Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kemenag Aceh Besar Target Sertifikasi 150 Persil Tanah Wakaf pada 2025

redaksi by redaksi
22/01/2025
in Nanggroe
0
Kemenag Aceh Besar Target Sertifikasi 150 Persil Tanah Wakaf pada 2025

Rapat koordinasi Tim terpadu percepatan sertifikasi tanah wakaf, Rabu (22/01)

JANTHO – Tim terpadu percepatan sertifikasi tanah wakaf Kabupaten Aceh Besar menggelar rapat kordinasi dan evaluasi kegiatan di aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (21/01/2025).

Rapat kordinasi yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dikha Savana SH MH diikuti oleh berbagai intansi terkait yaitu Kementerian Agama, Badan Pertanahan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Baiful Mal, dan unsur Pemkab Aceh Besar.

Menurut Kasi Datun Kejari Aceh Besar Dikha Savana, kegiatan penyelamatan tanah wakaf dan harta agama membutuhkan dukungan dan kemitraan seluruh stakeholder, terutama kordinasi dan komitmen untuk menuntaskan pensertifikatan tanah wakaf.

Pada tahun 2024 telah berjalan dengan maksimal dengan realisasi 103 persil, sedangkan tahun 2025 ditargetkan minimal 150 persil.

Kepala BPN Aceh Besar DR.Ramlan SH MH, menyampaikan komitmennya tentang penyelesaian sertifikasi tanah wakaf, bahkan BPN punya program PTSL yang di dalamnya termasuk tanah wakaf. BPN telah siap menurunkan tim untuk melakukan pengukuran. Untuk itu diperlukan kelengkapan administrasi dan proses verifikasi bersama.

Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana menyampaikan bahwa pihaknya segera menyurati Kepala KUA selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf untuk berkordinasi dengan nazhir dan aparatur gampong agar semua tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat untuk dapat di urus proses administrasi termasuk akta ikrar wakaf dan diajukan ke Kemenag untuk tahap pertama selambat-lambatnya tanggal 20 Februari 2025.

Pihaknya kembali menghimbau kepada nazhir, keuchik, imum masjid/meunasah untuk memamfaatkan program ini, jika masih ada tanah wakaf yang belum ada legalitas surat agar datang ke kantor KUA untuk difasilitasi pembuatan sertifikat. “Jangan biarkan tanah wakaf tanpa legalitas hukum karena sangat rawan terjadinya sengketa dan penyalahgunaan aset wakaf,” harap Khalid.

Sedangkan ketua Baitul Mal Aceh Besar H Azwir Anwar SE melaporkan bahwa selama ini program dan kegiatan lebih fokus dalam bidang pemberdayaan zakat, padahal secara regulasi/qanun Baitul Mal juga punya tanggung jawab terhadap wakaf. Untuk itu pihaknya pada tahun 2024 telah mengalokasikan anggaran untuk beberapa kegiatan pemberdayaan wakaf tetapi karena berbagai kendala teknis belum dapat direalisasikan.

Sedangkan tahun 2025 Baitul Mal punya 3 program prioritas bidang wakaf yaitu sertifikasi tanah wakaf, pelatihan kapasitas nazhir wakaf dan bantuan wakaf produktif.

Turut hadir dalam kegiatan rakor tersebut Ketua BWI Aceh Besar Drs H Salahuddin MPd, penyelenggara zakat wakaf Saiful Amri SPd, mewakili kabid pendapatan dan unsur terkait lainnya.

Previous Post

Satpol PP WH Kota Banda Aceh Tertibkan ‘Spiderman’

Next Post

Temui Wali Nanggroe, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bahas Isu Penegakan Hukum

Next Post
Temui Wali Nanggroe, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bahas Isu Penegakan Hukum

Temui Wali Nanggroe, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bahas Isu Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

Teuku Riefky Harsya Bantu Beasiswa PIP Bagi 2300 Penerima di Pidie Jaya

12/06/2026
‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

‎YARA Bekali Aparatur Gampong Julok dengan Pemahaman Hukum dan Peradilan Adat ‎ ‎

12/06/2026
Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh,  T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

Soal Izin Tambang di Beutong Ateuh, T. Sultan Iskandar Muda: Jangan Khianati Suara Masyarakat

12/06/2026
Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

12/06/2026
Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026

Terpopuler

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

12/06/2026

Kemenag Aceh Besar Target Sertifikasi 150 Persil Tanah Wakaf pada 2025

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Ohku, Wabup Pidie Jaya Absen di Paripurna HUT ke-19, Ada Apa Dibalik Ketidakhadirannya?

Urwatil Wusqa: Mahasiswi Berprestasi UIN Ar-Raniry dengan IPK 3,94 dan Lulus 3,5 Tahun

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com