Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pengedar 76 Kilogram Ganja Asal Aceh Jualan di Medsos dan Dikirim Lewat Travel

redaksi by redaksi
12/02/2025
in Nanggroe
0
Polisi Tangkap Suami Selebgram Intan Nabila Terkait Kasus KDRT

Polisi Tangkap Suami Selebgram Intan Nabila Terkait Kasus KDRT. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

Jakarta – Polres Pringsewu menangkap WP, 47 tahun, pengedar 76 kilogram ganja asal Aceh. Warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung itu juga diketahui memiliki senjata api ilegal.

“Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital, dan barang bukti lainnya termasuk senjata api ilegal jenis FN berikut dua butir amunisi aktif,” kata Kapolres Pringsewu Ajun Komisaris Besar M. Yunnus Saputra melalui keterangan tertulis, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Yunnus mengatakan bahwa ketika ditangkap, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Polisi mengecek ke lokasi dan menemukan 9 kilogram ganja yang belum terjual.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, WP mengaku menerima pasokan daun ganja kering asal Aceh seberat 76 kilogram dari seseorang berinisial BN,” kata Yunnus.

Dari 76 kilogram ganja tersebut, WP menyebut 40 kilogram di antaranya dikirim ke Depok menggunakan jasa travel. Sementara itu, sisanya didistribusikan kepada beberapa orang atas perintah BN.

Kepala Satuan Narkoba Polres Pringsewu Ajun Komisaris Chandra Dinata mengungkapkan, WP telah terlibat dalam peredaran ganja sejak 2017. “Tersangka tidak hanya menjual daun ganja kering, tetapi juga pernah menanam dan mengekstraknya menjadi minyak dengan dalih sebagai obat untuk berbagai macam penyakit,” ujar Chandra.

WP mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah mempelajari teknik ekstraksi ganja di Belanda. Dia menjual ganja melalui media sosial secara private.

Atas perbuatannya itu, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Dia terancam kurungan penjara hingga 20 tahun.

Sumber: Tempo

Previous Post

Polri Tangkap 4 Warga Aceh Bagian Jaringan Narkotika Internasional

Next Post

Pemerintah Aceh Hibahkan Aset untuk Keluarga Pahlawan Nasional

Next Post
Pemerintah Aceh Hibahkan Aset untuk Keluarga Pahlawan Nasional

Pemerintah Aceh Hibahkan Aset untuk Keluarga Pahlawan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Senator Azhari Cage Bantu Pemulangan Korban ‘Scammer’ Asal Aceh dari Kamboja

Senator Azhari Cage Bantu Pemulangan Korban ‘Scammer’ Asal Aceh dari Kamboja

11/08/2026
KPK Sebut Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka di Kortas Tipidkor Polri

KPK Sebut Dedi Congor Sudah Jadi Tersangka di Kortas Tipidkor Polri

11/08/2026
Calon Senat Muslim AS Ejek Trump usai Disebut Tukang Bual

Calon Senat Muslim AS Ejek Trump usai Disebut Tukang Bual

11/08/2026
Kepala Biro Isra: Ubah Potensi Menjadi Kekuatan

Kepala Biro Isra: Ubah Potensi Menjadi Kekuatan

10/08/2026
Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

10/08/2026

Terpopuler

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

Ohku, Pertambangan Emas Di Tangse Digerebek, Operator Jadi Tersangka: Siapa Dibalik Alat Berat?

10/08/2026

Pengedar 76 Kilogram Ganja Asal Aceh Jualan di Medsos dan Dikirim Lewat Travel

YEL Semarakkan Kegiatan Hari Konservasi Alam Nasional dan Orangutan Sedunia di Abdya

Di Balik Semarak HUT RI ke-81 Pidie Jaya, Ada Anggaran Rp905 Juta

KPK Ditantang Bongkar Tiga “Sarang Korupsi” di Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com