Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Panwaslih Hentikan Kasus Kericuhan Debat Kandidat Pilgub Aceh

redaksi by redaksi
10/12/2024
in Nanggroe
0
Panwaslih Hentikan Kasus Kericuhan Debat Kandidat Pilgub Aceh

Ilustrasi - Para pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi serta pendukung pasangan nomor urut 2 Muzakir Mana dan Fadhullah saling dorong dan beradu argumen diatas panggung pada debat ketiga pemilihan kepada daerah tahun 2024 di Aceh Besar, Aceh, Selasa (19/11/2024). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menghentikan kasus terkait peristiwa kericuhan yang timbul dalam debat publik ketiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Selasa (19/11) lalu.

“Kasus tersebut (kericuhan debat) telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” kata Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, di Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, debat kandidat ketiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 berakhir dengan kericuhan, hingga kegiatan adu ide dan gagasan tersebut terpaksa dihentikan oleh penyelenggara.

Setelah peristiwa itu, tim pemenangan paslon Gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami-M Fadhil Rahmi melaporkan dua orang dari kubu paslon nomor urut 2 Muzakir Manaf – Fadhlullah, yakni Muhammad Daud dan Yusri ke Panwaslih Aceh, Jumat (22/11).

Laporan yang diwakili Hendra Budian selaku Juru Bicara paslon nomor urut 1 itu atas dugaan bahwa dua terlapor tersebut dianggap menjadi provokator hingga terjadinya kericuhan.

M Ali mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dan dibahas dalam rapat pleno sesuai mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran Pilkada.

“Kesimpulan awal bahwa laporan dugaan tindak pidana pemilihan itu memenuhi unsur formil, dimana terlapor melanggar pasal 187 ayat 4 (UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur),” ujarnya.

Kemudian, kata dia, hasil kesimpulan awal Panwaslih Aceh tersebut kembali diteruskan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Selanjutnya, tambah M Ali, sentra Gakkumdu kembali membahas dugaan tindak pidana pemilihan dimaksud, dan sesuai hasil yang dituangkan dalam resume tertanggal 3 Desember 2024. Perkara tersebut belum memenuhi unsur pidananya.

“Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur sengaja sebagaimana yang didalilkan oleh pelapor. Sehingga kasus tersebut dihentikan dan telah diumumkan pada 4 Desember 2024,” demikian M Ali.

Sumber: antara

Previous Post

Kejati Aceh Seleksi 46 Calon Duta Pelajar Sadar Hukum

Next Post

Rezim Al Assad Pro-Iran di Suriah Tumbang, Apa Reaksi Hamas?

Next Post
Rezim Al Assad Pro-Iran di Suriah Tumbang, Apa Reaksi Hamas?

Rezim Al Assad Pro-Iran di Suriah Tumbang, Apa Reaksi Hamas?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

8.000 Peserta Bakal Ramaikan HUT RI Pidie Jaya, Kesiapan Pemkab Diuji

11/08/2026
Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

11/08/2026
Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

Didukung 21 DPC, Sayuti Abubakar Resmi Maju Rebut Kursi Ketua Demokrat Aceh

11/08/2026
Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

Air Mata Haru Jatuh Tak Terbendung: Barlian dan Salami Siap Tempati Rumah Layak Huni

11/08/2026
Krak, Polda Aceh Tangkap Keuchik Tersangka Peredaran Narkoba 50.000 Butir Pil Ekstasi

Polda Aceh Buru Pemasok Pil Etomidate ‘Zombie’ di Bireueen

11/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

Panwaslih Hentikan Kasus Kericuhan Debat Kandidat Pilgub Aceh

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

Dua Kali Diperiksa Polda, Wabup Pidie Jaya Pilih Jalan Damai: Delapan Saksi Sudah Dipanggil

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com