JANTHO – Tim terpadu percepatan sertifikasi tanah wakaf Kabupaten Aceh Besar menggelar rapat kordinasi dan evaluasi kegiatan di aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (21/01/2025).
Rapat kordinasi yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dikha Savana SH MH diikuti oleh berbagai intansi terkait yaitu Kementerian Agama, Badan Pertanahan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Baiful Mal, dan unsur Pemkab Aceh Besar.
Menurut Kasi Datun Kejari Aceh Besar Dikha Savana, kegiatan penyelamatan tanah wakaf dan harta agama membutuhkan dukungan dan kemitraan seluruh stakeholder, terutama kordinasi dan komitmen untuk menuntaskan pensertifikatan tanah wakaf.
Pada tahun 2024 telah berjalan dengan maksimal dengan realisasi 103 persil, sedangkan tahun 2025 ditargetkan minimal 150 persil.
Kepala BPN Aceh Besar DR.Ramlan SH MH, menyampaikan komitmennya tentang penyelesaian sertifikasi tanah wakaf, bahkan BPN punya program PTSL yang di dalamnya termasuk tanah wakaf. BPN telah siap menurunkan tim untuk melakukan pengukuran. Untuk itu diperlukan kelengkapan administrasi dan proses verifikasi bersama.
Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana menyampaikan bahwa pihaknya segera menyurati Kepala KUA selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf untuk berkordinasi dengan nazhir dan aparatur gampong agar semua tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat untuk dapat di urus proses administrasi termasuk akta ikrar wakaf dan diajukan ke Kemenag untuk tahap pertama selambat-lambatnya tanggal 20 Februari 2025.
Pihaknya kembali menghimbau kepada nazhir, keuchik, imum masjid/meunasah untuk memamfaatkan program ini, jika masih ada tanah wakaf yang belum ada legalitas surat agar datang ke kantor KUA untuk difasilitasi pembuatan sertifikat. “Jangan biarkan tanah wakaf tanpa legalitas hukum karena sangat rawan terjadinya sengketa dan penyalahgunaan aset wakaf,” harap Khalid.
Sedangkan ketua Baitul Mal Aceh Besar H Azwir Anwar SE melaporkan bahwa selama ini program dan kegiatan lebih fokus dalam bidang pemberdayaan zakat, padahal secara regulasi/qanun Baitul Mal juga punya tanggung jawab terhadap wakaf. Untuk itu pihaknya pada tahun 2024 telah mengalokasikan anggaran untuk beberapa kegiatan pemberdayaan wakaf tetapi karena berbagai kendala teknis belum dapat direalisasikan.
Sedangkan tahun 2025 Baitul Mal punya 3 program prioritas bidang wakaf yaitu sertifikasi tanah wakaf, pelatihan kapasitas nazhir wakaf dan bantuan wakaf produktif.
Turut hadir dalam kegiatan rakor tersebut Ketua BWI Aceh Besar Drs H Salahuddin MPd, penyelenggara zakat wakaf Saiful Amri SPd, mewakili kabid pendapatan dan unsur terkait lainnya.