Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Kemenag Aceh Besar Target Sertifikasi 150 Persil Tanah Wakaf pada 2025

redaksi by redaksi
22/01/2025
in Nanggroe
0
Kemenag Aceh Besar Target Sertifikasi 150 Persil Tanah Wakaf pada 2025

Rapat koordinasi Tim terpadu percepatan sertifikasi tanah wakaf, Rabu (22/01)

JANTHO – Tim terpadu percepatan sertifikasi tanah wakaf Kabupaten Aceh Besar menggelar rapat kordinasi dan evaluasi kegiatan di aula Baharuddin Lopa Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Kota Jantho, Selasa (21/01/2025).

Rapat kordinasi yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar yang diwakili oleh Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Dikha Savana SH MH diikuti oleh berbagai intansi terkait yaitu Kementerian Agama, Badan Pertanahan, Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Baiful Mal, dan unsur Pemkab Aceh Besar.

Menurut Kasi Datun Kejari Aceh Besar Dikha Savana, kegiatan penyelamatan tanah wakaf dan harta agama membutuhkan dukungan dan kemitraan seluruh stakeholder, terutama kordinasi dan komitmen untuk menuntaskan pensertifikatan tanah wakaf.

Pada tahun 2024 telah berjalan dengan maksimal dengan realisasi 103 persil, sedangkan tahun 2025 ditargetkan minimal 150 persil.

Kepala BPN Aceh Besar DR.Ramlan SH MH, menyampaikan komitmennya tentang penyelesaian sertifikasi tanah wakaf, bahkan BPN punya program PTSL yang di dalamnya termasuk tanah wakaf. BPN telah siap menurunkan tim untuk melakukan pengukuran. Untuk itu diperlukan kelengkapan administrasi dan proses verifikasi bersama.

Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Aceh Besar H Khalid Wardana menyampaikan bahwa pihaknya segera menyurati Kepala KUA selaku pejabat pembuat akta ikrar wakaf untuk berkordinasi dengan nazhir dan aparatur gampong agar semua tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat untuk dapat di urus proses administrasi termasuk akta ikrar wakaf dan diajukan ke Kemenag untuk tahap pertama selambat-lambatnya tanggal 20 Februari 2025.

Pihaknya kembali menghimbau kepada nazhir, keuchik, imum masjid/meunasah untuk memamfaatkan program ini, jika masih ada tanah wakaf yang belum ada legalitas surat agar datang ke kantor KUA untuk difasilitasi pembuatan sertifikat. “Jangan biarkan tanah wakaf tanpa legalitas hukum karena sangat rawan terjadinya sengketa dan penyalahgunaan aset wakaf,” harap Khalid.

Sedangkan ketua Baitul Mal Aceh Besar H Azwir Anwar SE melaporkan bahwa selama ini program dan kegiatan lebih fokus dalam bidang pemberdayaan zakat, padahal secara regulasi/qanun Baitul Mal juga punya tanggung jawab terhadap wakaf. Untuk itu pihaknya pada tahun 2024 telah mengalokasikan anggaran untuk beberapa kegiatan pemberdayaan wakaf tetapi karena berbagai kendala teknis belum dapat direalisasikan.

Sedangkan tahun 2025 Baitul Mal punya 3 program prioritas bidang wakaf yaitu sertifikasi tanah wakaf, pelatihan kapasitas nazhir wakaf dan bantuan wakaf produktif.

Turut hadir dalam kegiatan rakor tersebut Ketua BWI Aceh Besar Drs H Salahuddin MPd, penyelenggara zakat wakaf Saiful Amri SPd, mewakili kabid pendapatan dan unsur terkait lainnya.

Previous Post

Satpol PP WH Kota Banda Aceh Tertibkan ‘Spiderman’

Next Post

Temui Wali Nanggroe, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bahas Isu Penegakan Hukum

Next Post
Temui Wali Nanggroe, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bahas Isu Penegakan Hukum

Temui Wali Nanggroe, Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bahas Isu Penegakan Hukum

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

DLHK Aceh Fasilitasi Penanaman 19.200 Batang Mangrove di Lamteh Peukan Bada

DLHK Aceh Fasilitasi Penanaman 19.200 Batang Mangrove di Lamteh Peukan Bada

02/08/2026
Bangkit Setelah Enam Tahun Vakum, IMPIJA Kini Diuji Lewat Kepemimpinan Arief Effendi

Bangkit Setelah Enam Tahun Vakum, IMPIJA Kini Diuji Lewat Kepemimpinan Arief Effendi

02/08/2026
Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

02/08/2026
Tim SAR Evakuasi Dua Jenazah Remaja Hilang di Ujong Batee

Tim SAR Evakuasi Dua Jenazah Remaja Hilang di Ujong Batee

02/08/2026
Kakanwil Azhari Buka Pelatihan Koding dan AI Diselenggarakan PW PGMNI Aceh

Kakanwil Azhari Buka Pelatihan Koding dan AI Diselenggarakan PW PGMNI Aceh

02/08/2026

Terpopuler

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

Wabup Pijay Didesak Mundur di Tengah Sorotan Proses Hukum

30/07/2026

Dari Atu Singkih ke Lembah Tidar: Alumnus Al Zahrah Lulus Akmil Setelah 3 Kali Gagal

Jaksa Aktif Duduki Irban Khusus Pidie Jaya, Publik Menanti Ketegasan Pengawasan dan Akuntabilitas Kelola Daerah

Jaksa Masuk Inspektorat Pidie Jaya, Advokat: Legalitas Bukan Jaminan Pengawasan Bebas Intervensi

Kemenag Aceh Besar Target Sertifikasi 150 Persil Tanah Wakaf pada 2025

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com