Masa Tugas Teuku Mohammad Faisal Sebagai Kepala BPMA Diperpanjang Setahun
JAKARTA – Masa tugas Teuku Mohammad Faisal sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) ternyata telah diperpanjang selama setahun.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia bernomor 304.K/KP.05/MEM.S/2024 yang ditandatangani langsung oleh oleh Bahlil Lahadalia tertanggal 25 November 2024.
“Memberhentikan dengan hormat dari jabatannya Teuku Mohamad Faisal, S.T., M.M. sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh terhitung mulai tanggal 24 November 2024, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama memangku jabatan tersebut.”
“Mengangkat dengan hormat dari jabatannya Teuku Mohamad Faisal, S.T., M.M. sebagai Kepala Badan Pengelola Migas Aceh terhitung mulai tanggal 25 November 2024.”
“Masa Jabatan Kepala Badan Pengelola Migas Aceh adalah selama 1 tahun atau sampai dengan ditetapkan Pejabat definitif.”
Dengan diperpanjangnya masa tugas Teuku Mohammad Faisal sebagai Kepala BPMA, maka urgensi seleksi calon kepala BPMA di tangan Safrizal sebagai kepala BPMA turut dipertanyakan.
Seharusnya, seleksi kepala BPMA bisa dilakukan pada masa gubernur defenitif guna memudahkan koordinasi dengan pemerintah Aceh di bawah masa pemerintahan yang baru nantinya.