SIGLI – Instruksi Presiden (Inspres) nomor 1 tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) RI nomor 29 tahun 2025 berdampak terhadap pendapatan dan belanja Kabupaten Pidie.
Di input dari berbagai sumber, total Rp109.295.283 miliar penerimaan Pemkab Pidie dipangkas Pemerintah pusat. Pemangkasan ini dengan rincian DAU Rp36.776.923 miliar, DAK fisik Rp70.681.988 miliar dan Rp1.836.372 DOKA.
Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) kabupaten Pidie Muhammad Junaidi mengatakan langkah yang harus dilakukan oleh Pemkab Pidie berkordinasi dengan DPRK, karena terjadi penyesuaian dan harus disesuaikan terhadap perubahan anggaran tersebut.
“Dampak dari pemangkasan DAU, DAK, dan DOKA itu tentu sangat banyak hal kegiatan harus disesuaikan dipangkas ataupun dihilangkan oleh Pemkab Pidie. Kita lihat dari sisi kebijakan pemerintah untuk kedepan, misalnya upaya yang bisa dilakukan oleh pemerintah dengan memaksimalkan pemasukan dari restribusi daerah, peningkatan Pendapatan Asli Daerah,” kata Muhammad Junaidi, Kamis (13/2).
Dijelaskan Ketua Kadin Pidie, Efisiensi itu pasti dikarenakan kita terlalu boros, sehingga saatnya pemda berpikir bagaimana normalnya harus bergerak dengan tidak mengurangi kemampuan pelayanan kepada masyarakat.
“Sumber pendapatan daerah harus di maksimalkan dengan praanalisis kembali sumber-sumber PAD yang baru atau yang belum maksimal, di pungut dengan adanya kebijakan-kebijakan daerah yg merangsang pertumbuhan ekonomi kerakyatan, seperti umkm, retribusi parkir, galian c, perizinan yang dipermudah dan seterusnya,” ujarnya.
“Apabila sektor swasta itu tumbuh secara otomatis dampaknya, kemudian kemampuan dan kesadaran masyarakat terhadap restribusi dan pajak juga akan semakin baik,” ujar Muhammad Junaidi.
“Untuk membangun Kabupaten Pidie, Pemerintah Pidie harus mampu mencari sumber-sumber PAD baru, seperti tambang emas di geumpang, restribusi daerah, sektor pariwisata, dan sebagainya,” kata Muhammad Junaidi lagi.[Mul]