BANDA ACEH – Plt Direktur RSUD Satelit Aceh Besar, dr. Susi Mahdalena, MKM, tidak berkomentar banyak terkait dilaporkannya manajemen rumah sakit itu oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke Polda Aceh.
Pelaporan tersebut terkait kasus dugaan obat tetes mata ‘ekspired’ yang menyebabkan YY (47) warga asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar,nyaris alami kebutaan.
Hal ini disampaikan Susi saat dikonfirmasi wartawan via WA, Minggu malam 2 Februari 2025.
“Kami RSUD sudah koordinasi dengann pemerintah daerah,” tulis Susi via WA.
“Dan ini sudah menjadi kewenanangan pemerintah daerah untuk memberikan info ini. Terima kasih,” tulisnya lagi singkat.
Sebelumnya diberitakan, seorang ibu rumah tangga berinisial YY (47) warga asal Desa Reukih Dayah, Kecamatan Indrapuri, Kabupaten Aceh Besar, diduga menjadi korban obat ‘ekspired’ atau kadaluwarsa yang dilakukan pihak Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar.
Akibat peristiwa itu, YY mengalami kebutaan di bagian penglihatan matanya usai berobat di Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar.
Diduga, terjadi karena YY menggunakan obat tetes mata ‘ekspired’ atau kadaluwarsa.
YY didampingi oleh kuasa hukumnya dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) melaporkan pihak Manajemen RSUD Satelit Aceh Besar ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh.
Laporan itu, diterima langsung oleh Zuliandi KOMPOLNRP 68090004 di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Aceh (31/1).
Sementara itu, kuasa hukum pelapor M. Nur, S.H., Yudhitira Maulana, S.H., M. Zubir, S.H., M.H. mengatakan telah melaporkkan pihak manajemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/32N/2025/SPKT/POLDA ACEH/ tertanggal 31 Januari, Jum’at.
M. Nur mengatakan apa yang dilakukan oleh para pihak manajemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Satelit Aceh Besar terlapor terhadap kliennya merupakan salah satu tindak pidana kesehatan sesuai undang undang No. 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 84.










