Banda Aceh – Personil Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kota Banda Aceh kembali menertibkan satu orang peminta-peminta dalam balutan kostum spiderman di kawasan Jl. Daud Beureu’eh, Lampriet, Selasa (21/1/2025)
Komandan Regu 4, Tarmizi, yang memimpin langsung penertiban tersebut menjelaskan bahwa peminta-minta yang ditertibkan regunya sudah sering kali beroperasi di kawasan Jl. Daud Beureueh, tepatnya di perempatan lampu merah Masjid Oman Al Makmur.
“Keberadaan spiderman di lokasi sering dikeluhkan pengendara, selain mengganggu arus lalu lintas, orang tua juga mengeluhkan anak-anaknya ketakutan saat melewati jalan tersebut,” ujar Tarmizi
Selain karena sering dikeluhkan warga, Tarmizi juga menjelaskan bahwa tindakan meminta-minta yang dilakukan spiderman ini melanggar ketentuan dalam Pasal 37 Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Dalam pasal 37 jelas disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengemis di tempat umum dan di muka umum,” tambah Tarmizi
Pasca ditertibkan Satpol PP WH Kota Banda Aceh pria muda tanpa tanda pengenal itu langsung diserahkan ke Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui Rumah Singgah untuk diberikan penanganan lebih lanjut.
Tarmizi juga mengimbau para pengendara untuk tidak memberikan apapun kepada peminta-minta karena akan membuat jumlah peminta-minta semakin bertambah. Jika ingin bersedekah ia menyarakan warga Kota Banda Aceh untuk menyerahkannya langsung melalui lembaga resmi seperti Baitul Mal Kota Banda Aceh.