SIGLI – Kapolres Pidie proses penyerahan tersangka YD, bersama barang bukti tahap II dalam kasus tindak pidana korupsi di kantor Kejari Kabupaten Pidie, Kamis 6 Maret 2025
Hal itu dikatakan Kasat Reskrim AKP Dedy Miswar, S.Sos MH kepada Atjehwatch.com, Kamis,(6/3).
Polisi menetapkan mantan Keuchik Gampong Suka Jaya (kepala desa-red), Kecamatan Muara Tiga, Kabupaten Pidie, inisial YD, tersangka korupsi dana desa senilai Rp329 juta.
Penyerahan tersangka dan barang bukti, itu diterima oleh Jaksa fungsional Kejari Pidie, Abrari Riski Falka, SH. Kegiatan tersebut berjalan aman. Begitupun tersangka YD dalam keadaan sehat dan barang bukti dalam keadaan baik serta lengkap. Selanjutnya tersangka dititipkan oleh Kejari Kabupaten Pidie ke Rumah Tahanan Sigli.
“Kamis, tadi sekira pukul 14.30 WIB di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pidie. Personil Unit Idik lll/Pidkor yang dipimpin Kanit Tipidkor telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap ll) perkara tindak pidana korupsi ke jaksa,” kata AKP Dedy.[Mul]











