BANDA ACEH – Elemen Sipil Aceh meminta oknum TNI AL yang membunuh agen rental di Aceh Utara untuk dihukum mati. Hal ini disampaikan Verri Al-Buchari, Koordinator Elemen Sipil, kepada wartawan, Senin malam 17 Maret 2025.
“Kami, elemen sipil, menuntut proses hukum yang transparan dan akuntabel, termasuk vonis hukuman mati bagi pelaku sesuai dengan Pasal 340 KUHP,” ujarrr Verri.
“Evaluasi menyeluruh terhadap institusi TNI, khususnya dalam menangani disiplin prajurit dan tindakan kriminal yang dilakukan anggotanya.”
“Jaminan perlindungan bagi masyarakat sipil, agar tidak lagi menjadi korban kekerasan oleh oknum aparat yang seharusnya bertugas menjaga keamanan rakyat,” ujarnya lagi.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang beredar menyebutkan bahwa pelaku adalah seorang anggota TNI AL—institusi yang seharusnya menjadi pelindung rakyat, bukan eksekutor pembunuhan keji.
“Bukannya menjunjung tinggi kehormatan dan disiplin militer, pelaku justru terlibat dalam tindakan kriminal yang biadab,” kata Verri.
Kata dia, berdasarkan ketentuan hukum, perbuatan ini memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, yang membawa ancaman hukuman maksimal Hukuman Mati. Unsur mens rea (niat jahat) dan dolus premeditatus (kesengajaan dengan perencanaan terlebih dahulu) sangat jelas terpenuhi dalam kasus ini.
“Ini bisa dibuktikan karna pelaku membawa Pistol saat akan melakukan transaksi. Tidak alasan bagi seorang TNI AL berpangkat Kelasi dua untuk membawa senjata api kecuali dalam tugas khusus atau dalam keadaan tertentu.”
“Oleh karena itu, pelaku sangat layak dijatuhi vonis tertinggi sebagai bentuk keadilan bagi korban dan keluarganya.”
“Kasus ini semakin memperparah ketidakpercayaan masyarakat Aceh terhadap institusi TNI. Kejadian ini mengingatkan kita pada sejarah kelam masa konflik Aceh, di mana praktik kejam seperti eksekusi di luar hukum, pembungkusan mayat dalam karung, dan pembuangan korban ke jurang pernah terjadi. Luka lama masyarakat Aceh kembali tergores oleh perilaku oknum TNI yang terus mengulang pola-pola represif di luar hukum,” ujarnya lagi.
Sebelumnya diberitakan, mayat seorang pria ditemukan di semak-semak pinggir jalan di kawasan Gunung Salak, Aceh Utara, Aceh. Pria itu diduga korban pembunuhan.
Jenazah saat ini sudah dievakuasi ke Rumah Sakit Umum Cut Mutia, Aceh Utara. Proses evakuasi mayat tersebut melibatkan polisi militer TNI Angkatan Laut serta polisi.
Sejumlah warga ikut menyaksikan saat jenazah dimasukkan ke dalam ambulans. Di lokasi juga ada tim Inafis Satreskrim Polres Lhokseumawe yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Diduga, pembunuh melibatkan seorang anggota TNI AL.