tersebut ke sejumlah pihak yang tidak berhak menerimanya. akibat perbuatannya, negara mengalami kerugian.

R Indra Senjaya mengatakan penyidik terus mendalami kasus korupsi tersebut dengan memeriksa saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya guna mengungkap kemungkinan pihak lainnya yang terlibat.

“Penyidik terus bekerja mengusut tuntas kasus korupsi bantuan untuk masyarakat miskin tersebut. Tertutup kemungkinan juga ada tersangka baru dalam perkara ini,” kata R Indra Senjaya.

Sumber: antara

Previous Post

Baitul Mal Salurkan Rp6,61 Miliar Zakat Aceh Bantu Usaha Ultra Mikro

Next Post

[Opini] Mengkritisi Seleksi Kepala BPMA di Ujung Masa Tugas Safrizal

Next Post
YARA Desak Pj Gubernur Aceh Segera Keluarkan Persetujuan Alih Kelola Blok Migas untuk Aceh

[Opini] Mengkritisi Seleksi Kepala BPMA di Ujung Masa Tugas Safrizal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Aceh Diperkuat

Pengawasan Distribusi BBM Bersubsidi di Aceh Diperkuat

11/08/2026
Omen, Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Perkebunan Sawit Tamiang

BKSDA Aceh Gerak Cepat Identifikasi Kematian Gajah Liar di Tamiang

11/08/2026
Menteri PU Klaim Sudah Angkut 33 Ribu Ton Material Bencana dari Aceh

Menteri PU Klaim Sudah Angkut 33 Ribu Ton Material Bencana dari Aceh

11/08/2026
Tegaskan Keteladanan, Pimpinan Al Zahrah Lantik Pengurus OSPA Masa Bakti 2026-2027

Tegaskan Keteladanan, Pimpinan Al Zahrah Lantik Pengurus OSPA Masa Bakti 2026-2027

11/08/2026
Lahan Pertanian Rusak, Rp150 Miliar Jadi Taruhan Pemulihan Pidie Jaya

Lahan Pertanian Rusak, Rp150 Miliar Jadi Taruhan Pemulihan Pidie Jaya

11/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

Kejari Aceh Selatan Tetapkan Dua Tersangka Terkait Dugaan Korupsi Bantuan Rumah Fakir Miskin

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

Nurdiansyah Alasta Resmi Daftar Calon Ketua Demokrat Aceh, Berkas Diterima SC Musda

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com