Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Walhi Desak BPN Beberkan Pemilik SHGB di Pesisir Makassar

redaksi by redaksi
31/01/2025
in Nasional
0
Walhi Desak BPN Beberkan Pemilik SHGB di Pesisir Makassar

Ilustrasi. Walhi Sulsel mendesak BPN Makassar mengungkap pemilik sertifikat HGB di wilayah pesisir Makassar. (CNN Indonesia/Patricia Diah Ayu Saraswati)

Makassar – Organisasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Selatan mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel dan Makassar untuk membuka informasi pemilik lahan di atas laut pesisir Makassar seluas 23 hektare yang telah memiliki sertifikat hak guna bangunan (SHGB) sejak tahun 2015.

“Saya meminta dan mendesak Kanwil ATR/BPN untuk membuka kepada publik pemilik SHGB di pesisir Makassar, kalau pun tidak saya meminta kepada menteri ATR/BPN untuk menindak tegas ATR/BPN Sulsel yang tidak mau memberikan informasi ke publik SHGB yang ada di pesisir Makassar,” kata Direktur WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/1).

Menurut Amin, proses pengkaplingan di atas lahan laut pesisir Makassar telah terjadi sudah cukup lama. Bahkan, sebelum 2015 sudah bergulir pengkaplingan lahan tersebut.

“Sudah banyak perusahaan yang melakukan pengkaplingan sebelum menjadi pemukiman-pemukiman elite di pesisir Makassar. Kalaupun sekarang terungkap karena adanya polemik pagar laut di Tangerang, saya pikir harus diungkap semuanya,” tuturnya.

Menurut Amin, sikap ATR/BPN Sulsel maupun Makassar menolak membeberkan pemilik HGB di pesisir Makassar tergolong tindakan ketidakpatuhan kepada negara.

“Berkaitan dengan ATR/BPN tidak mau membuka perusahaan mana saja punya SHGB di pesisir Makassar, saya kira itu sebuah ketidakpatuhan dengan instruksi bapak presiden untuk membuka dan mengungkap informasi SHGB di pesisir yang berada di kota-kota besar,” jelasnya.

Amin meyakini publik sudah mengetahui aktor atau korporasi yang bermain bisnis di pesisir Makassar, yang telah memiliki hak guna bangunan di pesisir Makassar. Namun, dia tetap mendesak BPN mengungkap lebih jelas karena itu termasuk informasi publik.

“Yang belum terungkap, harusnya diungkap, karena tidak ada alasan ATR/BPN untuk tidak mengungkap ke publik karena SHGB itu adalah informasi publik,” katanya.

BPN Makassar sebelumnya telah mengakui kawasan pesisir seluas 23 hektare di atas laut wilayah Kecamatan Tamalate, telah memiliki sertifikat HGB.

SHGB tersebut telah terbit sejak 2015 silam dengan pemilik grup sebuah perusahaan. Akan tetapi BPN Makassar menolak mengungkap pemiliknya.

“Kami bisa beritahukan, di area ini terdapat sertifikat, mengenai terbitnya kapan dan pemiliknya siapa, mohon maaf itu masuk dalam informasi terbatas. Karena itu, terkait hak perorangan,” kata Kasi Sengketa BPN Makassar, Andrey Saputra kepada wartawan, Jumat (24/1).

Sumber: CNNIndonesiaa

Previous Post

Trump Pede Mesir dan Yordania Bakal Mau Tampung Pengungsi Gaza

Next Post

Konstruksi Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau Rugikan Negara Rp60 M

Next Post
Tiga Direktur KPK Ditunjuk Jadi Pj Kepala Daerah

Konstruksi Kasus Proyek Flyover Simpang SKA Riau Rugikan Negara Rp60 M

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

Kapal Aceh Hebat Meledak, 14 Orang Alami Luka Bakar

12/06/2026
BAZNAS Kalsel Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Aceh dan Sumatra

BAZNAS Kalsel Salurkan Bantuan Rp250 Juta untuk Aceh dan Sumatra

12/06/2026
Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

Di Balik WTP, BPK Bongkar Dana BOSP Rp312 Juta Bermasalah di Pidie Jaya

12/06/2026
Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Disperindagkop Pidie Jaya Gencarkan Penerbitan NIB

Legalitas Jadi Kunci UMKM Naik Kelas, Disperindagkop Pidie Jaya Gencarkan Penerbitan NIB

12/06/2026
Anisya Adelia Ramadhana; Gadis Singkil Peraih IPK 3,85 di UIN Ar-Raniry

Anisya Adelia Ramadhana; Gadis Singkil Peraih IPK 3,85 di UIN Ar-Raniry

12/06/2026

Terpopuler

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

‎Masyarakat Gayo Patungan Perbaiki Jalan Nasional, YARA: Pengakuan Tito Karnavian Soal Infrastruktur Rusak Harus Dibuktikan dengan Aksi Nyata

11/06/2026

Walhi Desak BPN Beberkan Pemilik SHGB di Pesisir Makassar

14 Gampong Belum Ajukan Dana Desa Tahap I, Karena Tuha Peut dan Syarat Pendamping Desa

Sambut HUT ke-19 Pidie Jaya, Pemkab Luncurkan Twibbon Resmi untuk Masyarakat

Ohku, 56 Izin Tambang Terbit dalam 5 Tahun, Aceh Menuju Darurat Ekologis?

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com