Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Hakim Hukum Mati Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh

redaksi by redaksi
25/12/2024
in Nanggroe
0
Hakim Hukum Mati Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh

Terdakwa Rahmat Juanda perkara pembunuhan mahasiswi mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Bireuen, di Pengadilan Negeri Bireuen, Aceh, Selasa (24/12/2024). ANTARA/HO-Kejari Bireuen/aa.

Banda Aceh – Majelis hakim Pengadilan Negeri Bireuen, Provinsi Aceh, memvonis terdakwa pembunuhan seorang mahasiswi di Kabupaten Bireuen, dengan hukuman mati.

Vonis mati tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Raden Eka didampingi Fuady dan Rahmi masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen di Bireuen, Selasa.

Terdakwa Rahmat Juanda mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Bireuen. Turut hadir pada persidangan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wendy Yufhrizal dari Kejaksaan Negeri Bireuen.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Rahmat Juanda terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dengan rencana disertai pencurian. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 340 KUHP Pasal 362 KUHP

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati, kata Ketua majelis hakim Raden Eka.

Usai mendengar putusan majelis hakim, terdakwa Rahmat Juanda menyatakan banding. Sedangkan jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Vonis majelis hakim tersebut sama atau sesuai dengan tuntutan JPU Wendy Yufhrizal yang dibacakan pada persidangan sebelumnya.

JPU menyatakan terdakwa Rahmat Juanda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan dengan rencana disertai pencurian terhadap korban SAH, seorang mahasiswi perguruan tinggi di Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh.

JPU menyebutkan perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di rumah korban SAH di Geudong Alue, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada 1 Agustus 2024. Terdakwa membunuh korban yang saat itu sedang tidur dengan cara membekap wajah SAH dengan bantal.

Korban sempat melawan dan berteriak minta tolong. Namun, terdakwa meninju wajah korban serta mencekik wanita berusia 21 tahun tersebut. Korban dinyatakan meninggal dunia berdasarkan hasil visum Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Fauziah, Kabupaten Bireuen.

Beberapa hari sebelum kejadian, kata JPU, terdakwa mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor. Namun, terdakwa menerima perkataan tidak mengenakkan, sehingga sakit hati dan dendam.

“Berdasarkan fakta di persidangan, pembunuhan tersebut karena terdakwa sakit hati terhadap korban. Terdakwa juga mencuri telepon genggam dan dompet korban usai membekap korban dengan bantal,” kata JPU.

Sumber: antara

Previous Post

[Opini] Modern; Apa Yang Patut Kita Contoh dari Kepemimpinan Tradisional?

Next Post

Panglima Laot Larang Nelayan Melaut Saat Peringati 20 Tahun Tsunami

Next Post
Panglima Laot Larang Nelayan Melaut Saat Peringati 20 Tahun Tsunami

Panglima Laot Larang Nelayan Melaut Saat Peringati 20 Tahun Tsunami

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polresta Banda Aceh Selidiki Penyebab Ledakan di KMP Aceh Hebat

Polresta Banda Aceh Selidiki Penyebab Ledakan di KMP Aceh Hebat

13/06/2026
CI-BEST IPB University Kembangkan Ekosistem Beras Berbasis Pesantren di Aceh

CI-BEST IPB University Kembangkan Ekosistem Beras Berbasis Pesantren di Aceh

13/06/2026
BBPOM Aceh Dorong Pengembangan Obat Bahan Alam Lokal

BBPOM Aceh Dorong Pengembangan Obat Bahan Alam Lokal

13/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

ASDP Buka Suara soal Mesin Kapal Aceh Hebat Meledak,15 Korban Terluka

13/06/2026
Pemko Banda Aceh Terima Dividen Perumdam Tirta Daroy

Pemko Banda Aceh Terima Dividen Perumdam Tirta Daroy

13/06/2026

Terpopuler

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026

Hakim Hukum Mati Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi di Aceh

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Urwatil Wusqa: Mahasiswi Berprestasi UIN Ar-Raniry dengan IPK 3,94 dan Lulus 3,5 Tahun

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com