Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Dua Warga Negara Pakistan Dideportasi dari Aceh

redaksi by redaksi
25/01/2025
in Nanggroe
0
Dua Warga Negara Pakistan Dideportasi dari Aceh

Foto: 2 WN Pakistan dideportasi dari Aceh (Foto: dok Imigrasi Banda Aceh)

Banda Aceh – Dua warga negara (WN) Pakistan, MO (30) dan NH (32) dideportasi usai kepergok berjualan kaligrafi di Banda Aceh. Keduanya dianggap menyalahi izin tinggal.

“Deportasi dilakukan karena keduanya melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f, yang meliputi pendeportasian dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting, dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).

Menurutnya, keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta pada Kamis (23/1) sore. Keduanya dipulangkan menggunakan pesawat Batik Air Malaysia.

“Kami berkomitmen memastikan setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini juga dilakukan dengan mengedepankan aspek keamanan dan kelancaran,” jelas Gindo.

Gindo menjelaskan, pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Aceh. Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa langkah-langkah tersebut akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia.

“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan. Pengawasan keimigrasian adalah tanggung jawab bersama demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita,” ujar Gindo.

Sumber: detik.com

Previous Post

Plt Sekda Aceh Besar Lepas Tim PSAB Arungi Liga 4 di Sabang

Next Post

Rencana Aceh Bangun Pabrik Rokok Dinilai Hambat Kesehatan Publik

Next Post
Rencana Aceh Bangun Pabrik Rokok Dinilai Hambat Kesehatan Publik

Rencana Aceh Bangun Pabrik Rokok Dinilai Hambat Kesehatan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Peringkat 14 Dunia SIR 2026, UIN Ar-Raniry Raih Penghargaan Diktis

04/04/2026
Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

04/04/2026
Audit LKPD 2025, Mualem Tegaskan Komitmen Transparansi APBD

Audit LKPD 2025, Mualem Tegaskan Komitmen Transparansi APBD

04/04/2026
30 Murid SMA Matangkuli Lulus SNBP, Setiap Tahun Mengalami Peningkatan

30 Murid SMA Matangkuli Lulus SNBP, Setiap Tahun Mengalami Peningkatan

04/04/2026
PDAM Tirta Mountala Tindak Pelanggan Menunggak Iuran

PDAM Tirta Mountala Tindak Pelanggan Menunggak Iuran

04/04/2026

Terpopuler

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

Hapus JKA = Bunuh Hak Rakyat, Fadhlullah TM Daud: Pemerintah Aceh Jangan Main Api

02/04/2026

Papan Bunga Pelantikan Imum Syik Seret Nama Kapolda Aceh dan Pangdam IM

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kerap Bertindak Ala Premanisme, Sekjend PAN Pijay Minta Wabup Periksa Kesehatan Mental

140 Siswa Madrasah di Aceh Besar Lulus SNBP, MAS RIAB Paling Banyak

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com