Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pengedar 76 Kilogram Ganja Asal Aceh Jualan di Medsos dan Dikirim Lewat Travel

redaksi by redaksi
12/02/2025
in Nanggroe
0
Polisi Tangkap Suami Selebgram Intan Nabila Terkait Kasus KDRT

Polisi Tangkap Suami Selebgram Intan Nabila Terkait Kasus KDRT. (CNN Indonesia/Andry Novelino).

Jakarta – Polres Pringsewu menangkap WP, 47 tahun, pengedar 76 kilogram ganja asal Aceh. Warga Kecamatan Sukoharjo, Pringsewu, Lampung itu juga diketahui memiliki senjata api ilegal.

“Saat penangkapan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk 92 batang ganja kering, 14 akar ganja kering, media tanaman, timbangan digital, dan barang bukti lainnya termasuk senjata api ilegal jenis FN berikut dua butir amunisi aktif,” kata Kapolres Pringsewu Ajun Komisaris Besar M. Yunnus Saputra melalui keterangan tertulis, pada Selasa, 11 Februari 2025.

Yunnus mengatakan bahwa ketika ditangkap, tersangka mengaku masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah kontrakan di Rajabasa, Bandar Lampung. Polisi mengecek ke lokasi dan menemukan 9 kilogram ganja yang belum terjual.

“Berdasarkan hasil penyelidikan, WP mengaku menerima pasokan daun ganja kering asal Aceh seberat 76 kilogram dari seseorang berinisial BN,” kata Yunnus.

Dari 76 kilogram ganja tersebut, WP menyebut 40 kilogram di antaranya dikirim ke Depok menggunakan jasa travel. Sementara itu, sisanya didistribusikan kepada beberapa orang atas perintah BN.

Kepala Satuan Narkoba Polres Pringsewu Ajun Komisaris Chandra Dinata mengungkapkan, WP telah terlibat dalam peredaran ganja sejak 2017. “Tersangka tidak hanya menjual daun ganja kering, tetapi juga pernah menanam dan mengekstraknya menjadi minyak dengan dalih sebagai obat untuk berbagai macam penyakit,” ujar Chandra.

WP mengaku tergabung dalam organisasi Lingkar Ganja Nusantara (LGN) dan pernah mempelajari teknik ekstraksi ganja di Belanda. Dia menjual ganja melalui media sosial secara private.

Atas perbuatannya itu, WP dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika. Dia terancam kurungan penjara hingga 20 tahun.

Sumber: Tempo

Previous Post

Polri Tangkap 4 Warga Aceh Bagian Jaringan Narkotika Internasional

Next Post

Pemerintah Aceh Hibahkan Aset untuk Keluarga Pahlawan Nasional

Next Post
Pemerintah Aceh Hibahkan Aset untuk Keluarga Pahlawan Nasional

Pemerintah Aceh Hibahkan Aset untuk Keluarga Pahlawan Nasional

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Tim PKMBGB dan KKN Tematik USK Serahkan 15 Komposter Aerob

Tim PKMBGB dan KKN Tematik USK Serahkan 15 Komposter Aerob

27/09/2026
Tim PKMBGB USK Perkuat Kelembagaan ProKlim Alue Deah Teungoh Bersama ACCI USK dan DLHK3 Banda Aceh

Tim PKMBGB USK Perkuat Kelembagaan ProKlim Alue Deah Teungoh Bersama ACCI USK dan DLHK3 Banda Aceh

27/09/2026
HT Ibrahim Tutup Turnamen U-12 dan U-15: Saatnya Talenta Muda Aceh Naik Kelas

HT Ibrahim Tutup Turnamen U-12 dan U-15: Saatnya Talenta Muda Aceh Naik Kelas

27/09/2026
Dosen Psikologi Unimal Perkuat Kapasitas Pendamping Korban Kekerasan di Aceh Utara

Dosen Psikologi Unimal Perkuat Kapasitas Pendamping Korban Kekerasan di Aceh Utara

27/09/2026
Plt. Sekda Aceh Tengah: Pengunduran Diri Jauhari Diproses Sesuai Ketentuan

Plt. Sekda Aceh Tengah: Pengunduran Diri Jauhari Diproses Sesuai Ketentuan

27/09/2026

Terpopuler

Polisi Tangkap Suami Selebgram Intan Nabila Terkait Kasus KDRT

Pengedar 76 Kilogram Ganja Asal Aceh Jualan di Medsos dan Dikirim Lewat Travel

12/02/2025

Sibral Balik Hantam Tudingan Hasan: Tak Hadir Bukan Tak Dilibatkan

Hasan Basri Bongkar APBK, Pemerintah Bukan Milik Toke

Kunci Dipinjam untuk Cek Aset, Kantor Dekopinwil Aceh Malah Berubah Jadi Kantor REDD

Ditantang Mundur, Hasan Basri: Laporkan Saya ke Mendagri

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com