Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Panwaslih Hentikan Kasus Kericuhan Debat Kandidat Pilgub Aceh

redaksi by redaksi
10/12/2024
in Nanggroe
0
Panwaslih Hentikan Kasus Kericuhan Debat Kandidat Pilgub Aceh

Ilustrasi - Para pendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1 Bustami Hamzah dan M Fadhil Rahmi serta pendukung pasangan nomor urut 2 Muzakir Mana dan Fadhullah saling dorong dan beradu argumen diatas panggung pada debat ketiga pemilihan kepada daerah tahun 2024 di Aceh Besar, Aceh, Selasa (19/11/2024). (ANTARA FOTO/Irwansyah Putra)

Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menghentikan kasus terkait peristiwa kericuhan yang timbul dalam debat publik ketiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh pada Selasa (19/11) lalu.

“Kasus tersebut (kericuhan debat) telah dihentikan karena tidak memenuhi unsur,” kata Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, di Banda Aceh, Senin.

Sebelumnya, debat kandidat ketiga paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh 2024 berakhir dengan kericuhan, hingga kegiatan adu ide dan gagasan tersebut terpaksa dihentikan oleh penyelenggara.

Setelah peristiwa itu, tim pemenangan paslon Gubernur Aceh nomor urut 1 Bustami-M Fadhil Rahmi melaporkan dua orang dari kubu paslon nomor urut 2 Muzakir Manaf – Fadhlullah, yakni Muhammad Daud dan Yusri ke Panwaslih Aceh, Jumat (22/11).

Laporan yang diwakili Hendra Budian selaku Juru Bicara paslon nomor urut 1 itu atas dugaan bahwa dua terlapor tersebut dianggap menjadi provokator hingga terjadinya kericuhan.

M Ali mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap laporan tersebut, dan dibahas dalam rapat pleno sesuai mekanisme dan prosedur penanganan pelanggaran Pilkada.

“Kesimpulan awal bahwa laporan dugaan tindak pidana pemilihan itu memenuhi unsur formil, dimana terlapor melanggar pasal 187 ayat 4 (UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur),” ujarnya.

Kemudian, kata dia, hasil kesimpulan awal Panwaslih Aceh tersebut kembali diteruskan ke sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.

Selanjutnya, tambah M Ali, sentra Gakkumdu kembali membahas dugaan tindak pidana pemilihan dimaksud, dan sesuai hasil yang dituangkan dalam resume tertanggal 3 Desember 2024. Perkara tersebut belum memenuhi unsur pidananya.

“Kesimpulannya, laporan tersebut tidak memenuhi unsur sengaja sebagaimana yang didalilkan oleh pelapor. Sehingga kasus tersebut dihentikan dan telah diumumkan pada 4 Desember 2024,” demikian M Ali.

Sumber: antara

Previous Post

Kejati Aceh Seleksi 46 Calon Duta Pelajar Sadar Hukum

Next Post

Rezim Al Assad Pro-Iran di Suriah Tumbang, Apa Reaksi Hamas?

Next Post
Rezim Al Assad Pro-Iran di Suriah Tumbang, Apa Reaksi Hamas?

Rezim Al Assad Pro-Iran di Suriah Tumbang, Apa Reaksi Hamas?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Enam Mahasiswa USK Wakili Aceh di Panggung Kompetisi Pertambangan Nasional

Enam Mahasiswa USK Wakili Aceh di Panggung Kompetisi Pertambangan Nasional

25/06/2026
Haili Yoga Usulkan Penguatan Infrastruktur dan SDM Kesehatan Aceh Tengah Kepada Menteri Kesehatan

Haili Yoga Usulkan Penguatan Infrastruktur dan SDM Kesehatan Aceh Tengah Kepada Menteri Kesehatan

25/06/2026
Sekda Aceh Lepas Kontingen TSA ke Sumut National Taekwondo Championship 2026

Sekda Aceh Lepas Kontingen TSA ke Sumut National Taekwondo Championship 2026

25/06/2026
Kemlu Kawal Kasus Ibu Asal Aceh dan Bayinya Diduga Dibunuh di Malaysia

Kemlu Kawal Kasus Ibu Asal Aceh dan Bayinya Diduga Dibunuh di Malaysia

25/06/2026
SLB YBSM Banda Aceh Raih Juara Umum di Acara Kontes Sekolah

SLB YBSM Banda Aceh Raih Juara Umum di Acara Kontes Sekolah

25/06/2026

Terpopuler

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

Kuah Pliek U dan Tawa: Saat Keluarga Besar Al Zahrah Pupuk Silaturrahmi

24/06/2026

Panwaslih Hentikan Kasus Kericuhan Debat Kandidat Pilgub Aceh

Rp1,4 Triliun Modal Daerah Dipertanyakan, IDeAS Desak Audit Total Tiga BUMA Aceh

Meski Baru Saja Dikerjakan, Muara Lhok Pawoh Abdya Kembali Dangkal

Nyan, Pilchiksung Serentak di 31 Gampong, 76 Calon Keuchik Berebut Dukungan Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com