Banda Aceh – Dua warga negara (WN) Pakistan, MO (30) dan NH (32) dideportasi usai kepergok berjualan kaligrafi di Banda Aceh. Keduanya dianggap menyalahi izin tinggal.
“Deportasi dilakukan karena keduanya melanggar Pasal 122 huruf a Undang-undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, keduanya dikenakan tindakan administratif keimigrasian sesuai Pasal 75 ayat (2) huruf a dan f, yang meliputi pendeportasian dan penangkalan masuk kembali ke wilayah Indonesia,” kata Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh Gindo Ginting, dalam keterangannya, Jumat (24/1/2025).
Menurutnya, keduanya dideportasi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta pada Kamis (23/1) sore. Keduanya dipulangkan menggunakan pesawat Batik Air Malaysia.
“Kami berkomitmen memastikan setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara profesional sesuai dengan peraturan yang berlaku. Proses ini juga dilakukan dengan mengedepankan aspek keamanan dan kelancaran,” jelas Gindo.
Gindo menjelaskan, pihaknya terus memperketat pengawasan terhadap keberadaan orang asing di wilayah Aceh. Selain itu, pihaknya juga memastikan bahwa langkah-langkah tersebut akan terus dilakukan guna menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah Indonesia.
“Kami mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan aktivitas orang asing yang mencurigakan. Pengawasan keimigrasian adalah tanggung jawab bersama demi menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita,” ujar Gindo.